Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemerintah Dituntut Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

SENTANI-Pemerintah Indonesia dituntut segera mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Masyarakat Adat yang telah sepuluh tahun mengendap di DPR RI. Tuntutan ini kian menguat disuarakan oleh masyarakat adat menyusul maraknya kasus perampasan wilayah adat dan kekerasan yang terjadi secara struktural di seluruh negeri ini.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan,  kalau dilihat realitasnya, RUU Masyarakat Adat ini sudah 10  tahun lebih berada di DPR-RI. Sejauh ini belum ada perkembangan yang menggembirakan, sementara perampasan wilayah adat dan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat terus terjadi di negeri ini.

Rukka meminta RUU masyarakat adat segera disahkan. Ia menyatakan undang-undang ini harus bisa menjadi panduan utama yang holistik, yang secara menyeluruh mengatur dan memastikan bagaimana negara memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat demi kemajuan  bersama.

Namun, kalau masih melakukan pendekatan sektoral seperti yang terjadi sekarang ini, Rukka menilai tidak akan mendapatkan jawaban yang cukup signifikan dari persoalan-persoalan besar yang dihadapi masyarakat adat,  seperti kasus perampasan wilayah adat, kekerasan terhadap masyarakat adat. Situasi ini bila tidak segera diatasi dapat berdampak tidak baik bagi bangsa ini.

Baca Juga :  Terdeteksi  X-Ray,  40 Reptil Diamankan di Bandara Sentani

“Jika ingin menyelamatkan Indonesia dari hal-hal yang tidak baik itu, salah satu solusinya adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Rukka saat menjadi pemateri pada Sarasehan RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara  di Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura pada 25 Oktober 2022.

Sebanyak 148 peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke Enam (KMAN VI) ikut hadir  membahas materi sarasehan ini.

Rukka menerangkan salah satu anggota DPR-RI yang mendorong RUU Masyarakat Adat, Sulaeman L Hamzah yang juga hadir sebagai pemateri dalam sarasehan, telah menyampaikan proses yang telah dilakukannya sampai saat ini masih tertahan di pimpinan DPR.

Kemudian dikesempatan yang sama juga, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sangat berkomitmen untuk masyarakat adat seperti yang tercermin dalam Nawacita. Rukka menyatakan mereka akan terus berusaha untuk memastikan undang-undang ini akan segera disahkan.

Ondoafi Kampung Bambar, Origenes Kaway menyambut baik kehadiran peserta yang cukup antusias mengikuti rangkaian sarasehan RUU Masyarakat Adat di Obhe Kampung Bambar. Ia berharap kiranya sarasehan ini dapat menghasilkan suatu hasil yang memberi manfaat bagi kelangsungan Masyarakat Adat Nusantara.

Baca Juga :  Jalan Pasar Lama Rusak dan Semakin Kumuh

Mariana, salah seorang peserta KMAN VI dari Kalimantan Timur mengatakan sudah cukup lama mereka menantikan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini. Mariana berharap RUU Masyarakat Adat ini segera disahkan agar lahan-lahan di Wilayah Adat mereka tidak diserobot oleh perusahaan yang ingin melakukan ekspansi untuk kegiatan usaha.  “Harapan saya semoga secepatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh peserta KMAN VI lainnya dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, John B. Pajaka bahwa jika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, masyarakat adat dapat menjadi warga negara yang seutuhnya, karena ada kebebasan bersuara dan mempertahankan tanah adat.

“Selama ini kami mau bicara ke siapa karena tidak ada kekuatan hukum. RUU Masyarakat Adat ini sangat penting demi menjaga lahan dan hukum-hukum adat,” kata John Pajaka.

Jhon Pajaka berharap kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempertegas kembali pengakuan masyarakat adat di Indonesia.(roy/ary)

SENTANI-Pemerintah Indonesia dituntut segera mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Masyarakat Adat yang telah sepuluh tahun mengendap di DPR RI. Tuntutan ini kian menguat disuarakan oleh masyarakat adat menyusul maraknya kasus perampasan wilayah adat dan kekerasan yang terjadi secara struktural di seluruh negeri ini.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan,  kalau dilihat realitasnya, RUU Masyarakat Adat ini sudah 10  tahun lebih berada di DPR-RI. Sejauh ini belum ada perkembangan yang menggembirakan, sementara perampasan wilayah adat dan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat terus terjadi di negeri ini.

Rukka meminta RUU masyarakat adat segera disahkan. Ia menyatakan undang-undang ini harus bisa menjadi panduan utama yang holistik, yang secara menyeluruh mengatur dan memastikan bagaimana negara memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat demi kemajuan  bersama.

Namun, kalau masih melakukan pendekatan sektoral seperti yang terjadi sekarang ini, Rukka menilai tidak akan mendapatkan jawaban yang cukup signifikan dari persoalan-persoalan besar yang dihadapi masyarakat adat,  seperti kasus perampasan wilayah adat, kekerasan terhadap masyarakat adat. Situasi ini bila tidak segera diatasi dapat berdampak tidak baik bagi bangsa ini.

Baca Juga :  Sediakan Aneka Souvenir Khas Papua

“Jika ingin menyelamatkan Indonesia dari hal-hal yang tidak baik itu, salah satu solusinya adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Rukka saat menjadi pemateri pada Sarasehan RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara  di Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura pada 25 Oktober 2022.

Sebanyak 148 peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke Enam (KMAN VI) ikut hadir  membahas materi sarasehan ini.

Rukka menerangkan salah satu anggota DPR-RI yang mendorong RUU Masyarakat Adat, Sulaeman L Hamzah yang juga hadir sebagai pemateri dalam sarasehan, telah menyampaikan proses yang telah dilakukannya sampai saat ini masih tertahan di pimpinan DPR.

Kemudian dikesempatan yang sama juga, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sangat berkomitmen untuk masyarakat adat seperti yang tercermin dalam Nawacita. Rukka menyatakan mereka akan terus berusaha untuk memastikan undang-undang ini akan segera disahkan.

Ondoafi Kampung Bambar, Origenes Kaway menyambut baik kehadiran peserta yang cukup antusias mengikuti rangkaian sarasehan RUU Masyarakat Adat di Obhe Kampung Bambar. Ia berharap kiranya sarasehan ini dapat menghasilkan suatu hasil yang memberi manfaat bagi kelangsungan Masyarakat Adat Nusantara.

Baca Juga :  Pemkab Targetkan Bantuan Rumah Rampung Oktober

Mariana, salah seorang peserta KMAN VI dari Kalimantan Timur mengatakan sudah cukup lama mereka menantikan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini. Mariana berharap RUU Masyarakat Adat ini segera disahkan agar lahan-lahan di Wilayah Adat mereka tidak diserobot oleh perusahaan yang ingin melakukan ekspansi untuk kegiatan usaha.  “Harapan saya semoga secepatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh peserta KMAN VI lainnya dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, John B. Pajaka bahwa jika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, masyarakat adat dapat menjadi warga negara yang seutuhnya, karena ada kebebasan bersuara dan mempertahankan tanah adat.

“Selama ini kami mau bicara ke siapa karena tidak ada kekuatan hukum. RUU Masyarakat Adat ini sangat penting demi menjaga lahan dan hukum-hukum adat,” kata John Pajaka.

Jhon Pajaka berharap kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempertegas kembali pengakuan masyarakat adat di Indonesia.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya