Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Gerebek Pabrik Miras Lokal, Satu Ditangkap

Kapolsek Sentani Kota saat memimpin penggerebekan tempat produksi Miras lokal di Jalan Yahim Sentani, Senin (15/11). (Dok polisi)

SENTANI-Untuk menekan jumlah angka kriminalitas di wilayah hukumnya, Polsek Sentani Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH melakukan penggrebekan miras lokal jenis boplas di jalan Yahim Sentani, Senin (15/11) malam.

Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku pembuat minuman keras lokal itu merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam rangka menekan jumlah angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Jayapura, khususnya kawasan Polsek Sentani Kota.

“Penangkapan pembut Miras ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan angka kriminalitas, yang mana setiap tindakan pidana yang terjadi dipicu oleh pengaruh minuman keras,” kata AKP Rozikin saat dikonfirmasi media ini, Selasa (16/11).

Baca Juga :  DPRD Minta Pihak Ketiga Bertanggungjawab

Dia mengatakan, dalam upaya penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial  VM (33) beserta barang bukti sebanyak 3 buah jerigen ukuran 25 liter berisikan Miras lokal jenis boplas serta alat-alat pembuat Miras lokal tersebut. Saat ini, VM (33) beserta barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku.

“Selaku Kapolsek, saya mengimbau dengan tegas kepada para pelaku penjualan Miras ilegal di wilayah hukum Polsek Sentani Kota, apabila tidak ingin dipindana maka mulai dari sekarang berhenti jual Miras,”tutupnya. (roy/tho)

Kapolsek Sentani Kota saat memimpin penggerebekan tempat produksi Miras lokal di Jalan Yahim Sentani, Senin (15/11). (Dok polisi)

SENTANI-Untuk menekan jumlah angka kriminalitas di wilayah hukumnya, Polsek Sentani Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH melakukan penggrebekan miras lokal jenis boplas di jalan Yahim Sentani, Senin (15/11) malam.

Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku pembuat minuman keras lokal itu merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam rangka menekan jumlah angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Jayapura, khususnya kawasan Polsek Sentani Kota.

“Penangkapan pembut Miras ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan angka kriminalitas, yang mana setiap tindakan pidana yang terjadi dipicu oleh pengaruh minuman keras,” kata AKP Rozikin saat dikonfirmasi media ini, Selasa (16/11).

Baca Juga :  Tolak Pembangunan di Atas Tanah Adat Kampung Phuijo

Dia mengatakan, dalam upaya penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial  VM (33) beserta barang bukti sebanyak 3 buah jerigen ukuran 25 liter berisikan Miras lokal jenis boplas serta alat-alat pembuat Miras lokal tersebut. Saat ini, VM (33) beserta barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku.

“Selaku Kapolsek, saya mengimbau dengan tegas kepada para pelaku penjualan Miras ilegal di wilayah hukum Polsek Sentani Kota, apabila tidak ingin dipindana maka mulai dari sekarang berhenti jual Miras,”tutupnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya