Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Yang Membantu Pelaku Kabur Akan Dimintai Keterangan

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling

Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Laut Jayapura 

JAYAPURA – Empat bulan jadi buronan Polisi, MI Alias Iki (21) rupanya bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Sarmi. Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dibackup tim Charli Polresta Jayapura Kota Jumat (12/11).

 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling menyampaikan, terkait siapa yang membantu Iki dalam pelarian sedang dalam penyelidikan tim Reskrim Polresta Jayapura Kota. “Masih dalam penyelidikan siapa yang membantu Iki kabur ke Sarmi,” terang mantan Kapolsek Japut ini saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (16/11).

 Disinggung apakah yang membantu Iki kabur ke Sarmi bisa dijadikan sebagai tersangka, Kasat belum bisa menyimpulkan hal itu. Sebab masih dalam penyelidikan. “Nanti dilihat saat pemeriksaan nanti, apakah dia sengaja atau tidak tahu,” kata Kasat.

Baca Juga :  Jangan Ada Pungli di PPDB di Setiap Sekolah!

 Sebelumnya, setelah empat bulan buron. MI Alias Iki (21) berhasil dibekuk di tempat kerjanya di Pelabuhan Laut Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dibackup Tim Charli Polresta Jayapura Kota, Jumat (12/11).

 MI ditangkap sebagai pelaku penganiayaan terhadap Wahyudin warga Hamadi. MI sebelumnya (23/6) lalu dilaporkan di Polsek Jayapura Selatan telah melakukan penganiayaan terhadap Wahyudin hingga membuat korban mengalami luka bengkak dan rasa sakit pada rahang bagian kiri.

 Atas perbuatannya tersebut, pelaku sempat melarikan diri hingga tim Unit Reskrim dibackup tim Charli Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil ditangkap.

 Penganiayaan terjadi berawal saat pelaku sedang ribut dengan istrinya kemudian datang korban untuk mencoba melerai pertengkaran, namun korban malah dipukul oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke mapolsek Jayapura Selatan. (fia/wen)

Baca Juga :  Pimpinan OPD dan ASN Diminta Kembali Berkantor di Mambra

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling

Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Laut Jayapura 

JAYAPURA – Empat bulan jadi buronan Polisi, MI Alias Iki (21) rupanya bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Sarmi. Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dibackup tim Charli Polresta Jayapura Kota Jumat (12/11).

 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling menyampaikan, terkait siapa yang membantu Iki dalam pelarian sedang dalam penyelidikan tim Reskrim Polresta Jayapura Kota. “Masih dalam penyelidikan siapa yang membantu Iki kabur ke Sarmi,” terang mantan Kapolsek Japut ini saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (16/11).

 Disinggung apakah yang membantu Iki kabur ke Sarmi bisa dijadikan sebagai tersangka, Kasat belum bisa menyimpulkan hal itu. Sebab masih dalam penyelidikan. “Nanti dilihat saat pemeriksaan nanti, apakah dia sengaja atau tidak tahu,” kata Kasat.

Baca Juga :  Butuh Komitmen Untuk Membangun Kampung

 Sebelumnya, setelah empat bulan buron. MI Alias Iki (21) berhasil dibekuk di tempat kerjanya di Pelabuhan Laut Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dibackup Tim Charli Polresta Jayapura Kota, Jumat (12/11).

 MI ditangkap sebagai pelaku penganiayaan terhadap Wahyudin warga Hamadi. MI sebelumnya (23/6) lalu dilaporkan di Polsek Jayapura Selatan telah melakukan penganiayaan terhadap Wahyudin hingga membuat korban mengalami luka bengkak dan rasa sakit pada rahang bagian kiri.

 Atas perbuatannya tersebut, pelaku sempat melarikan diri hingga tim Unit Reskrim dibackup tim Charli Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil ditangkap.

 Penganiayaan terjadi berawal saat pelaku sedang ribut dengan istrinya kemudian datang korban untuk mencoba melerai pertengkaran, namun korban malah dipukul oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke mapolsek Jayapura Selatan. (fia/wen)

Baca Juga :  Pimpinan OPD dan ASN Diminta Kembali Berkantor di Mambra

Berita Terbaru

Artikel Lainnya