Bappenda Tertibkan Reklame Tak Berizin di Sentani Timur

Menurutnya, pembangunan reklame tidak bisa hanya berdasarkan kepemilikan lahan dan modal, tetapi wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis. “Izin pendirian papan reklame harus melalui PTSP karena menyangkut estetika, kerapian kota, dan keamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, reklame yang dibangun tanpa standar teknis dapat membahayakan masyarakat, terutama pengguna jalan. Karena itu, Bappenda mulai memperketat pengawasan terhadap seluruh wajib pajak reklame di Kabupaten Jayapura.

Dalam sidak tersebut, Bappenda menemukan salah satu perusahaan dengan tunggakan cukup besar, yakni CV Setiabudi yang memiliki sekitar 24 papan reklame produk rokok Surya. Budi menduga tunggakan tersebut terjadi akibat vendor yang tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kluster Pencegahan Terus Tingkatkan Pengawasan

Penertiban tahap awal dilakukan di Distrik Sentani Timur dan akan berlanjut ke Sentani Kota hingga Waibu. Selain reklame besar, Bappenda juga akan memeriksa papan reklame di depan pertokoan yang banyak belum memiliki izin resmi. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 123 reklame di Kabupaten Jayapura yang di nilai belum memenuhi ketentuan. Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak reklame di Kabupaten Jayapura mencapai sekitar 500 wajib pajak.

Budi berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame. Selama ini penerimaan pajak reklame baru mencapai sekitar Rp 1 miliar, namun dengan penataan dan penertiban yang dilakukan, pemerintah menargetkan pendapatan bisa meningkat hingga Rp 3 miliar pada tahun ini. (ana/wen)

Baca Juga :  300 Lebih Tenaga Kerja Diganti Sesuai Rekomendasi BPK

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Menurutnya, pembangunan reklame tidak bisa hanya berdasarkan kepemilikan lahan dan modal, tetapi wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis. “Izin pendirian papan reklame harus melalui PTSP karena menyangkut estetika, kerapian kota, dan keamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, reklame yang dibangun tanpa standar teknis dapat membahayakan masyarakat, terutama pengguna jalan. Karena itu, Bappenda mulai memperketat pengawasan terhadap seluruh wajib pajak reklame di Kabupaten Jayapura.

Dalam sidak tersebut, Bappenda menemukan salah satu perusahaan dengan tunggakan cukup besar, yakni CV Setiabudi yang memiliki sekitar 24 papan reklame produk rokok Surya. Budi menduga tunggakan tersebut terjadi akibat vendor yang tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pendaftaran Siswa Baru Tetap Gunakan Sistem Zonasi

Penertiban tahap awal dilakukan di Distrik Sentani Timur dan akan berlanjut ke Sentani Kota hingga Waibu. Selain reklame besar, Bappenda juga akan memeriksa papan reklame di depan pertokoan yang banyak belum memiliki izin resmi. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 123 reklame di Kabupaten Jayapura yang di nilai belum memenuhi ketentuan. Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak reklame di Kabupaten Jayapura mencapai sekitar 500 wajib pajak.

Budi berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame. Selama ini penerimaan pajak reklame baru mencapai sekitar Rp 1 miliar, namun dengan penataan dan penertiban yang dilakukan, pemerintah menargetkan pendapatan bisa meningkat hingga Rp 3 miliar pada tahun ini. (ana/wen)

Baca Juga :  BNN Musnahkan 8.980 Butir PCC

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya