Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Pendaftaran Siswa Baru Tetap Gunakan Sistem Zonasi

Ted Y. Mokay ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Y. Mokay menegaskan, pendaftaran atau penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2020-2021 wajib menggunakan sistem zonasi.

“Penerimaan siswa baru ini masih berdasarkan sistem zonasi sekolah. Misalnya yang tamat di SD Advent, kita harapkan langsung melanjutkan ke SMP Advent, begitu juga yang di  SD Bonaventura, kita arahkan untuk lanjut ke SMP yang ada di situ,” Ted Y. Mokay saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Kamis (18/6).

Kemudian untuk beberapa wilayah lainnya yang ada di sekitar wilayah kota juga pihaknya sudah menyerahkan untuk mendaftarkan siswanya tetap menggunakan sistem zonasi. Artinya siswa wajib didaftarkan pada lembaga pendidikan yang berdekatan dengan tempat tinggal siswa yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polisi Tidak Izinkan Pemotor Ikut Malam Takbiran

“Kita sudah bagi berdasarkan jarak, yang  dekat  dengan tempat tinggal anak itu, kita arahkan untuk melanjutkan sekolah di sekolah yang ada di sekitar wilayah itu,” tandasnya.

Dia mengatakan, pendaftaran berdasarkan sistem zonasi ini selain karena aturan, tapi juga di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah sudah menginstruksikan agar menghindari pertemuan atau perkumpulan dan interaksi baik antara orangtua dan guru, orang tua dan siswa pada saat pendaftaran. Sehingga salah satu upaya untuk meminimalisir interaksi tersebut, orang tua maupun siswa yang akan melanjutkan pendidikan dari TK ke SD dan dari SD ke SMP bisa mendaftarkan diri ke sekolah-sekolah yang terdekat.

“Misalnya siswa yang ada di wilayah Doyo Lama, tidak mungkin sekolah di Kanda dibiarkan kosong, karena itu kita sudah arahkan mereka untuk mendaftar ke sekolah yang ada di Kanda,”tambahnya. (roy/tho)

Baca Juga :  Pemda Harus Tegas, Gandeng Jaksa Jemput Aset
Ted Y. Mokay ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Y. Mokay menegaskan, pendaftaran atau penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2020-2021 wajib menggunakan sistem zonasi.

“Penerimaan siswa baru ini masih berdasarkan sistem zonasi sekolah. Misalnya yang tamat di SD Advent, kita harapkan langsung melanjutkan ke SMP Advent, begitu juga yang di  SD Bonaventura, kita arahkan untuk lanjut ke SMP yang ada di situ,” Ted Y. Mokay saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Kamis (18/6).

Kemudian untuk beberapa wilayah lainnya yang ada di sekitar wilayah kota juga pihaknya sudah menyerahkan untuk mendaftarkan siswanya tetap menggunakan sistem zonasi. Artinya siswa wajib didaftarkan pada lembaga pendidikan yang berdekatan dengan tempat tinggal siswa yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polisi Tidak Izinkan Pemotor Ikut Malam Takbiran

“Kita sudah bagi berdasarkan jarak, yang  dekat  dengan tempat tinggal anak itu, kita arahkan untuk melanjutkan sekolah di sekolah yang ada di sekitar wilayah itu,” tandasnya.

Dia mengatakan, pendaftaran berdasarkan sistem zonasi ini selain karena aturan, tapi juga di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah sudah menginstruksikan agar menghindari pertemuan atau perkumpulan dan interaksi baik antara orangtua dan guru, orang tua dan siswa pada saat pendaftaran. Sehingga salah satu upaya untuk meminimalisir interaksi tersebut, orang tua maupun siswa yang akan melanjutkan pendidikan dari TK ke SD dan dari SD ke SMP bisa mendaftarkan diri ke sekolah-sekolah yang terdekat.

“Misalnya siswa yang ada di wilayah Doyo Lama, tidak mungkin sekolah di Kanda dibiarkan kosong, karena itu kita sudah arahkan mereka untuk mendaftar ke sekolah yang ada di Kanda,”tambahnya. (roy/tho)

Baca Juga :  Warga Diimbau Waspadai Cuaca Buruk

Berita Terbaru

Artikel Lainnya