Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Sakit Paru-paru, Tahanan Polresta Meninggal

AKBP Gustav T Urbinas ( FOTO: elfira/Cepos)

JAYAPURA- Punya riwayat penyakit, satu tahanan titipan jaksa dengan inisial IM di tahanan Mapolresta Jayapura Kota meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara, Rabu (17/6) dini hari lalu. 

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menegaskan, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya. Bukan karena terpapar covid-19.

 “Almarhum meninggal karena sakit paru-paru, ia meninggal setelah mendapatkan perawatan medis selama tiga hari di rumah Sakit Bhayangkara. Hasil rapid tes almarhum dinyatakan non reaktif,” terang Kapolresta.

Adapun jenazah lanjut Kapolresta, telah disemayamkan di rumah duka di seputaran Dok IX Distrik Jayapura Utara. Sedang kematian korban sudah diterima oleh pihak keluarga. 

Baca Juga :  Kapolresta: Jayapura Rawan Namun Terkendali

Almarhum sendiri lanjut Kapolresta, diproses hukum lantaran terlibat dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan.  “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangak kasus penadaan berdasarkan pasal 480 KUHP. Yang bersangkutan kini telah menjadi tahanan jaksa, namun lantaran kondisi ini maka almarhum dititipkan dan status titipan jaksa di Mapolresta Jayapura Kota,” pungkasnya. (fia/wen)

AKBP Gustav T Urbinas ( FOTO: elfira/Cepos)

JAYAPURA- Punya riwayat penyakit, satu tahanan titipan jaksa dengan inisial IM di tahanan Mapolresta Jayapura Kota meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara, Rabu (17/6) dini hari lalu. 

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menegaskan, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya. Bukan karena terpapar covid-19.

 “Almarhum meninggal karena sakit paru-paru, ia meninggal setelah mendapatkan perawatan medis selama tiga hari di rumah Sakit Bhayangkara. Hasil rapid tes almarhum dinyatakan non reaktif,” terang Kapolresta.

Adapun jenazah lanjut Kapolresta, telah disemayamkan di rumah duka di seputaran Dok IX Distrik Jayapura Utara. Sedang kematian korban sudah diterima oleh pihak keluarga. 

Baca Juga :  Roling Jabatan Siap Dilakukan Bulan Ini

Almarhum sendiri lanjut Kapolresta, diproses hukum lantaran terlibat dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan.  “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangak kasus penadaan berdasarkan pasal 480 KUHP. Yang bersangkutan kini telah menjadi tahanan jaksa, namun lantaran kondisi ini maka almarhum dititipkan dan status titipan jaksa di Mapolresta Jayapura Kota,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya