Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

KPU Papua Pegunungan Serahkan  Dokumen Persayaratan Bacaleg

Untuk Diperbaiki Selama 15 Hari

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan, menyerahkan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)   guna dilakukan perbaikan kepada 18 Partai Politik (Parpol) upload ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimulai 26 Juni sampai 9 Juli mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menyatakan, setelah tahapan verifikasi berkas pencalonan dari 18 partai yang dilakukan sejak 15 Mei sampai 23 Juni, pihaknya mulai mengembalikan berkas tersebut kepada Parpol untuk diperbaiki dan mengupload ke aplikasi Silon.

“ Silahkan Parpol yang belum dinyatakan memenuhi syarat (BMS)dokumen yang belum dilengkapi untuk diupload ke Silon , calon yang memiliki Parpol ganda harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai,”ungkapnya Sabtu (24/6).

Baca Juga :  Sumule Tumbo Kembali Aktif Sebagai Pj Sekda Provinsi Papua Pegunungan

Menurutnya, untuk Parpol ganda ini ada dua versi, seperti  ganda eksternal antara Parpol pertama dengan Parpol kedua, sedangkan ganda internal  itu seperti calon tersebut Caleg dari Dapil 1 tapi juga Caleg dari Dapil II, III dan seterusnya, begitu juga yang bersangkutan Caleg provinsi tapi juga masuk di kabupaten.

“Harus membuat surat pengunduran diri dari satu partai politik atau  Dapil yang sudah ada, artinya harus pilih salah satu, tidak bisa dua, calon yang diganti juga harus mengurus semua dokumennya dan mereka datang untuk mendaftar di pendaftaran perbaikan sama dengan waktu mereka ajukan pada 1 Mei sampai 14 Mei kemarin,”ungkap Melkianus Kambu.

Untuk calon yang pindah partai sejak 1 Mei sampai 14 Mei itu sudah harus menyatakan surat pengunduran diri kepada Parpol sebelumnya,  nanti surat terimanya disertai untuk menyatakan ia sudah mengundurkan diri dari partai yang lama, dalam perbaikan ini mereka sudah harus menyiapkan dokumennya.

Baca Juga :  Bupati Yalimo Hadiri Peletakan Batu Pertama Bakal Jemaat Firdaus Yakikma

“Nanti pada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) baru calon tersebut memasukkan surat pengunduran resmi  dari partai politik sebelumnya atau ASN dan TNI /Polri, BUMN, BUMD, dan kepala kampung, semua harus mundur dari jabatan sebelumnya, termasuk penyelenggara Pemilu apabila ingin mencalonkan diri dalam Pemilu ini,”bebernya.

Untuk anggota DPR yang masih menjabat dan pindah Parpol juga wajib menyerahkan surat pengunduran diri setelah penetapan DCS,  untuk perbaikan pendaftaran ini hampir merata di semua partai.(jo/tho)

Untuk Diperbaiki Selama 15 Hari

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan, menyerahkan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)   guna dilakukan perbaikan kepada 18 Partai Politik (Parpol) upload ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimulai 26 Juni sampai 9 Juli mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menyatakan, setelah tahapan verifikasi berkas pencalonan dari 18 partai yang dilakukan sejak 15 Mei sampai 23 Juni, pihaknya mulai mengembalikan berkas tersebut kepada Parpol untuk diperbaiki dan mengupload ke aplikasi Silon.

“ Silahkan Parpol yang belum dinyatakan memenuhi syarat (BMS)dokumen yang belum dilengkapi untuk diupload ke Silon , calon yang memiliki Parpol ganda harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai,”ungkapnya Sabtu (24/6).

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Trans Wamena-Jayapura Dihentikan

Menurutnya, untuk Parpol ganda ini ada dua versi, seperti  ganda eksternal antara Parpol pertama dengan Parpol kedua, sedangkan ganda internal  itu seperti calon tersebut Caleg dari Dapil 1 tapi juga Caleg dari Dapil II, III dan seterusnya, begitu juga yang bersangkutan Caleg provinsi tapi juga masuk di kabupaten.

“Harus membuat surat pengunduran diri dari satu partai politik atau  Dapil yang sudah ada, artinya harus pilih salah satu, tidak bisa dua, calon yang diganti juga harus mengurus semua dokumennya dan mereka datang untuk mendaftar di pendaftaran perbaikan sama dengan waktu mereka ajukan pada 1 Mei sampai 14 Mei kemarin,”ungkap Melkianus Kambu.

Untuk calon yang pindah partai sejak 1 Mei sampai 14 Mei itu sudah harus menyatakan surat pengunduran diri kepada Parpol sebelumnya,  nanti surat terimanya disertai untuk menyatakan ia sudah mengundurkan diri dari partai yang lama, dalam perbaikan ini mereka sudah harus menyiapkan dokumennya.

Baca Juga :  Peranan IKB Jayawijaya Dalam Pembangunan Lembah Baliem Sejak Tahun 70an

“Nanti pada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) baru calon tersebut memasukkan surat pengunduran resmi  dari partai politik sebelumnya atau ASN dan TNI /Polri, BUMN, BUMD, dan kepala kampung, semua harus mundur dari jabatan sebelumnya, termasuk penyelenggara Pemilu apabila ingin mencalonkan diri dalam Pemilu ini,”bebernya.

Untuk anggota DPR yang masih menjabat dan pindah Parpol juga wajib menyerahkan surat pengunduran diri setelah penetapan DCS,  untuk perbaikan pendaftaran ini hampir merata di semua partai.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya