Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

DPRD Jayawijaya Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

WAMENA – Menjelang akhir masa jabatan dari Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya menggelar rapat Paripurna usulan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Masa Jabatan  2018-2023.

Ketua DPRD Jayawijaya Mathias Tabuni, SE menyatakan berdasarkan keputusan mentri dalam Negeri Nomor : 131.91/829.9 tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya dengan ini mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati  jayawijaya yang akan berakhir pada 18 Desember 2023.

“Berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri maka kita DPRD Jayawijaya mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terhitung pada tanggal 18 Desember besok selanjutnya DPRD sudah mengajukan 3 Calon sebagai PJ Bupati melalui Pemerintah Provinsi Papua pegunungan,”ungkapnya Senin (20/11) kemarin

Baca Juga :  PHBI Pastikan 37 Ekor Hewan Kurban Terkumpul

Sementara itu Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan semua perjalanan memiliki batas akhir,  sehingga apabila harus berpisah maka jadikanlah perpisahan ini sebagai senjah yang memberikan harapan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Jayawijaya akan datang hari esok lebih baik dari hari ini seperti Moto daerah ini.

“selaku pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Jayawijaya yang telah mempercayakan nahkoda kepemimpinan ini selama 5 tahun , saya bersama Wakil Bupati Jayawijaya diangkat dengan SK Mentri dalam Negeri Nomor: 131.91-8299 tahun 2018 tentang pengangkatan Wakil Bupati Jayawijaya dan Nomor 132.91-8300 Tahun 2018 tentang pengangkatan Wakil Bupati Jayawijaya,”jelasnya.

WAMENA – Menjelang akhir masa jabatan dari Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya menggelar rapat Paripurna usulan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Masa Jabatan  2018-2023.

Ketua DPRD Jayawijaya Mathias Tabuni, SE menyatakan berdasarkan keputusan mentri dalam Negeri Nomor : 131.91/829.9 tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya dengan ini mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati  jayawijaya yang akan berakhir pada 18 Desember 2023.

“Berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri maka kita DPRD Jayawijaya mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terhitung pada tanggal 18 Desember besok selanjutnya DPRD sudah mengajukan 3 Calon sebagai PJ Bupati melalui Pemerintah Provinsi Papua pegunungan,”ungkapnya Senin (20/11) kemarin

Baca Juga :  Jumlah Kerugian Materil Hampir Rp 2 Miliar

Sementara itu Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan semua perjalanan memiliki batas akhir,  sehingga apabila harus berpisah maka jadikanlah perpisahan ini sebagai senjah yang memberikan harapan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Jayawijaya akan datang hari esok lebih baik dari hari ini seperti Moto daerah ini.

“selaku pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Jayawijaya yang telah mempercayakan nahkoda kepemimpinan ini selama 5 tahun , saya bersama Wakil Bupati Jayawijaya diangkat dengan SK Mentri dalam Negeri Nomor: 131.91-8299 tahun 2018 tentang pengangkatan Wakil Bupati Jayawijaya dan Nomor 132.91-8300 Tahun 2018 tentang pengangkatan Wakil Bupati Jayawijaya,”jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya