Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Tiga Terdakwa Penikaman Ibu Pendeta Divonis 7 Tahun Penjara

Pelaksanaan rekonstruksi kasus pencurian dan kekerasan yang menyebabkan seorang ibu pendeta meninggal dunia lantaran tertikam para pelaku di jalan SD percobaan. ( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Tiga terdakwa kasus penganiayaan dengan kekerasan hingga membuat korban yang merupakan seorang tokoh agama, ibu Pdt. Claarce Rinssampesy  meninggal dunia, akhirnya dihukum masing –masing 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena. Tiga terdakwa tersebut, masing-masing Michael Sabulai, Akiok Wuka, dan  Safe Kosi.

   “Kita sudah putuskan perkara penikaman ibu pendeta, kemarin tuntutan terhadap mereka itu 9 tahun penjara dari jaksa, namun kita putuskan 7 tahun karena terdakwa menyesali perbuatannya, tapi terhadap putusan ini para terdakwa tak melakukan banding terhadap putusan ini,”ungkap Ketua Pengadilan Kelas II Wamena Yajid SH , MH kepada Cenderawasih Pos, Selasa (22/10) kemarin.

  Menurut Yajid, untuk putusan yang diberikan tidak dilakukan permohonan banding karena waktu yang diberikan 7 hari pasca keputusan ini mereka tidak mengajukan permohonan banding. “Pasal yang disangkakan kepada kepada para pelaku ini adalah pencurian dengan kekerasan, dimana kami telah menjalani sidang ini cukup lama yang terkendala dengan jaksa untuk menghadirkan saksi –saksi dengan penundaan untuk penyiapan tuntutan,”jelasnya

Baca Juga :  Pedagang Pasar Potikelek Demo ke Kantor Bupati

  Secara terpisah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jayawijaya Richarda Arsenius  menyatakan bahwa dalam perkara ini, terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan bersama –sama yakni Akiok Wuka, Safe Kosi dan Michael Sabulai sudah diputus oleh pengadilan Negeri Wamena 7 tahun setelah jaksa menuntut 9 tahun penjara.

  “Sekarang tiga terdakwa ini sudah ada di lembaga permasyarakatan Wamena, khusus untuk terdakwa Akiok Wuka ini residivis yang melarikan diri, sehingga sebelum putusan perkara ini ia sudah ada putusan perkara terlebih dahulu,”bebernya saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya.

  Untuk pidana yang telah dilakukan terdakwa Akiok Wuka menjalani 3 pidana sekaligus. Yakni, untuk kasus pencurian dia harus menjalani 3 tahun, pencurian dengan kekerasan pertama menjalani 3 tahun, dan pencurian dengan kekerasan yang korbannya ibu pendeta ini harus menjalani 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Lima Pelaku Judi Togel Jadi Pengecer Sekaligus Bandar

   “Untuk Akiok Wuka ini harus menjalani tiga pasal sekaligus karena ia sempat melarikan diri dan melakukan perbuatan yang sama sehingga 13 tahun lamanya ia harus menjalani hukuman di Lapas Wamena.”tutur Arsenius. (jo/tri)

Pelaksanaan rekonstruksi kasus pencurian dan kekerasan yang menyebabkan seorang ibu pendeta meninggal dunia lantaran tertikam para pelaku di jalan SD percobaan. ( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Tiga terdakwa kasus penganiayaan dengan kekerasan hingga membuat korban yang merupakan seorang tokoh agama, ibu Pdt. Claarce Rinssampesy  meninggal dunia, akhirnya dihukum masing –masing 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena. Tiga terdakwa tersebut, masing-masing Michael Sabulai, Akiok Wuka, dan  Safe Kosi.

   “Kita sudah putuskan perkara penikaman ibu pendeta, kemarin tuntutan terhadap mereka itu 9 tahun penjara dari jaksa, namun kita putuskan 7 tahun karena terdakwa menyesali perbuatannya, tapi terhadap putusan ini para terdakwa tak melakukan banding terhadap putusan ini,”ungkap Ketua Pengadilan Kelas II Wamena Yajid SH , MH kepada Cenderawasih Pos, Selasa (22/10) kemarin.

  Menurut Yajid, untuk putusan yang diberikan tidak dilakukan permohonan banding karena waktu yang diberikan 7 hari pasca keputusan ini mereka tidak mengajukan permohonan banding. “Pasal yang disangkakan kepada kepada para pelaku ini adalah pencurian dengan kekerasan, dimana kami telah menjalani sidang ini cukup lama yang terkendala dengan jaksa untuk menghadirkan saksi –saksi dengan penundaan untuk penyiapan tuntutan,”jelasnya

Baca Juga :  Lima Pelaku Judi Togel Jadi Pengecer Sekaligus Bandar

  Secara terpisah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jayawijaya Richarda Arsenius  menyatakan bahwa dalam perkara ini, terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan bersama –sama yakni Akiok Wuka, Safe Kosi dan Michael Sabulai sudah diputus oleh pengadilan Negeri Wamena 7 tahun setelah jaksa menuntut 9 tahun penjara.

  “Sekarang tiga terdakwa ini sudah ada di lembaga permasyarakatan Wamena, khusus untuk terdakwa Akiok Wuka ini residivis yang melarikan diri, sehingga sebelum putusan perkara ini ia sudah ada putusan perkara terlebih dahulu,”bebernya saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya.

  Untuk pidana yang telah dilakukan terdakwa Akiok Wuka menjalani 3 pidana sekaligus. Yakni, untuk kasus pencurian dia harus menjalani 3 tahun, pencurian dengan kekerasan pertama menjalani 3 tahun, dan pencurian dengan kekerasan yang korbannya ibu pendeta ini harus menjalani 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Pencairan ADD Tunggu SK Bupati

   “Untuk Akiok Wuka ini harus menjalani tiga pasal sekaligus karena ia sempat melarikan diri dan melakukan perbuatan yang sama sehingga 13 tahun lamanya ia harus menjalani hukuman di Lapas Wamena.”tutur Arsenius. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya