Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Dilarang Gunakan HP Saat Berkendara

Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si  ketika menyematkan pita kepada anggota yang terlibat dalam Operasi Zebra Matoa 2019 diupacara gelar pasukan, di Lapangan Taruna Bayangkara, Selasa (22/10) kemarin.( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Warga diminta tidak menggunakan telepon seluler (HP) saat mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pasalnya, selain berbahaya bagi diri sendiri juga dapat berbahaya bagi orang lain, karena pengendaranya tidak konsentrasi mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya.

  Selain dilarang menggunakan HP saat mengendarai kendaraan, masyarakat juga diingatkan supaya tidak mengendarai kendaraan dalam keadaan dipengaruhi miras alias mabuk. Pasalnya, angka kecelakaan lalu lintas akibat pengendara yang kondisinya dalam keadaan mabuk karena sebelumnya mengkomsumsi miras jumlahnya cukup tinggi,.

  Hal itu  disampaikan Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si  saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Matoa 2019 di Lapangan Taruna Bayangkara, Selasa (22/10) kemarin. Operasi Zebra Matoa 2019 mulai akan berlangsung dari tanggal 23 Oktober hingga dengan tanggal 5 November 2019.

Baca Juga :  Koramil 1705-03/Waghete Bagikan 150 Bendera 

  “Operasi zebra ini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia dengan sejumlah sasaran, seperti penggunaan HP saat menggunakan kendaraan tidak boleh. Ini penting menjadi perhatian serius karena dapat berbahaya bagi pengendara dan orang lain karena bisa-bissa menyebabkan kecelakaan. Demikian pula dalam keadaan mabuk, tidak boleh mengemudikan kendaraan,” tegas Kapolres Mada Indra Laksanta.  

  Operasi yang melibatkan sejumlah satuan dari instansi teknis terkait lainnya sasaran ke pengedara yang melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, anak dibawa umur berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam keadaan mabuk, menggunakan HP pada saat berkendara dan kendaraan yang menggunakan strobe rotator dan sirine.

Baca Juga :  Parpol Diminta Perhatikan Waktu Perbaikan Berkas

  “Jadi dalam operasi nantinya, masyarakat yang melakukan pelanggaran tentu sudah jelas sanksinya. Ya, sanksinya ada yang langsung ditilang dan ada pula dalam bentuk teguran. Intinya, bahwa operasi ini dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya kasus kecelakaan serta mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Kapolres.(itb/tri)

Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si  ketika menyematkan pita kepada anggota yang terlibat dalam Operasi Zebra Matoa 2019 diupacara gelar pasukan, di Lapangan Taruna Bayangkara, Selasa (22/10) kemarin.( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Warga diminta tidak menggunakan telepon seluler (HP) saat mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pasalnya, selain berbahaya bagi diri sendiri juga dapat berbahaya bagi orang lain, karena pengendaranya tidak konsentrasi mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya.

  Selain dilarang menggunakan HP saat mengendarai kendaraan, masyarakat juga diingatkan supaya tidak mengendarai kendaraan dalam keadaan dipengaruhi miras alias mabuk. Pasalnya, angka kecelakaan lalu lintas akibat pengendara yang kondisinya dalam keadaan mabuk karena sebelumnya mengkomsumsi miras jumlahnya cukup tinggi,.

  Hal itu  disampaikan Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si  saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Matoa 2019 di Lapangan Taruna Bayangkara, Selasa (22/10) kemarin. Operasi Zebra Matoa 2019 mulai akan berlangsung dari tanggal 23 Oktober hingga dengan tanggal 5 November 2019.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan, Bupati Kumpul Jajaran Kepala Distrik

  “Operasi zebra ini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia dengan sejumlah sasaran, seperti penggunaan HP saat menggunakan kendaraan tidak boleh. Ini penting menjadi perhatian serius karena dapat berbahaya bagi pengendara dan orang lain karena bisa-bissa menyebabkan kecelakaan. Demikian pula dalam keadaan mabuk, tidak boleh mengemudikan kendaraan,” tegas Kapolres Mada Indra Laksanta.  

  Operasi yang melibatkan sejumlah satuan dari instansi teknis terkait lainnya sasaran ke pengedara yang melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, anak dibawa umur berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam keadaan mabuk, menggunakan HP pada saat berkendara dan kendaraan yang menggunakan strobe rotator dan sirine.

Baca Juga :  Baru Dua Parpol Ajukan Perbaikan Dukumen Bacaleg

  “Jadi dalam operasi nantinya, masyarakat yang melakukan pelanggaran tentu sudah jelas sanksinya. Ya, sanksinya ada yang langsung ditilang dan ada pula dalam bentuk teguran. Intinya, bahwa operasi ini dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya kasus kecelakaan serta mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Kapolres.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya