JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mengelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, guna memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang.
Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahean mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini dapat membentuk perlindungan yang efektif bagi masyarakat di Papua.
“Koordinasi yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat Papua. Oleh sebab itu, pemerintah berusaha membentuk ketentuan yang secara penuh melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan, “ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (24/4) kemarin.
Diakuinya, sosialisasi sangatlah penting karena penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan saat ini semakin kompleks permasalahannya.
“Kami juga menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK), khususnya pada kewenangan penyidikan oleh OJK,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat lebih efektif dan efisien dalam penyelesaiannya.
Sementara itu Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhan menambahkan, sosialisasi seperti ini memang sangat diperlukan karena pihaknya melihat ada kebutuhan penyidik dari pihak kejaksakaan terkait jasa keuangan.
“Tindak pidana terkait sektor jasa keuangan ini agak rumit, sehingga dibutuhkan indeks diskusi yang lebih mendalam, agar bisa dipahami secara bersama-sama,”tandasnya. (ana/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos