Tuesday, May 7, 2024
24.7 C
Jayapura

OJK Gelas Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mengelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, guna memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahean mengatakan,  kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini dapat membentuk perlindungan yang efektif bagi masyarakat di Papua.

“Koordinasi yang kami lakukan  merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat Papua. Oleh sebab itu, pemerintah berusaha membentuk ketentuan yang secara penuh melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan, “ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (24/4) kemarin.

Diakuinya,  sosialisasi sangatlah penting karena penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Baca Juga :  Dorong Ekspor, Pemprov Papua Identifikasi Potensi Komoditas 

“Kami juga menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi undang-undang  tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK),  khususnya pada kewenangan penyidikan oleh OJK,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan  penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat lebih efektif dan efisien dalam penyelesaiannya.

Sementara itu Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhan menambahkan, sosialisasi seperti ini memang sangat diperlukan karena pihaknya melihat ada kebutuhan penyidik dari pihak kejaksakaan  terkait jasa keuangan.

“Tindak pidana terkait sektor jasa keuangan ini agak rumit, sehingga dibutuhkan indeks diskusi yang lebih mendalam,  agar bisa dipahami secara bersama-sama,”tandasnya. (ana/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Intan Jaya Siaga Satu, Warga di Enam Kampung Mengungsi

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mengelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, guna memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahean mengatakan,  kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini dapat membentuk perlindungan yang efektif bagi masyarakat di Papua.

“Koordinasi yang kami lakukan  merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat Papua. Oleh sebab itu, pemerintah berusaha membentuk ketentuan yang secara penuh melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan, “ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (24/4) kemarin.

Diakuinya,  sosialisasi sangatlah penting karena penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Baca Juga :  Sambut Idul Fitri, Bank Papua Siapkan Uang Kas Rp 1,42 T

“Kami juga menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi undang-undang  tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK),  khususnya pada kewenangan penyidikan oleh OJK,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan  penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat lebih efektif dan efisien dalam penyelesaiannya.

Sementara itu Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhan menambahkan, sosialisasi seperti ini memang sangat diperlukan karena pihaknya melihat ada kebutuhan penyidik dari pihak kejaksakaan  terkait jasa keuangan.

“Tindak pidana terkait sektor jasa keuangan ini agak rumit, sehingga dibutuhkan indeks diskusi yang lebih mendalam,  agar bisa dipahami secara bersama-sama,”tandasnya. (ana/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Kominfo Ajak Warga Ciptakan Ekosistem Sehat di Dunia Digital

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya