Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Pelaku Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 19 Orang

Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya  saat melakukan gelar perkara terhadap pelaku rusuh yang telah diamankan   di Mapolres Jayawijaya, baru-baru ini. ( FOTO : Denny/ Cepos )

12 Orang Siap Dilimpahkan Ke Jaksa

WAMENA-Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya mengungkapkan bahwa   jumlah tersangka kasus kerusuhan Wamena pada 23 September lalu, kini sudah bertambah hingga 19 orang. 

   Dari jumlah tersangka tersebut, 4 diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),  yakni inisialnya Y, H E, B. Sementara tersangka yang dilidik 15 orang inisalnya DR, DA, Ab, YO, EL, NA, NT, SA, LU, PI, TR, MN, JA ,RU dan AR. Semuanya diamankan di Polres.

  “Sejak kerusuhan lalu, kami sudah intens bekerja dan mendapatkan 19 orang tersangka, jika sebelumnya 12, kini sudah naik jumlah pelaku yang terlibat serangkaian aksi pembakaran dan kekerasan di lapangan,” ungkapnya Selasa (22/10) kemarin.

  Menurutnya, untuk penangkapan para pelaku ini yang berjumlah 15 orang ini bervariasi ada yang ditangkap di Hom –hom, ada yang tertangkap di Pike atau   di daerah Polres Jayawijaya, sementara 4 orang yang masih dalam DPO,   masih terus dicari oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Pembubaran Warga di Tugu Salib Kembali Berujung Bentrok

  “Dari 19 orang yang dinyatakan sebagai tersangka itu masih ada 4 orang yang DPO, dan ada juga 2 orang yang baru didapatkan dan masih dalam pengembangan lagi,”jelas Tonny.

  Sementara untuk 12 tersangka yang lebih dulu diamankan, kata Kapolres Jayawijaya, saat ini tinggal penyidik Polres Jayawijaya melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk ditindak lanjuti dalam persidangan.

   “Kalau sudah dilimpahkan kita tinggal mencari aktor intelektualnya  dan saya mengharapkan proses sidangnya ini harus dilakukan di luar Wamena.”kata Mantan Kapolres Lanny Jaya.

   Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi menyatakan untuk pelaku kerusuhan di Wamena pada tanggal 23 sampai hari ini progresnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu total 19 oran.  

Baca Juga :  Jembatan Muara Tor Bakal Dijadikan Icon Sarmi

  “Yang menjadi tambahan, dimana kita ada mengamankan dua orang yang merupakan pelaku pembakaran kampus dua yapis, keduanya juga merupakan mahasiswa di kampus tersebut tetapi membantu untuk melakukan pembakaran inisialnya M dan J,” bebernya.

   Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jayawijaya Richarda Arsenius mengakui jika pihaknya belum bisa memastikan para tersangka perusuh ini akan disidangkan dimana. Namun ia mengupayakan dan ingin agar persidangan terhadap 12 pelaku yang masih dalam status SPDP ini disidangkan di luar Wamena.

  “Mungkin dalam waktu dekat ini 12 tersangka ini akan dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti dalam persidangan, namun kami juga berupaya agar sidang dari 12 pelaku kerusuhan wamena ini bisa dilakukan di luar Wamena,” bebernya. (jo/tri)

Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya  saat melakukan gelar perkara terhadap pelaku rusuh yang telah diamankan   di Mapolres Jayawijaya, baru-baru ini. ( FOTO : Denny/ Cepos )

12 Orang Siap Dilimpahkan Ke Jaksa

WAMENA-Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya mengungkapkan bahwa   jumlah tersangka kasus kerusuhan Wamena pada 23 September lalu, kini sudah bertambah hingga 19 orang. 

   Dari jumlah tersangka tersebut, 4 diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),  yakni inisialnya Y, H E, B. Sementara tersangka yang dilidik 15 orang inisalnya DR, DA, Ab, YO, EL, NA, NT, SA, LU, PI, TR, MN, JA ,RU dan AR. Semuanya diamankan di Polres.

  “Sejak kerusuhan lalu, kami sudah intens bekerja dan mendapatkan 19 orang tersangka, jika sebelumnya 12, kini sudah naik jumlah pelaku yang terlibat serangkaian aksi pembakaran dan kekerasan di lapangan,” ungkapnya Selasa (22/10) kemarin.

  Menurutnya, untuk penangkapan para pelaku ini yang berjumlah 15 orang ini bervariasi ada yang ditangkap di Hom –hom, ada yang tertangkap di Pike atau   di daerah Polres Jayawijaya, sementara 4 orang yang masih dalam DPO,   masih terus dicari oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Pembubaran Warga di Tugu Salib Kembali Berujung Bentrok

  “Dari 19 orang yang dinyatakan sebagai tersangka itu masih ada 4 orang yang DPO, dan ada juga 2 orang yang baru didapatkan dan masih dalam pengembangan lagi,”jelas Tonny.

  Sementara untuk 12 tersangka yang lebih dulu diamankan, kata Kapolres Jayawijaya, saat ini tinggal penyidik Polres Jayawijaya melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk ditindak lanjuti dalam persidangan.

   “Kalau sudah dilimpahkan kita tinggal mencari aktor intelektualnya  dan saya mengharapkan proses sidangnya ini harus dilakukan di luar Wamena.”kata Mantan Kapolres Lanny Jaya.

   Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi menyatakan untuk pelaku kerusuhan di Wamena pada tanggal 23 sampai hari ini progresnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu total 19 oran.  

Baca Juga :  Pemprov Gelar Apel Siaga, Wujudkan Pemilu Damai, Aman dan Berintegritas

  “Yang menjadi tambahan, dimana kita ada mengamankan dua orang yang merupakan pelaku pembakaran kampus dua yapis, keduanya juga merupakan mahasiswa di kampus tersebut tetapi membantu untuk melakukan pembakaran inisialnya M dan J,” bebernya.

   Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jayawijaya Richarda Arsenius mengakui jika pihaknya belum bisa memastikan para tersangka perusuh ini akan disidangkan dimana. Namun ia mengupayakan dan ingin agar persidangan terhadap 12 pelaku yang masih dalam status SPDP ini disidangkan di luar Wamena.

  “Mungkin dalam waktu dekat ini 12 tersangka ini akan dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti dalam persidangan, namun kami juga berupaya agar sidang dari 12 pelaku kerusuhan wamena ini bisa dilakukan di luar Wamena,” bebernya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya