Tuesday, October 28, 2025
25.8 C
Jayapura

Buat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polres Merauke di PTDH

MERAUKE– Karena melakukan pelanggaran berat, 3 personel Polres Merauke terpaksa dipecat dari Polri. Pemecatan itu dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara absensia dipimpin langsung Kapolres Merauke, Kamis (17/7).

Ketiga personel Polres Merauke yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Papua yakni Aipda ZI melanggar Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selanjutnya Brigpol SS Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Bripda SG Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Junto Pasal 8 huruf (c) angka 2 dan angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Pendaftar Tes CPNS di Papua Tengah  Tembus 10.757 Pelamar

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, keputusan untuk menghentikan anggota yang sudah berkeputusan tetap merupakan langkah tegas demi menjaga marwah institusi kepolisian. ‘’Keputusan ini sangat berat, namun harus diambil demi menjaga citra dan wibawa Polri. Ini juga bentuk komitmen kami dalam menindak pelanggaran anggota,’’ ujar Kapolres.

Ia menambahkan, seluruh tahapan PTDH telah melalui sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Upacara ini merupakan bentuk realisasi sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Semoga ini menjadi yang terakhir,” jelasnya.

Kapolres berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan kehormatan Polri. “Ambil hikmahnya, jadikan ini sebagai bahan introspeksi diri agar tidak terulang di masa depan,” tutupnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Polres Merauke Larang Penjualan Pertalite dan Pertamax di Pinggir Jalan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Karena melakukan pelanggaran berat, 3 personel Polres Merauke terpaksa dipecat dari Polri. Pemecatan itu dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara absensia dipimpin langsung Kapolres Merauke, Kamis (17/7).

Ketiga personel Polres Merauke yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Papua yakni Aipda ZI melanggar Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selanjutnya Brigpol SS Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Bripda SG Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Junto Pasal 8 huruf (c) angka 2 dan angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Wujudkan Tolikara RAMAH, Kemitraan Eksekutif-Legislatif Diharap Makin Diperkuat

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, keputusan untuk menghentikan anggota yang sudah berkeputusan tetap merupakan langkah tegas demi menjaga marwah institusi kepolisian. ‘’Keputusan ini sangat berat, namun harus diambil demi menjaga citra dan wibawa Polri. Ini juga bentuk komitmen kami dalam menindak pelanggaran anggota,’’ ujar Kapolres.

Ia menambahkan, seluruh tahapan PTDH telah melalui sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Upacara ini merupakan bentuk realisasi sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Semoga ini menjadi yang terakhir,” jelasnya.

Kapolres berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan kehormatan Polri. “Ambil hikmahnya, jadikan ini sebagai bahan introspeksi diri agar tidak terulang di masa depan,” tutupnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  ASN Diminta Lansanakan Tugas Sesuai Topoksi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya