Demi Kepastian Hukum Undang-undang TNI Harus Direvisi

JAYAPURA–Pernyataan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, terkait kendala yang dihadapi Komnas HAM dalam memeriksa anggota TNI pada kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi.

Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam diskursus hukum serta perlindungan HAM di Indonesia.Ia menilai, secara prinsip hukum, setiap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil semestinya diproses melalui peradilan umum agar proses penegakan hukum berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Logika hukumnya sangat kuat. Ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil, idealnya diadili melalui peradilan sipil. Dengan begitu proses hukum dapat diawasi publik dan memberikan rasa keadilan yang lebih besar,” ujar Thomas, di Kota Jayapura, Rabu (17/6)

Baca Juga :  Kehadiran 2000 Prajurit TNI Dikhawatirkan Picu Konflik Baru

Menurutnya, perkembangan sistem hukum modern menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan realisme hukum yang menitikberatkan pada aspek kekuasaan dan keamanan negara menuju liberalisme hukum yang mengedepankan supremasi hukum, perlindungan HAM, dan independensi peradilan. “Di banyak negara pasca-Perang Dunia II, yurisdiksi peradilan militer semakin dibatasi dan hanya menangani pelanggaran disiplin internal militer, bukan tindak pidana umum yang melibatkan masyarakat sipil,” katanya.

1-THOMAS SYUFI
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi (foto:Karel/Cepos)

Thomas menjelaskan bahwa semangat reformasi sebenarnya telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.

Baca Juga :  Lab Kesda untuk ODP, Sampel PDP Tetap Dikirim ke Jakarta

Namun demikian, hingga kini implementasi ketentuan tersebut masih terkendala karena belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Akibatnya, hampir seluruh perkara pidana yang melibatkan anggota TNI, termasuk tindak pidana umum terhadap warga sipil, masih diproses melalui peradilan militer. Kondisi ini sering dikritik karena dianggap membuka ruang impunitas dan menimbulkan ambivalensi dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Thomas juga menyoroti hambatan yang selama ini dialami Komnas HAM dalam memperoleh akses informasi maupun melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang diduga melibatkan aparat militer. Menurut dia, ketika penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit sepenuhnya berada dalam sistem peradilan militer, potensi intervensi dari struktur komando masih sangat besar.

JAYAPURA–Pernyataan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, terkait kendala yang dihadapi Komnas HAM dalam memeriksa anggota TNI pada kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi.

Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam diskursus hukum serta perlindungan HAM di Indonesia.Ia menilai, secara prinsip hukum, setiap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil semestinya diproses melalui peradilan umum agar proses penegakan hukum berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Logika hukumnya sangat kuat. Ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil, idealnya diadili melalui peradilan sipil. Dengan begitu proses hukum dapat diawasi publik dan memberikan rasa keadilan yang lebih besar,” ujar Thomas, di Kota Jayapura, Rabu (17/6)

Baca Juga :  Pasukan Khusus Diklaim Tembak Lima Anggota TNI

Menurutnya, perkembangan sistem hukum modern menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan realisme hukum yang menitikberatkan pada aspek kekuasaan dan keamanan negara menuju liberalisme hukum yang mengedepankan supremasi hukum, perlindungan HAM, dan independensi peradilan. “Di banyak negara pasca-Perang Dunia II, yurisdiksi peradilan militer semakin dibatasi dan hanya menangani pelanggaran disiplin internal militer, bukan tindak pidana umum yang melibatkan masyarakat sipil,” katanya.

1-THOMAS SYUFI
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi (foto:Karel/Cepos)

Thomas menjelaskan bahwa semangat reformasi sebenarnya telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.

Baca Juga :  Dampak Miras juga Jadi Ancaman Anggota TNI

Namun demikian, hingga kini implementasi ketentuan tersebut masih terkendala karena belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Akibatnya, hampir seluruh perkara pidana yang melibatkan anggota TNI, termasuk tindak pidana umum terhadap warga sipil, masih diproses melalui peradilan militer. Kondisi ini sering dikritik karena dianggap membuka ruang impunitas dan menimbulkan ambivalensi dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Thomas juga menyoroti hambatan yang selama ini dialami Komnas HAM dalam memperoleh akses informasi maupun melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang diduga melibatkan aparat militer. Menurut dia, ketika penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit sepenuhnya berada dalam sistem peradilan militer, potensi intervensi dari struktur komando masih sangat besar.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya