“Ketika suatu kasus diduga berkaitan dengan kepentingan petinggi militer, sering kali proses hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan atau eksekutor. Sementara pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut tidak tersentuh proses hukum,” ujarnya. Kondisi tersebut, lanjut Thomas, dapat menghambat perkembangan HAM dan agenda demokratisasi yang menjadi salah satu tujuan utama Reformasi 1998. Ia menegaskan bahwa revisi terhadap regulasi peradilan militer membutuhkan kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah dan DPR.
“DPR memiliki kewenangan legislasi untuk membentuk undang-undang, sementara pemerintah dapat mengusulkan RUU. Pada akhirnya, semua bergantung pada komitmen politik apakah ingin memperkuat reformasi hukum atau mempertahankan kondisi yang ada saat ini,” katanya.
Thomas juga mengingatkan bahwa setiap revisi peraturan perundang-undangan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk menjamin partisipasi publik yang bermakna. Menurutnya, kualitas suatu produk hukum tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga oleh proses pembentukannya dan bagaimana aturan tersebut ditegakkan.
“Revisi undang-undang tidak boleh dilakukan secara tertutup. Transparansi dan keterlibatan masyarakat merupakan syarat utama dalam negara demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi setiap proses legislasi karena merekalah pihak yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” tegasnya.Ia menambahkan, jika lembaga negara seperti Komnas HAM saja masih mengalami kesulitan memperoleh akses informasi terkait dugaan pelanggaran HAM, maka masyarakat sipil akan menghadapi hambatan yang jauh lebih besar.
“Hal ini memperkuat kesan adanya impunitas dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan aparat militer dan berdampak pada warga sipil,” katanya.Secara prinsip, Thomas menilai hukum acara pidana bersifat limitatif dan harus dijalankan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum.Karena itu, ia berpandangan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan anggota militer seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum sipil sesuai kewenangannya. Sebagai solusi, Thomas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Peradilan Militer merupakan langkah yang mendesak dan tidak dapat ditunda lagi.
“Ketika suatu kasus diduga berkaitan dengan kepentingan petinggi militer, sering kali proses hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan atau eksekutor. Sementara pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut tidak tersentuh proses hukum,” ujarnya. Kondisi tersebut, lanjut Thomas, dapat menghambat perkembangan HAM dan agenda demokratisasi yang menjadi salah satu tujuan utama Reformasi 1998. Ia menegaskan bahwa revisi terhadap regulasi peradilan militer membutuhkan kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah dan DPR.
“DPR memiliki kewenangan legislasi untuk membentuk undang-undang, sementara pemerintah dapat mengusulkan RUU. Pada akhirnya, semua bergantung pada komitmen politik apakah ingin memperkuat reformasi hukum atau mempertahankan kondisi yang ada saat ini,” katanya.
Thomas juga mengingatkan bahwa setiap revisi peraturan perundang-undangan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk menjamin partisipasi publik yang bermakna. Menurutnya, kualitas suatu produk hukum tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga oleh proses pembentukannya dan bagaimana aturan tersebut ditegakkan.
“Revisi undang-undang tidak boleh dilakukan secara tertutup. Transparansi dan keterlibatan masyarakat merupakan syarat utama dalam negara demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi setiap proses legislasi karena merekalah pihak yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” tegasnya.Ia menambahkan, jika lembaga negara seperti Komnas HAM saja masih mengalami kesulitan memperoleh akses informasi terkait dugaan pelanggaran HAM, maka masyarakat sipil akan menghadapi hambatan yang jauh lebih besar.
“Hal ini memperkuat kesan adanya impunitas dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan aparat militer dan berdampak pada warga sipil,” katanya.Secara prinsip, Thomas menilai hukum acara pidana bersifat limitatif dan harus dijalankan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum.Karena itu, ia berpandangan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan anggota militer seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum sipil sesuai kewenangannya. Sebagai solusi, Thomas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Peradilan Militer merupakan langkah yang mendesak dan tidak dapat ditunda lagi.