Thursday, March 20, 2025
27.7 C
Jayapura

BPJS Sebut Ada 144 Penyakit yang Dicover BPJS

JAYAPURA – Belakangan ini, beredar informasi yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan untuk 144 jenis penyakit. Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengandalkan layanan jaminan kesehatan ini untuk berbagai kebutuhan medis mereka.

Namun, apakah isu ini benar? BPJS Kesehatan pun menanggapi kabar tersebut melakukan konfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (13/2).  Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jayapura, Hernawan Priyastomo menegaskan bahwa informasi tentang 144 penyakit yang tidak ditanggung adalah tidak benar atau berita hoaks.

“Informasi tersebut tidak benar, BPJS Kesehatan juga sudah memberikan klasifikasi disemua platform media sosial,” ujar Hernawan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  13 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Menurut Hernawan, sesuai juknis Kemenkes, 144 diagnosis tersebut justru bisa ditangani Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas,  klinik, dokter praktik mandiri.

“Regulasi ini bukan berarti tidak bisa digunakan di rumah sakit, itu bisa saja berlaku dengan dua syarat.  Pertama harus ada rujukan dari Fotocopy KTP dan yang kedua  dalam kondisi darurat,” ungkapnya.

Hernawan berharap masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan agar tidak mudah percaya dengan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Jika ada informasi seperti ini, masyarakat perlu cek langsung ke kami bisa datang langsung ke Kantor bisa juga lewat sejumlah platform media sosial,” tuturnya.

JAYAPURA – Belakangan ini, beredar informasi yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan untuk 144 jenis penyakit. Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengandalkan layanan jaminan kesehatan ini untuk berbagai kebutuhan medis mereka.

Namun, apakah isu ini benar? BPJS Kesehatan pun menanggapi kabar tersebut melakukan konfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (13/2).  Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jayapura, Hernawan Priyastomo menegaskan bahwa informasi tentang 144 penyakit yang tidak ditanggung adalah tidak benar atau berita hoaks.

“Informasi tersebut tidak benar, BPJS Kesehatan juga sudah memberikan klasifikasi disemua platform media sosial,” ujar Hernawan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Pelayanan di Rumah Sakit  Tak Boleh Terganggu

Menurut Hernawan, sesuai juknis Kemenkes, 144 diagnosis tersebut justru bisa ditangani Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas,  klinik, dokter praktik mandiri.

“Regulasi ini bukan berarti tidak bisa digunakan di rumah sakit, itu bisa saja berlaku dengan dua syarat.  Pertama harus ada rujukan dari Fotocopy KTP dan yang kedua  dalam kondisi darurat,” ungkapnya.

Hernawan berharap masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan agar tidak mudah percaya dengan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Jika ada informasi seperti ini, masyarakat perlu cek langsung ke kami bisa datang langsung ke Kantor bisa juga lewat sejumlah platform media sosial,” tuturnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya