Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Razia Hom Industri Balo dan CT di Tiga Lokasi Berbeda

WAMENA – Polres Jayawijaya menunjukan keseriusannya dalam menindaklanjuti peredaran miras di wilayah Kabupaten Jayawijaya dan sekitarnya, kali ini razia dilakukan di tiga tempat berbeda yakni kampung Elagaima Distrik Hubikosi, Distrik Wesaput dan Jalan SD Percobaan Distrik Wamena Kota.

Dari razia tersebut aparat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AY (25) yang diduga sebagai pemilik miras di kampung Elagaima, sementara barang bukti miras langsung dimusnahkan di Tempat, serta menyita beberapa barang bukti peralatan untuk membuat miras.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya AKP F. Taborat, SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dari ketiga lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah ember berwarna biru dan merah, 2 buah dandang berukuran besar dan 2 buah kompor untuk TKP di Kampung Elagaima.

Baca Juga :  Seorang Pelajar Ditemukan Tewas Dalam Sumur

“Sedangkan untuk di Jalan Wesaput dan SD Percobaan kami amankan barang bukti berupa 5 drum berukuran 200 liter dan 2 ember berukuran 100 liter berisikan minuman keras lokal jenis ballo, 4 buah kompor dan 5 buah dandang berukuran besar,” ungkap Taborat Sabtu (16/9) kemarin

Ia juga menyebutkan jika dari hasil razia yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba dan Sat Samapta Polres Jayawijaya tersebut pihaknya mengamankan satu orang terduga pelaku pemilik Miras di Kampung Elagaima berinisial AY .

“saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya terkait pembuatan dan penjualan miras di wilayah kampung tersebut,”kata Kasat Narkoba Polres Jayawijaya

Taborat juga menambhkan, Untuk barang bukti sudah pihaknya sudah  amankan di Polres Jayawiaya, dan  juga akan terus melakukan penyelidikan terkait tempat-tempat produksi minuman keras di Kota Wamena

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Terduga Peracik Miras Oplosan

“ini sebagai upaya Polres Jayawijaya dalam memberantas peredaran Miras yang menjadi awal setiap permasalah di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan,” tutup Kasat Resnarkoba.(jo)

WAMENA – Polres Jayawijaya menunjukan keseriusannya dalam menindaklanjuti peredaran miras di wilayah Kabupaten Jayawijaya dan sekitarnya, kali ini razia dilakukan di tiga tempat berbeda yakni kampung Elagaima Distrik Hubikosi, Distrik Wesaput dan Jalan SD Percobaan Distrik Wamena Kota.

Dari razia tersebut aparat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AY (25) yang diduga sebagai pemilik miras di kampung Elagaima, sementara barang bukti miras langsung dimusnahkan di Tempat, serta menyita beberapa barang bukti peralatan untuk membuat miras.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya AKP F. Taborat, SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dari ketiga lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah ember berwarna biru dan merah, 2 buah dandang berukuran besar dan 2 buah kompor untuk TKP di Kampung Elagaima.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Terduga Peracik Miras Oplosan

“Sedangkan untuk di Jalan Wesaput dan SD Percobaan kami amankan barang bukti berupa 5 drum berukuran 200 liter dan 2 ember berukuran 100 liter berisikan minuman keras lokal jenis ballo, 4 buah kompor dan 5 buah dandang berukuran besar,” ungkap Taborat Sabtu (16/9) kemarin

Ia juga menyebutkan jika dari hasil razia yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba dan Sat Samapta Polres Jayawijaya tersebut pihaknya mengamankan satu orang terduga pelaku pemilik Miras di Kampung Elagaima berinisial AY .

“saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya terkait pembuatan dan penjualan miras di wilayah kampung tersebut,”kata Kasat Narkoba Polres Jayawijaya

Taborat juga menambhkan, Untuk barang bukti sudah pihaknya sudah  amankan di Polres Jayawiaya, dan  juga akan terus melakukan penyelidikan terkait tempat-tempat produksi minuman keras di Kota Wamena

Baca Juga :  Polisi Pastikan Bakal Tertibkan Aktifitas Penjual Miras

“ini sebagai upaya Polres Jayawijaya dalam memberantas peredaran Miras yang menjadi awal setiap permasalah di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan,” tutup Kasat Resnarkoba.(jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya