Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Empat Warga di Timika Ditangkap Karena Narkoba

TIMIKA – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali mengamankan 4 orang pelaku kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Kakatua, Jalur III, Kelurahan Wonosari Jaya, Timika pada Sabtu (16/92023) sekitar pukul 01.00 WIT. Keempat pelaku yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial I (29), TI (22), BGEL (24), dan YSB (33).

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,  SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE mengungkapkan pelaku I diamankan bersama barang bukti yakni 14 bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah bekas sedotan warna hitam sebagai sendok alat takar shabu, 1 buah alat timbang merk camry warna silver, 1 buah buku tabungan Bank  BRI, 1  buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah dompet kecil berwarna merah muda tempat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.

Baca Juga :  Jasad Bayi Ditemukan di Galian C

Berikutnya 1 buah buku catatan kecil untuk mencatan hasil penjualan sabu-sabu, 1 buah handphone merk Samsung Galaxi, dan 1 buah handphone merk iPhone XR.

Sementara untuk pelaku TI,  diamankan bersama barang bukti 1 buah handphone. Pelaku BGEL diamankan juga, bersama barang bukti 1 buah handphone merk Realmi 6 Pro. Dan untuk pelaku YSB diamankan bersama barang bukti, 1 buah alat penghisap sabu-sabu dan 1 buah handphone merk Samsung A33.

Ipda Hempi juga menguraikan kronologis penangkapan 4 orang pelaku dimana bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh para pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika lalu kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan itu, aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku.

Baca Juga :  Jalan Trans Papua di Distrik Libarek Kembali Dipalang

“Dari hasil penggeledahan, personel kami menemukan pelaku TI dan BGEL sementara berada di dalam rumah. Dan dari hasil interogasi, diketahui bahwa paketan narkotika itu ada disimpan di rumah salah satu teman dari pelaku TI di Jalan Kakatua yang merupakan TKP,”urai Kasi Humas.

Kata Ipda Hempi bahwa 4 pelaku kini diamankan di Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan.  Dimana akibat perbuatan mereka, para pelaku terancam dijerat Pasal  114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ryu)

TIMIKA – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali mengamankan 4 orang pelaku kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Kakatua, Jalur III, Kelurahan Wonosari Jaya, Timika pada Sabtu (16/92023) sekitar pukul 01.00 WIT. Keempat pelaku yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial I (29), TI (22), BGEL (24), dan YSB (33).

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,  SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE mengungkapkan pelaku I diamankan bersama barang bukti yakni 14 bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah bekas sedotan warna hitam sebagai sendok alat takar shabu, 1 buah alat timbang merk camry warna silver, 1 buah buku tabungan Bank  BRI, 1  buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah dompet kecil berwarna merah muda tempat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.

Baca Juga :  Apresiasi Wapres untuk Bank Papua Dalam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat

Berikutnya 1 buah buku catatan kecil untuk mencatan hasil penjualan sabu-sabu, 1 buah handphone merk Samsung Galaxi, dan 1 buah handphone merk iPhone XR.

Sementara untuk pelaku TI,  diamankan bersama barang bukti 1 buah handphone. Pelaku BGEL diamankan juga, bersama barang bukti 1 buah handphone merk Realmi 6 Pro. Dan untuk pelaku YSB diamankan bersama barang bukti, 1 buah alat penghisap sabu-sabu dan 1 buah handphone merk Samsung A33.

Ipda Hempi juga menguraikan kronologis penangkapan 4 orang pelaku dimana bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh para pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika lalu kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan itu, aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku.

Baca Juga :  Jalan Trans Papua di Distrik Libarek Kembali Dipalang

“Dari hasil penggeledahan, personel kami menemukan pelaku TI dan BGEL sementara berada di dalam rumah. Dan dari hasil interogasi, diketahui bahwa paketan narkotika itu ada disimpan di rumah salah satu teman dari pelaku TI di Jalan Kakatua yang merupakan TKP,”urai Kasi Humas.

Kata Ipda Hempi bahwa 4 pelaku kini diamankan di Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan.  Dimana akibat perbuatan mereka, para pelaku terancam dijerat Pasal  114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ryu)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya