WAMENA– Berawal dari adanya seorang pelajar SMP yang membawa narkotika jenis ganja ke sekolah untuk diperjual belikan pada temannya, Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mendapatkan 5 batang tanaman ganja yang ditemukan di halaman rumah warga yang berada di Jalan Wouma Bawah, Jumat (14/2) kemarin.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasi Humas Polres Jayawijaya IPDA M. Suryanto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan tanaman narkotika golongan I jenis ganja di Wouma. Kelima batang tanaman ganja yang diamankan sebagai barang bukti memiliki masing-masing panjang 189 cm, 167 cm, 110 cm, 95 cm dan 50 cm.
“Penemuan lima pohon ganja ini dikarenakan adanya informasi di medsos terkait ada siswa yang membawa ganja ke sekolah untuk diperjual belikan pada temannya, setelah dilakukan pengecekan, benar dan langsung ditindak lanjuti dengan pencarian tanaman tersebut,”ungkapnya di Wamena.
Kasi Humas menjelaskan bahwa penemuan tanaman ganja tersebut berkat adanya informasi dari anggota Polres Jayawijaya dan setelah dilakukan pengecekan di TKP, didapati tanaman ganja di salah satu rumah masyarakat yang ditanam di samping dan belakang halaman rumah.
Dari hasil temuan tersebut polisi juga mengamankan 4 orang penghuni rumah untuk dimintai keterangan. Namun dari hasil pemeriksaan mereka hanya menumpang tinggal di rumah tersebut dan diduga pemilik tanaman ganja tersebut adalah milik AL dan AL yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Jadi memang sempat kita mengamankan 4 orang untuk dimintai keterangan, akan tetapi mereka hanya menumpang di rumah itu, sementara pemilik rumah tidak ada,” kata Ipda M Suryanto