Sunday, September 8, 2024
24.7 C
Jayapura

Lakukan Pelanggaran Pemilu, KPU PPS Ajukan Rekomendasi ke KPU RI 

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan telah membuat rekomendasi ke KPU Republik  Indonesia terkait nasib salah satu Komisioner KPU Asmat Maikel Chris Takanyuai  yang diyatakan terbukti bersalah  melakukan pelanggaran Pemilu oleh pengadilan.   

‘’Kami sudah melakukan rapat pleno dan telah membuat rekomendasi ke KPU RI terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi  yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Pemilu,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan  Theresia Mahuze saat diwawancarai pekan kemarin.

Dikatakan meski KPU Provinsi Papua Selatan telah membuat rekomendasi, namun lanjut Theresia Mahuze, pihaknya masih menunggu dari yang bersangkutan apakah mengajukan kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

Baca Juga :  Sapras dan SDM Tidak Memadai, RSBP dan RSAL Kewalahan

‘’Kami masih menunggu. Karena belum masih diberi waktu untuk pikir-pikir, terima atau kasasi. Kalau yang bersangkutan menyatakan kasasi, berarti rekomendasi yang sudah kami plenokan itu tidak kami kirim. Karena putusan Pengadilan Tinggi itu tidak berkuatan hukum tetap. Tapi, kalau yang bersangkutan menerima putusan, maka rekomendasi segera kami kirim ke KPU RI,’’ terangnya.

      Kendati salah satu komisioner KPU Asmat tersebut bersama dengan Kasubag Data  KPU Asmat  atas nama Juwita Clara Iriani divonis  selama 10 bulan, namun keduanya tidak menjalani putusan tersebut. Hanya membayar  denda Rp 5 juta dan jika tidak membayar denda tersebut maka akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.  “Walau tidak jalani pidana, tapi keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu. Titik point ada di sana,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini  yang Dilakukan Inspektorat PPS   

Hanya disini Theresia Mahuze enggan menyampaikan apa saja isi rekomendasi yang dibuat KPU. “Nanti saja,” tutupnya. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan telah membuat rekomendasi ke KPU Republik  Indonesia terkait nasib salah satu Komisioner KPU Asmat Maikel Chris Takanyuai  yang diyatakan terbukti bersalah  melakukan pelanggaran Pemilu oleh pengadilan.   

‘’Kami sudah melakukan rapat pleno dan telah membuat rekomendasi ke KPU RI terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi  yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Pemilu,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan  Theresia Mahuze saat diwawancarai pekan kemarin.

Dikatakan meski KPU Provinsi Papua Selatan telah membuat rekomendasi, namun lanjut Theresia Mahuze, pihaknya masih menunggu dari yang bersangkutan apakah mengajukan kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

Baca Juga :  Ajak Semua Elemen Bangun Merauke

‘’Kami masih menunggu. Karena belum masih diberi waktu untuk pikir-pikir, terima atau kasasi. Kalau yang bersangkutan menyatakan kasasi, berarti rekomendasi yang sudah kami plenokan itu tidak kami kirim. Karena putusan Pengadilan Tinggi itu tidak berkuatan hukum tetap. Tapi, kalau yang bersangkutan menerima putusan, maka rekomendasi segera kami kirim ke KPU RI,’’ terangnya.

      Kendati salah satu komisioner KPU Asmat tersebut bersama dengan Kasubag Data  KPU Asmat  atas nama Juwita Clara Iriani divonis  selama 10 bulan, namun keduanya tidak menjalani putusan tersebut. Hanya membayar  denda Rp 5 juta dan jika tidak membayar denda tersebut maka akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.  “Walau tidak jalani pidana, tapi keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu. Titik point ada di sana,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Pengamat Sebut Tidak Sesuai Undang-Undang

Hanya disini Theresia Mahuze enggan menyampaikan apa saja isi rekomendasi yang dibuat KPU. “Nanti saja,” tutupnya. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya