Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Pembangunan 400 Unit Rumah Subsidi di Blorep Masih Terkendala Izin

Rapat dengar pendapat antara Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Merauke  dengan  Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda,  Dinas Perumahan  Rakyat dan Direktur PT Simpati Tirta Irian Jaya ,   di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke,  Kamis(15/8) ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-   Jika sebelumnya   pembangunan  400 unit rumah subsidi   yang dilakukan oleh PT Simpati Tirta Irja  di Blorep   terkendala  dengan masalah izin lingkungan maka    yang terbaru adalah   masalah   izin arahan ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke.  

  Ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Merauke  dengan  Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda,  Dinas Perumahan  Rakyat dan Direktur PT Simpati Tirta Irian Jaya.  

   Ketua Badan  Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) DPRD Kabupaten Merauke Heribertus Silubun, SH menjelaskan, bahwa sesuai dengan kesepakatan   Pansus dengan Bapemperda   telah disetujui  untuk dibangun 200 meter dari  jalan. Heribertus menilai  bahwa terkadang apa yang disepakati  bersama tidak sesuai dengan Perda yang  telah ditetapkan itu.  sesea

Baca Juga :  Kalahkan Mappi, PBVSI Merauke Berhasil Boyong Emas 

  “Saat itu kita tidak   hanya  melihat dokumen namun kita turun langsung lapangan untuk melihat,’’   kata Heribertus Silubun. 

   Direktur   PT Simpati Tirta Irian Jaya Mr. Lotong Fuliono Foo mengungkapkan bahwa  pihaknya  telah menimbun sesuai dengan kesepakatan tersebut  200 meter dari jalan  untuk  pembangunan 413  unit rumah  bagi warga yang  berpenghasilan  rendah tersebut.   

   Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang  Ir Justina Sianturi, M.Si mengungkapkan bahwa sesuai dengan Perda   terkait tata ruang yang ada untuk  PT Simpati tersebut hanya diberikan  125 meter dari jalan. ‘’Kita sudah uji dari instansi berwenang dan  dari peta citra  satelit,’’ jelasnya.   

  Menurutnya,  dari lahan yang dimiliki PT  Simpati yang panjangnya 400 meter dari  jalan, sisanya akan digunakan  sebagai hutan kota dan resapan air.    Menurut Justina Sianturi,   bahwa saat rapat-rapat  terkait  Perda tata ruang tersebut, masyarakat meminta untuk sama sekali tidak ada pembangunan  karena menjadi tempat penampungan air.

Baca Juga :  Anak Panti Asuhan Kartini Diminta Rajin Belajar dan Disiplin

    Sementara itu perwakilan   dari Dinas Perumahan Rakyat  Kabupaten Merauke menjelaskan bahwa rekomendasi  untuk pembangunan perumahan di Blorep tersebut sudah masuk ke Dinas Perumahan Rakyat, namun  masih  terkendala dengan masalah kesepakatan sehingga   belum diberikan izin. ‘’Memang sudah ada disposisi bupati soal 200 meter dari jalan, tapi ini  masih perlu dikai dengan baik lagi,’’ katanya. 

   Kepala Dinas Pekerjaan Umum  dan Tata Ruang Kabupaten Merauke  Ir HBL Tobing, M.Eng   mengungkapkan bahwa pihaknya  belum  dapat mengeluarkan  rekomendasi arahan  ruang dikarenakan  adanya perbedaan dengan Perda terkait dengan tata ruang Kabupaten Merauke. ‘’Kalau kami  sudah berikan rekomendasi  arahan ruang berarti   Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu   bisa terbitkan izin,’’ terangnya. Menurut Tobing, dalam hal  pemberian rekomendasi pihaknya sangat hati-hati dan harus  disesuaikan dengan aturan yang  sudah ada. (ulo/tri)  

Rapat dengar pendapat antara Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Merauke  dengan  Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda,  Dinas Perumahan  Rakyat dan Direktur PT Simpati Tirta Irian Jaya ,   di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke,  Kamis(15/8) ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-   Jika sebelumnya   pembangunan  400 unit rumah subsidi   yang dilakukan oleh PT Simpati Tirta Irja  di Blorep   terkendala  dengan masalah izin lingkungan maka    yang terbaru adalah   masalah   izin arahan ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke.  

  Ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Merauke  dengan  Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda,  Dinas Perumahan  Rakyat dan Direktur PT Simpati Tirta Irian Jaya.  

   Ketua Badan  Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) DPRD Kabupaten Merauke Heribertus Silubun, SH menjelaskan, bahwa sesuai dengan kesepakatan   Pansus dengan Bapemperda   telah disetujui  untuk dibangun 200 meter dari  jalan. Heribertus menilai  bahwa terkadang apa yang disepakati  bersama tidak sesuai dengan Perda yang  telah ditetapkan itu.  sesea

Baca Juga :  Anak Panti Asuhan Kartini Diminta Rajin Belajar dan Disiplin

  “Saat itu kita tidak   hanya  melihat dokumen namun kita turun langsung lapangan untuk melihat,’’   kata Heribertus Silubun. 

   Direktur   PT Simpati Tirta Irian Jaya Mr. Lotong Fuliono Foo mengungkapkan bahwa  pihaknya  telah menimbun sesuai dengan kesepakatan tersebut  200 meter dari jalan  untuk  pembangunan 413  unit rumah  bagi warga yang  berpenghasilan  rendah tersebut.   

   Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang  Ir Justina Sianturi, M.Si mengungkapkan bahwa sesuai dengan Perda   terkait tata ruang yang ada untuk  PT Simpati tersebut hanya diberikan  125 meter dari jalan. ‘’Kita sudah uji dari instansi berwenang dan  dari peta citra  satelit,’’ jelasnya.   

  Menurutnya,  dari lahan yang dimiliki PT  Simpati yang panjangnya 400 meter dari  jalan, sisanya akan digunakan  sebagai hutan kota dan resapan air.    Menurut Justina Sianturi,   bahwa saat rapat-rapat  terkait  Perda tata ruang tersebut, masyarakat meminta untuk sama sekali tidak ada pembangunan  karena menjadi tempat penampungan air.

Baca Juga :  Sambut Desember Penuh Kasih, Satgas Tamalatea Rias Pos

    Sementara itu perwakilan   dari Dinas Perumahan Rakyat  Kabupaten Merauke menjelaskan bahwa rekomendasi  untuk pembangunan perumahan di Blorep tersebut sudah masuk ke Dinas Perumahan Rakyat, namun  masih  terkendala dengan masalah kesepakatan sehingga   belum diberikan izin. ‘’Memang sudah ada disposisi bupati soal 200 meter dari jalan, tapi ini  masih perlu dikai dengan baik lagi,’’ katanya. 

   Kepala Dinas Pekerjaan Umum  dan Tata Ruang Kabupaten Merauke  Ir HBL Tobing, M.Eng   mengungkapkan bahwa pihaknya  belum  dapat mengeluarkan  rekomendasi arahan  ruang dikarenakan  adanya perbedaan dengan Perda terkait dengan tata ruang Kabupaten Merauke. ‘’Kalau kami  sudah berikan rekomendasi  arahan ruang berarti   Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu   bisa terbitkan izin,’’ terangnya. Menurut Tobing, dalam hal  pemberian rekomendasi pihaknya sangat hati-hati dan harus  disesuaikan dengan aturan yang  sudah ada. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya