Monday, May 6, 2024
26.7 C
Jayapura

Restui  Proses Belajar Mengajar di Merauke Jadi 5 Hari 

MERAUKE  Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT menyetujui pemrintaan dari para guru melalui Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke unttuk proses belajar mengajar di sekolah dari 6 hari menjadi 5 hari.

Karena itu, Bupati Romanus memerintahkan Sekda Merauke Yeremias P. Ruben Ndiken mengeluarkan SK Bupati Merauke tentang pelaksanaan perubahan waktu belajar mengajar  di sekolah-sekolah dari 6 hari menjadi 5 hari.

Bupati Merauke mengatakan, SK yang akan dikeluarkan memutuskan bahwa pelaksanaan jam belajar dan mengajar di sekolah hanya berjalan dari Senin sampai Jumat, sedangkan hari Sabtu ditiadakan.

“Atas permintaan perwakilan PGRI Kabupaten Merauke, mereka minta supaya hari Sabtu libur. Sebentar SK jadi selanjutnya tinggal lapor Pak Pj Gubernur,” kata Romanus usai menerima dan tatap muka dengan perwakilan PGRI Merauke yang menyuarakan soal TPP di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Senin (22/4/2024). 

Baca Juga :  Kapolres akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi   

Sebelumnya, Wakil Ketua III PGRI Kabupaten Merauke, Luckianus Liptiay dan beberapa rekannya menyampaikan permintaan secara langsung kepada Bupati Romanus supaya jam belajar mengajar cukup Seni-Jumat, sedangkan hari Sabtu libur.

Permintaan ini agar Kabupaten Merauke menyesuaikan dengan daerah Papua lainnya yang telah meniadakan aktivitas belajar  mengajar di hari Sabtu. Tidak menunggu lama, Romanus langsung menyetujui dan memerintahkan Sekretaris Daerah menindaklanjuti usulan tersebut. Atas respon yang diberikan bupati tersebut  Luckianus Liptiay menyampaikan terima kasih. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT menyetujui pemrintaan dari para guru melalui Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke unttuk proses belajar mengajar di sekolah dari 6 hari menjadi 5 hari.

Karena itu, Bupati Romanus memerintahkan Sekda Merauke Yeremias P. Ruben Ndiken mengeluarkan SK Bupati Merauke tentang pelaksanaan perubahan waktu belajar mengajar  di sekolah-sekolah dari 6 hari menjadi 5 hari.

Bupati Merauke mengatakan, SK yang akan dikeluarkan memutuskan bahwa pelaksanaan jam belajar dan mengajar di sekolah hanya berjalan dari Senin sampai Jumat, sedangkan hari Sabtu ditiadakan.

“Atas permintaan perwakilan PGRI Kabupaten Merauke, mereka minta supaya hari Sabtu libur. Sebentar SK jadi selanjutnya tinggal lapor Pak Pj Gubernur,” kata Romanus usai menerima dan tatap muka dengan perwakilan PGRI Merauke yang menyuarakan soal TPP di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Senin (22/4/2024). 

Baca Juga :  Kapolres akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi   

Sebelumnya, Wakil Ketua III PGRI Kabupaten Merauke, Luckianus Liptiay dan beberapa rekannya menyampaikan permintaan secara langsung kepada Bupati Romanus supaya jam belajar mengajar cukup Seni-Jumat, sedangkan hari Sabtu libur.

Permintaan ini agar Kabupaten Merauke menyesuaikan dengan daerah Papua lainnya yang telah meniadakan aktivitas belajar  mengajar di hari Sabtu. Tidak menunggu lama, Romanus langsung menyetujui dan memerintahkan Sekretaris Daerah menindaklanjuti usulan tersebut. Atas respon yang diberikan bupati tersebut  Luckianus Liptiay menyampaikan terima kasih. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya