Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Bawaslu Diberi Wewenang Pengawasan Prokes   

MERAUKE – Komisioner  Komisi Pemilihan  Umum (KPU)  Kabupaten  Merauke Rosina  Kebubun  mengungkapkan bahwa  di tengah pandemi Covid-19   sekarang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi wewenang   untuk melakukan pengawasan  terhadap protokol  Covid-19. Bagi tim  pasangan bakal calon  bupati dan  wakil bupati tidak mengikuti protokol   kesehatan, maka Bawaslu berwenang  untuk  melakukan pemanggilan  terhadap tim pasangan  tersebut  untuk dilakukan pemeriksaan untuk diberikan  teguran.

Komisioner  KPU Kabupaten  Merauke Rosina  Kebubun

   “Pihak   yang diberikan  teguran dan tetap tidak  melaksanakan  protokol kesehatan, maka kami KPU    berkoordinasi dengan Bawaslu   untuk dilakukan  pemeriksaan. Sehingga   teman-teman  perlu ketahui bahwa Bawaslu  juga diberi wewenang  untuk  melakukan pengawasan terkait protokol  kesehatan  Covid-19. Jangan sampai   di panggil  Bawaslu  karena  tidak mentaati  protokol kesehatan,’’ kata  Rosina  Kebubun  saat mensosialisasikan  Peraturan KPU Nomor 10  Tahun 2020  terkait dengan  Pilkada ditengah kondisi bencana non alam   Covid-19  bagi seluruh  stakeholder,   di Swiss Belhotel  Merauke, Kamis (17/9 ).    

Baca Juga :  Parpol Diminta Proaktif Lakukan Pencermatan DCT

   Karena   itu,  lanjut   Rosina, sangat penting  bagi  para parpol  pengusung bakal calon    untuk  memahami    PKPU   tersebut  sehingga   tidak terjadi  pelanggaran  yang dilakukan oleh  simpatisan atau  pendukung  terkait dengan  penerapan  protokol kesehatan  dalam rangka  memutus mata rantai  penularan  Covid-19.   

   Sementara  terkait dengan   masalah kampanye,    Rosina  Kebubun   menjelaskan bahwa  dapat dilakukan dengan metode pertemuan terbatas. Untuk pertemuan terbatas     ini dibatasi   jumlah orang. Kemudian   tatap muka dan dialog. Lalu  debab publik pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada  umum, pemasangan alat peraga kampanye,  penanyangan iklan di media cetak dan elektronik dan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye sesuai dengan  perundang-undangan.

    “Pada dasarnya, tahapan kita ini sama, hanya saja dalam masa pandemi Covid-19    ada hal-hal  yang  berubah  terutama  terkait jumlah orang yang  mengikuti   kampanye   tersebut,” jelasnya. 

Baca Juga :  43 Kampung Persiapan Pemilihan

   Untuk   pertemuan terbatas, lanjut dia, apabila dilakukan di  ruangan maka maksimal  diikuti  oleh  50 orang.  Sedangkan  untuk   kampanye  secara  terbuka  maksimal  diikuti   100 orang.   “Sementara  di luar ketentuan  jumlah  peserta  tersebut dapat mengikuti melalui daring,’’ tandasnya. 

  Sementara kesepakatan  parpol  dengan penyelengara  Pilkada  terkait dengan  lokasi penempatan  alat peraga kampanye,  Frans  Papilaya, Komisioner KPU Merauke lainnya mengungkapkan bahwa dalam  rapat koordinasi dengan  pengurus Parpol pengusung bakal calon  belum disepakati  titik-titik   tersebut. “Masih perlu   pertemuan  lagi untuk  kita sepakati  titik-titik mana  yang  bisa kita memasang  alat peraga  kampanye  calon  nanti.  Kalau  rapat koordinasi kemarin  itu  baru sebatas mensosialisasikan saja,” pungkasnya. (ulo/tri)    

MERAUKE – Komisioner  Komisi Pemilihan  Umum (KPU)  Kabupaten  Merauke Rosina  Kebubun  mengungkapkan bahwa  di tengah pandemi Covid-19   sekarang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi wewenang   untuk melakukan pengawasan  terhadap protokol  Covid-19. Bagi tim  pasangan bakal calon  bupati dan  wakil bupati tidak mengikuti protokol   kesehatan, maka Bawaslu berwenang  untuk  melakukan pemanggilan  terhadap tim pasangan  tersebut  untuk dilakukan pemeriksaan untuk diberikan  teguran.

Komisioner  KPU Kabupaten  Merauke Rosina  Kebubun

   “Pihak   yang diberikan  teguran dan tetap tidak  melaksanakan  protokol kesehatan, maka kami KPU    berkoordinasi dengan Bawaslu   untuk dilakukan  pemeriksaan. Sehingga   teman-teman  perlu ketahui bahwa Bawaslu  juga diberi wewenang  untuk  melakukan pengawasan terkait protokol  kesehatan  Covid-19. Jangan sampai   di panggil  Bawaslu  karena  tidak mentaati  protokol kesehatan,’’ kata  Rosina  Kebubun  saat mensosialisasikan  Peraturan KPU Nomor 10  Tahun 2020  terkait dengan  Pilkada ditengah kondisi bencana non alam   Covid-19  bagi seluruh  stakeholder,   di Swiss Belhotel  Merauke, Kamis (17/9 ).    

Baca Juga :  Ratusan Ternak Sapi di Merauke Mati Diduga Karena Digigit Nyamuk   

   Karena   itu,  lanjut   Rosina, sangat penting  bagi  para parpol  pengusung bakal calon    untuk  memahami    PKPU   tersebut  sehingga   tidak terjadi  pelanggaran  yang dilakukan oleh  simpatisan atau  pendukung  terkait dengan  penerapan  protokol kesehatan  dalam rangka  memutus mata rantai  penularan  Covid-19.   

   Sementara  terkait dengan   masalah kampanye,    Rosina  Kebubun   menjelaskan bahwa  dapat dilakukan dengan metode pertemuan terbatas. Untuk pertemuan terbatas     ini dibatasi   jumlah orang. Kemudian   tatap muka dan dialog. Lalu  debab publik pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada  umum, pemasangan alat peraga kampanye,  penanyangan iklan di media cetak dan elektronik dan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye sesuai dengan  perundang-undangan.

    “Pada dasarnya, tahapan kita ini sama, hanya saja dalam masa pandemi Covid-19    ada hal-hal  yang  berubah  terutama  terkait jumlah orang yang  mengikuti   kampanye   tersebut,” jelasnya. 

Baca Juga :  Berawal dari Miras, 2  Warga Tewas Terbunuh 

   Untuk   pertemuan terbatas, lanjut dia, apabila dilakukan di  ruangan maka maksimal  diikuti  oleh  50 orang.  Sedangkan  untuk   kampanye  secara  terbuka  maksimal  diikuti   100 orang.   “Sementara  di luar ketentuan  jumlah  peserta  tersebut dapat mengikuti melalui daring,’’ tandasnya. 

  Sementara kesepakatan  parpol  dengan penyelengara  Pilkada  terkait dengan  lokasi penempatan  alat peraga kampanye,  Frans  Papilaya, Komisioner KPU Merauke lainnya mengungkapkan bahwa dalam  rapat koordinasi dengan  pengurus Parpol pengusung bakal calon  belum disepakati  titik-titik   tersebut. “Masih perlu   pertemuan  lagi untuk  kita sepakati  titik-titik mana  yang  bisa kita memasang  alat peraga  kampanye  calon  nanti.  Kalau  rapat koordinasi kemarin  itu  baru sebatas mensosialisasikan saja,” pungkasnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya