Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

16 Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Pada Pemiliknya

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen S.Sos,MM bersama Wakapolres Jayawijaya Kompol Leonardo Yoga dan jajaran saat mengembalikan 16 kendaraan hasil curian kepada pemiliknya sabtu (19/9) kemarin. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Polres Jayawijaya kembali mengembalikan 16 unit kendaraan hasil kejahatan kepada pemiliknya. Dimana diantara para pemilik kendaraan tersebut, 4 orang diantaranya merupakan anggota Kepolisian yang juga menjadi korban.  Terhitung sejak Januari hingga pertengahan September ini, total sudah ada 161 kendaraan hasil kejahatan yang dikembalikan tanpa dipungut biaya.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen mengaku hingga saat ini Polres Jayawijaya telah mengembalikan 161 kendaraan dalam periode Januari hingga September ini. Menurutnya, kepolisian telah mengevaluasi bahwa di Jayawijaya ini pencurian kendaran motor ini sudah sangat luar biasa.

  “Kita lihat dalam waktu seminggu saja bisa 1 hingga 2 motor hilang. Tapi ini juga terkait dengan tahun -tahun yang telah kita lewati, seperti ada yang hilang tahun 2018, 2019 dan ada juga yang hilang 2020,”ungkapnya Sabtu (19/9) kemarin. 

Baca Juga :  Penutupan Jalan Trans Tak Berdampak dengan Stok Bapok

   Menurut Kapolres, dari pengembalian 161 kendaraan ini  jika pelakunya semua tertangkap maka otomatis ruang tahanan Polres Jayawijaya akan penuh, bahkan over kapasitas. Namun upaya menurunkan kejatanan curanmor tak hanya dengan menangkap pelaku saja, tetapi juga mencegah dari penadah dengan melakukan razia -razia.

   “Ini semua merupakan hasil kerja keras dari gabungan fungsi operasional yang terus melakukan razia -razia baik senjata tajam maupun kendaraan atau motor -motor yang diduga sebagai hasil kejahatan, saya juga memperingatkan warga untuk tak membeli motor murah tanpa surat -surat, karena apabila tertangkap dalam razia maka akan dikenakan sebagai penadah,”bebernya

   Kapolres juga mengaku usai mencuri motor para pelaku kejahatan bisa beraksi di satu rumah yang jauh keramaian atau jangkauan masyarakat yang lain. Mereka bisa melakukan pembongkaran  dengan kekerasan dan ini bukan satu orang, tetapi lebih dari satu orang dengan alat tajam.

Baca Juga :  Peranan IKB Jayawijaya Dalam Pembangunan Lembah Baliem Sejak Tahun 70an

 “Sarana dan prasarananya adalah motor curian yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya, atau bisa juga motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan jambret dan begal ini yang kita antisipasi.”tuturnya. (jo/tri)

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen S.Sos,MM bersama Wakapolres Jayawijaya Kompol Leonardo Yoga dan jajaran saat mengembalikan 16 kendaraan hasil curian kepada pemiliknya sabtu (19/9) kemarin. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Polres Jayawijaya kembali mengembalikan 16 unit kendaraan hasil kejahatan kepada pemiliknya. Dimana diantara para pemilik kendaraan tersebut, 4 orang diantaranya merupakan anggota Kepolisian yang juga menjadi korban.  Terhitung sejak Januari hingga pertengahan September ini, total sudah ada 161 kendaraan hasil kejahatan yang dikembalikan tanpa dipungut biaya.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen mengaku hingga saat ini Polres Jayawijaya telah mengembalikan 161 kendaraan dalam periode Januari hingga September ini. Menurutnya, kepolisian telah mengevaluasi bahwa di Jayawijaya ini pencurian kendaran motor ini sudah sangat luar biasa.

  “Kita lihat dalam waktu seminggu saja bisa 1 hingga 2 motor hilang. Tapi ini juga terkait dengan tahun -tahun yang telah kita lewati, seperti ada yang hilang tahun 2018, 2019 dan ada juga yang hilang 2020,”ungkapnya Sabtu (19/9) kemarin. 

Baca Juga :  Bentangkan Merah Putih Sepanjang 2.023 di Kota Wamena

   Menurut Kapolres, dari pengembalian 161 kendaraan ini  jika pelakunya semua tertangkap maka otomatis ruang tahanan Polres Jayawijaya akan penuh, bahkan over kapasitas. Namun upaya menurunkan kejatanan curanmor tak hanya dengan menangkap pelaku saja, tetapi juga mencegah dari penadah dengan melakukan razia -razia.

   “Ini semua merupakan hasil kerja keras dari gabungan fungsi operasional yang terus melakukan razia -razia baik senjata tajam maupun kendaraan atau motor -motor yang diduga sebagai hasil kejahatan, saya juga memperingatkan warga untuk tak membeli motor murah tanpa surat -surat, karena apabila tertangkap dalam razia maka akan dikenakan sebagai penadah,”bebernya

   Kapolres juga mengaku usai mencuri motor para pelaku kejahatan bisa beraksi di satu rumah yang jauh keramaian atau jangkauan masyarakat yang lain. Mereka bisa melakukan pembongkaran  dengan kekerasan dan ini bukan satu orang, tetapi lebih dari satu orang dengan alat tajam.

Baca Juga :  Ajukan Rp 2 M, KPU RI Alokasikan Rp 4 M untuk APD

 “Sarana dan prasarananya adalah motor curian yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya, atau bisa juga motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan jambret dan begal ini yang kita antisipasi.”tuturnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya