Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Parpol Diminta Proaktif Lakukan Pencermatan DCT

MERAUKE– Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang ada di Kabupaten Merauke maupun Provinsi Papua Selatan diminta untuk proaktif melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap pada Silon KPU dengan datang ke KPU Kabupaten Merauke sesuai dengan  jadwal yang akan diberikan KPU Kabupaten Merauke bagi setiap Parpol untuk melakukan pencermatan di Silon KPU.

Permintaan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun ini, SH, MAP saat mensosialisasikan tahapan pencermatan daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Merauke, di ruang rapat dan data KPU Kabupaten Merauke, Rabu (27/9).

Jadwal yang harus diperhatikan ini, karena KPU Merauke menjadwalkan untuk Parpol dapat melakukan pencermatan di KPU Merauke, karena di tengah internet milik Telkomsel. Dan telkom putus, di KPU Merauke dapat mengakses internet karena telah memasang V-Sat.

Baca Juga :  Tabrak Dump Truk, Pengendara Motor Tewas

“Kalau di sini, kita (KPU Merauke) punya V-Sat sehingga masih bisa mengakses internet. Tapi perlu diatur jadwal sehingga internetnya lelet dan semua bisa melakukan pencermatan, ” kata Rosina Kebubun.

Rosina Kebubun menjelaskan bahwa pencermatan ini berlangsung dari 24 September sampai 3 Oktobee 2023. Waktu yang tersisa tersebut harus dimanfaatkan parpol untuk melakukan pencermatan seperti mengganti calon dengan syarat mendapat persetujuan dari DPP Parpol bersangkutan, pindah dapil, penambahan gelar dan sebagainya. (ulo)

MERAUKE– Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang ada di Kabupaten Merauke maupun Provinsi Papua Selatan diminta untuk proaktif melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap pada Silon KPU dengan datang ke KPU Kabupaten Merauke sesuai dengan  jadwal yang akan diberikan KPU Kabupaten Merauke bagi setiap Parpol untuk melakukan pencermatan di Silon KPU.

Permintaan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun ini, SH, MAP saat mensosialisasikan tahapan pencermatan daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Merauke, di ruang rapat dan data KPU Kabupaten Merauke, Rabu (27/9).

Jadwal yang harus diperhatikan ini, karena KPU Merauke menjadwalkan untuk Parpol dapat melakukan pencermatan di KPU Merauke, karena di tengah internet milik Telkomsel. Dan telkom putus, di KPU Merauke dapat mengakses internet karena telah memasang V-Sat.

Baca Juga :  Di Merauke, Polisi Amankan Ratusan Liter Saguer 

“Kalau di sini, kita (KPU Merauke) punya V-Sat sehingga masih bisa mengakses internet. Tapi perlu diatur jadwal sehingga internetnya lelet dan semua bisa melakukan pencermatan, ” kata Rosina Kebubun.

Rosina Kebubun menjelaskan bahwa pencermatan ini berlangsung dari 24 September sampai 3 Oktobee 2023. Waktu yang tersisa tersebut harus dimanfaatkan parpol untuk melakukan pencermatan seperti mengganti calon dengan syarat mendapat persetujuan dari DPP Parpol bersangkutan, pindah dapil, penambahan gelar dan sebagainya. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya