Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Tidak Bertentangan dengan UU

MERAUKE – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke melakukan Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerhati hukum di Merauke yang dipimpin  oleh Aloysius Dumatubun, SH, di ruang rapat Komisi A DPRD Merauke, Selasa (19/4). 

Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina didampingi  Wakil Ketua I Hj. Almoratus  Solikah, S.HI. Dalam rapat tersebut, Aloysius Dumatubun menilai  jika  pajak  parkir yang  dilakukan oleh pemerintah di depan sejumlah toko di sepanjang jalan Raya Mandala dan sejumlah tempat tersebut melanggar hukum dan meminta dewan dan pemerintah untuk  menghentikannya. Karena menurutnya, para pemilik toko tersebut sudah membayar pajak.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Walter Mahuze, menjelaskan, parkir yang ditarik pemerintah tersebut bukan pajak tapi retribusi.  Retribusi yang ditarik pemerintah di sejumlah toko ini merupakan kesepakatan antara Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke dan para pemilik toko tersebut yang sampai saat ini berjumlah 44 titik.

Baca Juga :  Sinergitas TNI, Polri dan Masyarakat Membuat Irigasi 

Sementara itu, Edison, petugas dari Bapenda menjelaskan, Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang di dalamnya tentang  retribusi parkir di tepi jalan umum, tidak bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 2009 yang obyeknya yang ada di dalam Pasal 110 yang salah satunya adalah retribusi parkir di tepi jalan umum.

‘’Kemudian obyek retribusinya sendiri adalah penyediaan layanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ katanya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Merauke  Ir. Drs. Benjamin Latumahina  mengatakan, retrihusi parkir yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Merauke memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah dipergunakan sesuai dengan amanah UU maupun Peraturan Daerahnya.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Rugi, SD Inpres Muting 11 Dipalang 

“Dinas Perhubungan dulu pernah melakukan kesepakatan-kesepakatan dengan 44 titik dengan pemilik toko yang ada untuk mengelola parkir  dan pemilik toko tersebut juga sepakat agar lahan parkiran di depan toko mereka dikelola Dinas Perhubungan,’’ kata Politisi Partai Nasdem ini.

Namun begitu, lanjut  Benjamin Latumahina  bahwa  pihaknya dalam rapat tersebut menginginkan agar  kesepakatan-kesepakatan itu ditinjau kembali dan dibenahi juru parkirnya.

‘’Petugasnya harus didata ulang kembali dan penempatannya. Juga harus dibekali terkait dengan tata cara  parkir dan diberi  sarana, diantaranya pakaian parkir dan sarananya,’’ katanya.

Namun yang lebih  penting lagi, lanjut dia, petugas parkir  terutama yang liar  harus ditertibkan.  (ulo/tho)   

MERAUKE – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke melakukan Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerhati hukum di Merauke yang dipimpin  oleh Aloysius Dumatubun, SH, di ruang rapat Komisi A DPRD Merauke, Selasa (19/4). 

Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina didampingi  Wakil Ketua I Hj. Almoratus  Solikah, S.HI. Dalam rapat tersebut, Aloysius Dumatubun menilai  jika  pajak  parkir yang  dilakukan oleh pemerintah di depan sejumlah toko di sepanjang jalan Raya Mandala dan sejumlah tempat tersebut melanggar hukum dan meminta dewan dan pemerintah untuk  menghentikannya. Karena menurutnya, para pemilik toko tersebut sudah membayar pajak.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Walter Mahuze, menjelaskan, parkir yang ditarik pemerintah tersebut bukan pajak tapi retribusi.  Retribusi yang ditarik pemerintah di sejumlah toko ini merupakan kesepakatan antara Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke dan para pemilik toko tersebut yang sampai saat ini berjumlah 44 titik.

Baca Juga :  Ditemukan Tikus Mati Dalam Ember Berisi Bahan Pembuat Sopi 

Sementara itu, Edison, petugas dari Bapenda menjelaskan, Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang di dalamnya tentang  retribusi parkir di tepi jalan umum, tidak bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 2009 yang obyeknya yang ada di dalam Pasal 110 yang salah satunya adalah retribusi parkir di tepi jalan umum.

‘’Kemudian obyek retribusinya sendiri adalah penyediaan layanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ katanya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Merauke  Ir. Drs. Benjamin Latumahina  mengatakan, retrihusi parkir yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Merauke memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah dipergunakan sesuai dengan amanah UU maupun Peraturan Daerahnya.

Baca Juga :  Hadapi Gugatan Hak Ulayat, Pemkab Didampingi Kejaksaan

“Dinas Perhubungan dulu pernah melakukan kesepakatan-kesepakatan dengan 44 titik dengan pemilik toko yang ada untuk mengelola parkir  dan pemilik toko tersebut juga sepakat agar lahan parkiran di depan toko mereka dikelola Dinas Perhubungan,’’ kata Politisi Partai Nasdem ini.

Namun begitu, lanjut  Benjamin Latumahina  bahwa  pihaknya dalam rapat tersebut menginginkan agar  kesepakatan-kesepakatan itu ditinjau kembali dan dibenahi juru parkirnya.

‘’Petugasnya harus didata ulang kembali dan penempatannya. Juga harus dibekali terkait dengan tata cara  parkir dan diberi  sarana, diantaranya pakaian parkir dan sarananya,’’ katanya.

Namun yang lebih  penting lagi, lanjut dia, petugas parkir  terutama yang liar  harus ditertibkan.  (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya