MERAUKE – Utang Covid-19 oleh RSUD Merauke tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 7 miliar sudah termasuk bunga siap dibayarkan oleh pihak RSUD Merauke. Pembayaran tersebut akan dilakukan oleh rumah sakit setelah ada perdamaian antara pihak RSUD Merauke dengan pihak ketiga yang berhutang kepada RSUD Merauke.
‘’Menyangkut perkara utang Pemda Merauke dalam hal ini RSUD Merauke, telah terjadi putusan Pengadiloan Negeri Merauke dilakukan dengan mekanisme perdamaian. Diakui karena ada kontrak. Pembayaran akan dilakukan pihak rumah sakit tahun 2026 ini,’’ kata Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, yang merupakan kuasa hukum dari pihak yang menggugat RSUD merauke secara perdata di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (22/5).
Guntur menjelaskan, dari 12 perkara (kontrak,red), telah diputuskan 6 perkara. Sedangkan 6 perkara lainnya sedang dalam berproses di pengadilan.
‘’Tapi yang 6 perkara yang sudah diputus ini nilainya besar-besar dengan nilai Rp 5,4 miliar. Sudah inchra dan tinggal dilakukan pembayaran. Sedangkan 6 perkara lainnya dengan nilai sekitar Rp 2 miliar masih dalam proses,’’ katanya.
Guntur menjelaskan, utang RSUD Merauke tersebut berkaitan dengan peralatan penanganan Covid-19 tahun 2020 lalu. ‘’Pemda sudah menyatakan siap membayarkan terutama dari RSUD Merauke setelah perubahan APBD 2026,’’ terangnya.
Guntur menambahkan, total kontrak pokok bernilai Rp 6 miliar lebih. Jika ditambahkan dengan bunga nilainya lebih dari Rp 7 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
MERAUKE – Utang Covid-19 oleh RSUD Merauke tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 7 miliar sudah termasuk bunga siap dibayarkan oleh pihak RSUD Merauke. Pembayaran tersebut akan dilakukan oleh rumah sakit setelah ada perdamaian antara pihak RSUD Merauke dengan pihak ketiga yang berhutang kepada RSUD Merauke.
‘’Menyangkut perkara utang Pemda Merauke dalam hal ini RSUD Merauke, telah terjadi putusan Pengadiloan Negeri Merauke dilakukan dengan mekanisme perdamaian. Diakui karena ada kontrak. Pembayaran akan dilakukan pihak rumah sakit tahun 2026 ini,’’ kata Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, yang merupakan kuasa hukum dari pihak yang menggugat RSUD merauke secara perdata di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (22/5).
Guntur menjelaskan, dari 12 perkara (kontrak,red), telah diputuskan 6 perkara. Sedangkan 6 perkara lainnya sedang dalam berproses di pengadilan.
‘’Tapi yang 6 perkara yang sudah diputus ini nilainya besar-besar dengan nilai Rp 5,4 miliar. Sudah inchra dan tinggal dilakukan pembayaran. Sedangkan 6 perkara lainnya dengan nilai sekitar Rp 2 miliar masih dalam proses,’’ katanya.
Guntur menjelaskan, utang RSUD Merauke tersebut berkaitan dengan peralatan penanganan Covid-19 tahun 2020 lalu. ‘’Pemda sudah menyatakan siap membayarkan terutama dari RSUD Merauke setelah perubahan APBD 2026,’’ terangnya.
Guntur menambahkan, total kontrak pokok bernilai Rp 6 miliar lebih. Jika ditambahkan dengan bunga nilainya lebih dari Rp 7 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q