Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Sebelum Desember, Sidang Majelis TPTGR Digelar 

MERAUKE- Kendati telah memasuki Triwulan ketiga, namun Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) belum melakukan sidang terkait dengan hasil temuan pemeriksaan BPK yang harus ditindaklanjuti melalui sidang TPTGR.

     Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Rudy Edward Risamasu, ditemui media ini mengungkapkan, untuk sidang TPTGR tahun 2022 diagendakan setelah Agustus, September dan Oktober. ‘’Sebelum Desember sudah dilakukan sidang,’’katanya, Jumat (9/9).

   Dikatakan, keterlambatan ini karena 19 pejabat tinggi pratama atau pejabat eselon II baru dilantik pada awal Agustus 2022. Sementara sejumlah pejabat yang masuk dalam Majelis TPTGR tersebut belum punya pengalaman.

‘’Contoh Kepala BPKAD dan Kabag Hukum sendiri terkait dengan hukum acara untuk Majelis. Mereka  ini belum ada pengalaman untuk itu. Tetapi arahan dari Pak Sekda, kalau bisa itu digenjot dalam hal ini Kepala BPKAD karena leading sektornya ada di sana. Kalau kita Inspektorat hanya menyiapkan data,’’ terangnya.

Baca Juga :  Puluhan Liter Sopi dan Pencuri Kabel Kontainer Diamankan

      Rudy Edward menjelaskan bahwa dalam sidang Majelis TPTGR ini tidak hanya menangani kasus baru namun juga akan melihat ke belakang terkait dengan putusan dengan jaminan. Jika jaminan tersebut sudah jatuh tempo kemudian terperiksa belum membayar kerugian negara maka jaminan tersebut sudah dapat dilelang untuk negara.

‘’Jadi itu juga akan kita lihat mana perkara-perkara yang sudah diputuskan dengan terperiksa memberikan jaminan. Jika kerugian negara sudah dibayar terperiksa maka tidak ada masalah untuk jaminan. Tapi, kalau kerugian negara belum dibayar maka jaminan yang sudah jatuh tempo tersebut sudah bisa dilelang untuk negara,’’ terangnya.(ulo/tho)

MERAUKE- Kendati telah memasuki Triwulan ketiga, namun Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) belum melakukan sidang terkait dengan hasil temuan pemeriksaan BPK yang harus ditindaklanjuti melalui sidang TPTGR.

     Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Rudy Edward Risamasu, ditemui media ini mengungkapkan, untuk sidang TPTGR tahun 2022 diagendakan setelah Agustus, September dan Oktober. ‘’Sebelum Desember sudah dilakukan sidang,’’katanya, Jumat (9/9).

   Dikatakan, keterlambatan ini karena 19 pejabat tinggi pratama atau pejabat eselon II baru dilantik pada awal Agustus 2022. Sementara sejumlah pejabat yang masuk dalam Majelis TPTGR tersebut belum punya pengalaman.

‘’Contoh Kepala BPKAD dan Kabag Hukum sendiri terkait dengan hukum acara untuk Majelis. Mereka  ini belum ada pengalaman untuk itu. Tetapi arahan dari Pak Sekda, kalau bisa itu digenjot dalam hal ini Kepala BPKAD karena leading sektornya ada di sana. Kalau kita Inspektorat hanya menyiapkan data,’’ terangnya.

Baca Juga :  Diangkat Jadi Kadis Potensi Maritim, Danlantamal XI Pamitan

      Rudy Edward menjelaskan bahwa dalam sidang Majelis TPTGR ini tidak hanya menangani kasus baru namun juga akan melihat ke belakang terkait dengan putusan dengan jaminan. Jika jaminan tersebut sudah jatuh tempo kemudian terperiksa belum membayar kerugian negara maka jaminan tersebut sudah dapat dilelang untuk negara.

‘’Jadi itu juga akan kita lihat mana perkara-perkara yang sudah diputuskan dengan terperiksa memberikan jaminan. Jika kerugian negara sudah dibayar terperiksa maka tidak ada masalah untuk jaminan. Tapi, kalau kerugian negara belum dibayar maka jaminan yang sudah jatuh tempo tersebut sudah bisa dilelang untuk negara,’’ terangnya.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya