Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Gelapkan Pajak Ratusan Juta, Direktur PT BPC Ditahan

Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH (kedua dari kanan) dan    Kepala  Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)  Merauke Soehendro Dwitomo saat mengelar jumpa pers terkait penyerahan  tersangka  penggelapan pajak ratusan juta rupiah di Aula Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (15/8). ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Diduga  menggelapkan  pajak  ratusan juta  rupiah, Direktur PT PBC  berinisial MAS    yang telah ditetapkan sebagai tersangka,  resmi ditahan   oleh Kejaksaan Negeri Merauke,  terhitung mulai Kamis  (15/8). 

  Penahanan tersangka   ini setelah  diserahkan  dari Kejaksaan Tinggi  Papua  ke Kejaksaan Negeri Merauke,  kemarin. Dalam jumpas pers yang   digelar setelah penyerahan dan penahanan   tersangka  tersebut, Kajari  Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH menegaskan bahwa penahanan tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan. 

  ‘’Untuk  tersangka, kita akan  tahan    selama  20 hari ke depan sambil kita  mempersiapkan surat dakwaannya. Mudah-mudahan secepatnya kita  sudah limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Kajari   I Wayan Sumertayasa  yang baru sekitar 1 bulan menjabat di Merauke tersebut.  

  Kajari menambahkan, bahwa kasus ini ditangani  langsung oleh Kejaksaan Tinggi Papua,   namun karena delik lokusnya atau  kejadiannya berada di Merauke sehingga  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke  untuk disidangkan di Merauke.  

Baca Juga :  Gelar Rapat Tanpa Izin, Sejumlah Anggota ULMWP Dimintai Keterangan    

   Kepala  Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)  Merauke Soehendro Dwitomo mengungkapkan  bahwa  tersangka  diduga kuat   tidak menyetorkan pajak  yang telah dipotong atau dipungut   masa pajak  kurun waktu Oktober sampai November 2014  yang merugikan negara  sekitar  Rp 778.796.242. 

    ‘’Tersangka bergerak dalam bidang   usaha perminyakan di Kabupaten Merauke,’’ tandasnya.     Menurut  Soehendro,     tindak pidana yang dilakukan tersangka    tersebut dengan sengaja tidak menyetorkan pajak Pertambahan Nilai (PPN)  yang telah dipungut  atau dipotong ke kas negara  dalam kurun waktu  Oktober-November 2014, saat itu masih menjabat sebagai Direktur  PT PBC sebagaimana tercantum dalam faktur pajak  yang telah dilaporkan pihak  pembeli dari perusahaan-perusahaan lain.  

   “Tindak pidana perpajakan di atas  melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf I UU Nomor 6 tahun 1983  tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana   telah diubah dan terakhir dengan UU Nomor 28 tahun 2007  yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada  pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak  yang terutang  yang tidak atau dibayarkan dan paling banyak  4 kali jumlah pajak terutang  yang kurang atau tidak dibayar,’’    katanya.   

Baca Juga :  Bupati Frederikus: Pegubin Bergabung Papua Selatan

  Dengan   adanya  perkara  ini,  Soehendro berharap menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak  bermain-main dengan masalah pajak. Karena pajak  merupakan pendapatan  negara  yang digunakan untuk  pembangunan. ‘’Kita juga memberikan   pembinaan  dengan memberikan kesempatan  untuk mengembalikan atau membayar    setiap pajak yang belum disetorkan  tersebut. Tapi, jika  sampai batas waktu   tertentu  tidak disetorkan maka kita akan proses hukum,’’ tambahnya.  (ulo/tri)

Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH (kedua dari kanan) dan    Kepala  Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)  Merauke Soehendro Dwitomo saat mengelar jumpa pers terkait penyerahan  tersangka  penggelapan pajak ratusan juta rupiah di Aula Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (15/8). ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Diduga  menggelapkan  pajak  ratusan juta  rupiah, Direktur PT PBC  berinisial MAS    yang telah ditetapkan sebagai tersangka,  resmi ditahan   oleh Kejaksaan Negeri Merauke,  terhitung mulai Kamis  (15/8). 

  Penahanan tersangka   ini setelah  diserahkan  dari Kejaksaan Tinggi  Papua  ke Kejaksaan Negeri Merauke,  kemarin. Dalam jumpas pers yang   digelar setelah penyerahan dan penahanan   tersangka  tersebut, Kajari  Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH menegaskan bahwa penahanan tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan. 

  ‘’Untuk  tersangka, kita akan  tahan    selama  20 hari ke depan sambil kita  mempersiapkan surat dakwaannya. Mudah-mudahan secepatnya kita  sudah limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Kajari   I Wayan Sumertayasa  yang baru sekitar 1 bulan menjabat di Merauke tersebut.  

  Kajari menambahkan, bahwa kasus ini ditangani  langsung oleh Kejaksaan Tinggi Papua,   namun karena delik lokusnya atau  kejadiannya berada di Merauke sehingga  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke  untuk disidangkan di Merauke.  

Baca Juga :  Sejumlah Masjid Tetap Gelar Salat Ied

   Kepala  Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)  Merauke Soehendro Dwitomo mengungkapkan  bahwa  tersangka  diduga kuat   tidak menyetorkan pajak  yang telah dipotong atau dipungut   masa pajak  kurun waktu Oktober sampai November 2014  yang merugikan negara  sekitar  Rp 778.796.242. 

    ‘’Tersangka bergerak dalam bidang   usaha perminyakan di Kabupaten Merauke,’’ tandasnya.     Menurut  Soehendro,     tindak pidana yang dilakukan tersangka    tersebut dengan sengaja tidak menyetorkan pajak Pertambahan Nilai (PPN)  yang telah dipungut  atau dipotong ke kas negara  dalam kurun waktu  Oktober-November 2014, saat itu masih menjabat sebagai Direktur  PT PBC sebagaimana tercantum dalam faktur pajak  yang telah dilaporkan pihak  pembeli dari perusahaan-perusahaan lain.  

   “Tindak pidana perpajakan di atas  melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf I UU Nomor 6 tahun 1983  tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana   telah diubah dan terakhir dengan UU Nomor 28 tahun 2007  yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada  pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak  yang terutang  yang tidak atau dibayarkan dan paling banyak  4 kali jumlah pajak terutang  yang kurang atau tidak dibayar,’’    katanya.   

Baca Juga :  Kesadaran Donor Darah Masih Kurang

  Dengan   adanya  perkara  ini,  Soehendro berharap menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak  bermain-main dengan masalah pajak. Karena pajak  merupakan pendapatan  negara  yang digunakan untuk  pembangunan. ‘’Kita juga memberikan   pembinaan  dengan memberikan kesempatan  untuk mengembalikan atau membayar    setiap pajak yang belum disetorkan  tersebut. Tapi, jika  sampai batas waktu   tertentu  tidak disetorkan maka kita akan proses hukum,’’ tambahnya.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya