Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Keberadaan DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Rumah Kimaam Terendus

I Made Sumertayasa, SH, MH (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE – Keberadaan terpidana korupsi pembangunan bantuan perumahan bagi masyarakat di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kiworo tahun anggaran 2012 Irfan Laraja yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil diendus keberadaannya pihak Kejaksaan Negeri Merauke. 

  Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1) mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengendus tempat persembunyian DPO Irfan Laraja tersebut. Bahkan, Kajari mengaku telah melihat langsung tempat persembunyian yang bersangkutan. “Saya juga melihat langsung tempat persembunyian yang bersangkutan yang berada  di satu kota di Indonesia,” katanya. 

  Karena itu, lanjut Kajari, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian  setempat untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Terpidana Irfan Laraja divonis selama  4 tahun 6 bulan penjara dan hukumanya telah berkekuatan hukum tetap. 

Baca Juga :  Dihadang Orang Mabuk, Motor Dibawa Kabur 

  Saat itu., yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap putusan terdakwa saat itu. Namun saat kasasi MA turun, kejaksaan tidak mengetahui lagi keberadaan yang bersangkutan sehingga kejaksaan memasukkan dalam DPO.    

   Sementara untuk satu terpidana lainnya yang sampai sekarang belum dilakukan eksekusi, menurut Kajari, pihaknya dalam waktu dekat ini akan koordinasi dengan Kapolres Merauke untuk pengamanan eksekusi tersebut. 

  Jika sudah ada jaminan dari kepolisian untuk memberikan pengamanan maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi.   Namun  jelas Kajari bahwa  sebelum akhir tahun 2019, pihaknya   telah menyurat kepada Kapolres  Merauke  untuk mememinta  bantuan pengamanan namun saat  itu  Kapolres memberikan surat balasan  jika situasi  saat itu  belum memungkinkan. ‘’Saat itu    masih Kapolres lama.    Karena  situasi saat itu belum memungkinan  untuk   dilakukan  eksekusi,’’ tandasnya. (ulo)  

Baca Juga :  Rumah Baca di Tapal Batas untuk Cerdaskan Anak Bangsa
I Made Sumertayasa, SH, MH (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE – Keberadaan terpidana korupsi pembangunan bantuan perumahan bagi masyarakat di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kiworo tahun anggaran 2012 Irfan Laraja yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil diendus keberadaannya pihak Kejaksaan Negeri Merauke. 

  Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1) mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengendus tempat persembunyian DPO Irfan Laraja tersebut. Bahkan, Kajari mengaku telah melihat langsung tempat persembunyian yang bersangkutan. “Saya juga melihat langsung tempat persembunyian yang bersangkutan yang berada  di satu kota di Indonesia,” katanya. 

  Karena itu, lanjut Kajari, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian  setempat untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Terpidana Irfan Laraja divonis selama  4 tahun 6 bulan penjara dan hukumanya telah berkekuatan hukum tetap. 

Baca Juga :  Paskah Bersama, Pukat Merauke Berbagai dengan Seminari Pastor Bonus 

  Saat itu., yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap putusan terdakwa saat itu. Namun saat kasasi MA turun, kejaksaan tidak mengetahui lagi keberadaan yang bersangkutan sehingga kejaksaan memasukkan dalam DPO.    

   Sementara untuk satu terpidana lainnya yang sampai sekarang belum dilakukan eksekusi, menurut Kajari, pihaknya dalam waktu dekat ini akan koordinasi dengan Kapolres Merauke untuk pengamanan eksekusi tersebut. 

  Jika sudah ada jaminan dari kepolisian untuk memberikan pengamanan maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi.   Namun  jelas Kajari bahwa  sebelum akhir tahun 2019, pihaknya   telah menyurat kepada Kapolres  Merauke  untuk mememinta  bantuan pengamanan namun saat  itu  Kapolres memberikan surat balasan  jika situasi  saat itu  belum memungkinkan. ‘’Saat itu    masih Kapolres lama.    Karena  situasi saat itu belum memungkinan  untuk   dilakukan  eksekusi,’’ tandasnya. (ulo)  

Baca Juga :  Diancam  dengan Parang, Seorang Mahasiswi Diperkosa 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya