MERAUKE– Setelah memberikan rekmendasi kepada KPU Kabupaten Merauke agar memberhentikan Sekretaris Kampung Telaga Sari, Kurik I, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke dari jabatan Ketua dan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Telaga Sari berinisial SU dan itu sudah dilakukan oleh KPU Merauke, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke telah memberi keputusan ada tidaknya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh SU sebagai ASN tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze ditemui media ini mengaku jika keputusan dari Sentra Gakkumdu tersebut sudah ada. Hanya saja, Agustinus Mahuze masih enggan membocorkan seperti apa keputusan Sentra Gakkumdu terhadap nasib Sekretaris Kamung Telaga Sari tersebut.
‘’Nanti akan disampaikan saat dilakukan press release nanti. Karena masing-masing dari ketiga unsur itu akan menyampaikan,’’ kata Agustinus Mahuze. Ketiga unsur yang dimaksud adalah unsur Bawaslu , unsur penyidik Kepolisian dan Unsur Kejaksaan yang ada di dalam Sentra Gakkumdu tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa Sekretaris Kampung Telaga Sari, Distrik Kurik Kabupaten Merauke oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke menyatakan yang bersangkutan terbukti tidak netral dalam Pemilu Serantak 2024 dengan menjadi tim pemenang dari calon tertentu dengan cara membagikan foto dari seorang caleg DPR RI, seorang caleg DPD RI dan seorang caleg DPR Provinsi Papua Selatan dari salah stau partai politik peserta Pemilu saat membagikan akta lahir gratis kepada warganya. Karena itu, KPU Merauke mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota PPS Telaga Sari. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos