Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Sudah Ada Putusan Ada Tidaknya Pidana  Pemilu Sekretaris Kampung Terlaga Sari

MERAUKE– Setelah memberikan rekmendasi kepada KPU Kabupaten Merauke agar memberhentikan Sekretaris Kampung Telaga Sari, Kurik I, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke dari jabatan Ketua dan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Telaga Sari berinisial SU dan itu sudah dilakukan oleh KPU  Merauke,  Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke telah memberi keputusan ada tidaknya pelanggaran  Pemilu yang dilakukan oleh  SU sebagai ASN tersebut.

   Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze ditemui media ini mengaku jika keputusan dari Sentra Gakkumdu tersebut sudah ada.  Hanya saja, Agustinus Mahuze masih enggan membocorkan seperti apa keputusan  Sentra Gakkumdu terhadap nasib Sekretaris Kamung Telaga Sari tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Ancaman KKB Saat Pemilu di Papua, ini Kata Wapres

‘’Nanti akan disampaikan saat dilakukan press release nanti. Karena masing-masing dari ketiga unsur itu akan menyampaikan,’’ kata Agustinus Mahuze. Ketiga unsur yang dimaksud adalah unsur Bawaslu , unsur penyidik Kepolisian dan Unsur Kejaksaan yang ada di dalam Sentra Gakkumdu tersebut.

  Sebagaimana diketahui bahwa  Sekretaris Kampung Telaga Sari, Distrik Kurik Kabupaten Merauke oleh Sentra Gakkumdu  Bawaslu Kabupaten Merauke menyatakan yang bersangkutan terbukti tidak netral dalam Pemilu Serantak 2024 dengan menjadi  tim  pemenang  dari calon tertentu dengan cara membagikan foto dari seorang caleg DPR RI, seorang caleg DPD RI dan seorang caleg DPR Provinsi Papua Selatan dari salah stau partai politik peserta  Pemilu saat membagikan akta lahir gratis kepada warganya. Karena itu, KPU Merauke mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota PPS Telaga Sari. (ulo)   

Baca Juga :  Keroyok Anggota Paskhas, Lima Oknum Anggota Polisi Diadili

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Setelah memberikan rekmendasi kepada KPU Kabupaten Merauke agar memberhentikan Sekretaris Kampung Telaga Sari, Kurik I, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke dari jabatan Ketua dan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Telaga Sari berinisial SU dan itu sudah dilakukan oleh KPU  Merauke,  Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke telah memberi keputusan ada tidaknya pelanggaran  Pemilu yang dilakukan oleh  SU sebagai ASN tersebut.

   Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze ditemui media ini mengaku jika keputusan dari Sentra Gakkumdu tersebut sudah ada.  Hanya saja, Agustinus Mahuze masih enggan membocorkan seperti apa keputusan  Sentra Gakkumdu terhadap nasib Sekretaris Kamung Telaga Sari tersebut.

Baca Juga :  Bermasalah, Pelantikan Dua Kepala Kampung Ditunda

‘’Nanti akan disampaikan saat dilakukan press release nanti. Karena masing-masing dari ketiga unsur itu akan menyampaikan,’’ kata Agustinus Mahuze. Ketiga unsur yang dimaksud adalah unsur Bawaslu , unsur penyidik Kepolisian dan Unsur Kejaksaan yang ada di dalam Sentra Gakkumdu tersebut.

  Sebagaimana diketahui bahwa  Sekretaris Kampung Telaga Sari, Distrik Kurik Kabupaten Merauke oleh Sentra Gakkumdu  Bawaslu Kabupaten Merauke menyatakan yang bersangkutan terbukti tidak netral dalam Pemilu Serantak 2024 dengan menjadi  tim  pemenang  dari calon tertentu dengan cara membagikan foto dari seorang caleg DPR RI, seorang caleg DPD RI dan seorang caleg DPR Provinsi Papua Selatan dari salah stau partai politik peserta  Pemilu saat membagikan akta lahir gratis kepada warganya. Karena itu, KPU Merauke mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota PPS Telaga Sari. (ulo)   

Baca Juga :  Mantan Sekda Mappi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya