Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Kejari Merauke Lagi Tidak Tangani Tuntutan Tipikor

Eko Nuryanto, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke   saat ini  tidak  memiliki  tuntutan  perkara  tindak pidana khusus  korupsi   yang sedang  bergulir di  Pengadilan  Tipikor. “Sampai  sekarang  tidak ada lagi  tuntutan perkara  tindak pidana  korupsi yang  kita tangani. Tuntutan   yang kita tangani  adalah kasus  korupsi  salah satu  Puskesmas dari Kabupaten Asmat. Tapi   itu sudah selesai   karena sudah diputus  oleh  Pengadilan  Tipikor di Jayapura,’’ kata   Plh   Kepala  Kejaksaan Negeri  Merauke Eko Nuryanto, SH,  ketika  ditemui    media ini di ruang kerjanya, Jumat  (29/5).     

   Sementara   penyelidikan yang dilakukan   oleh Polres  Merauke, kata   Eko Nuryanto,   pihaknya masih  menunggu  tahap kedua dari  kepolisian. Kasus   tersebut adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan  Kepala Kampung  Umanderu, Distrik  Kimaam  dengan kerugian  sekitar  Rp 1,8 miliar. 

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Cadangan Beras Pemerintah

  Eko  Nuryanto  menjelaskan bahwa perkara  tersebut sudah  dinyatakan lengkap  atau P.21. Hanya saja  belum  dilakukan P.21 mengingat  situasi  Covid-19. “Kami  juga masih   koordinasi  dengan Lapas Merauke  terkait  dengan pelimpahan. Karena  setelah   kita terima   pelimpahannya nanti, tersangkanya akan  kita titpkan di Lapas  Merauke sambil kita menunggu  penerbangan  dibuka  untuk selanjutnya  kita limpahkan ke Pengadilan   Tipikor  di Jayapura,’’ katanya. (ulo/tri)   

Eko Nuryanto, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke   saat ini  tidak  memiliki  tuntutan  perkara  tindak pidana khusus  korupsi   yang sedang  bergulir di  Pengadilan  Tipikor. “Sampai  sekarang  tidak ada lagi  tuntutan perkara  tindak pidana  korupsi yang  kita tangani. Tuntutan   yang kita tangani  adalah kasus  korupsi  salah satu  Puskesmas dari Kabupaten Asmat. Tapi   itu sudah selesai   karena sudah diputus  oleh  Pengadilan  Tipikor di Jayapura,’’ kata   Plh   Kepala  Kejaksaan Negeri  Merauke Eko Nuryanto, SH,  ketika  ditemui    media ini di ruang kerjanya, Jumat  (29/5).     

   Sementara   penyelidikan yang dilakukan   oleh Polres  Merauke, kata   Eko Nuryanto,   pihaknya masih  menunggu  tahap kedua dari  kepolisian. Kasus   tersebut adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan  Kepala Kampung  Umanderu, Distrik  Kimaam  dengan kerugian  sekitar  Rp 1,8 miliar. 

Baca Juga :  Nahkoda dan 7 ABK KMN Cahaya Putri Hilang

  Eko  Nuryanto  menjelaskan bahwa perkara  tersebut sudah  dinyatakan lengkap  atau P.21. Hanya saja  belum  dilakukan P.21 mengingat  situasi  Covid-19. “Kami  juga masih   koordinasi  dengan Lapas Merauke  terkait  dengan pelimpahan. Karena  setelah   kita terima   pelimpahannya nanti, tersangkanya akan  kita titpkan di Lapas  Merauke sambil kita menunggu  penerbangan  dibuka  untuk selanjutnya  kita limpahkan ke Pengadilan   Tipikor  di Jayapura,’’ katanya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya