MERAUKE– Untuk memberi kepastian bahan kebutuhan pokok (Bapok) dan minuman yang dijual di di swalayan, toko aman untuk dikonsumsi, maka Loka Pemeriksaan Obat dan Makanan Merauke dan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke melakukan pemeriksaan yang dimulai dari Orange Mall, Senin (11/12/2023).
Kepala Loka POM Merauke Minarto, S.Farm., Apt, disela-sela pemeriksaan tersebut mengungkapkan itensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan pihaknya ini tdalam rangka Natal dan Tahun Baru.
‘’Kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke. Jadi kami bekerja sama untuk memastikan pertama keamanan pangan menjelang Natal dan tahun baru. Ini kami sudah jalan di Kota dan beberapa distrik seperti Ulilin, Jagebob.Kami minta kerja sama dengan stakeholder, ada Dinas Kesehatan, Perindakop dan pelaku sendiri,’’ jelasnya.
Minarto meminta masyarakat untuk cerdas juga dalam memilih dan memilah produk, maka yang sudah kadaluwarsa dan mana yang belum. Termasuk mengecek kemasannya rusak atau tidak,’’ jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, Minarto mengaku ditemukan adanya barang yang sudah kadaluwarsa namun dalam jumlah yang sedikit. Tidak seperti tahun lalu yang banyak ditemukan.
Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan di distrik Ulilin dan Jagebob, Minarto mengungkapkan bahwa dari 20 sarana yang diperiksa, 15 sarana memenuhi syarat. Sedangkan 5 sarana tidak memenihi ketentuan dalam arti ditemukan adanya produk yang sudah kadaluwarsa.
Kadaluwarsa kurang lebih Rp 6,6 juta lebih dari dari 850 item. Yang rusak 80 fisis dengan temuan Rp 66.000. Temuannya ada kaleng peot, ada kemasan di makan tikus. Kadaluwarsa. Tapi ada juga yang belum kadaluwarsa tapi kemasannya rusak maka itu tidak bisa dijual lagi,’’ terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Merauke Eduardus P. Tumanggor, S.Si., Apt, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
‘’Tapi pada prinsipnya pemilik-pemilik sarana, penjual makanan, obat dna lain-lain itu yang harus mentaati aturan. Karena ketika tidak mentaati aturan, maka konsekuensi hukumnya panjang. Karena ada UU perlindungan konsumen, UU pangan dan UU Kesehatan dan itu hukumyanya berat sehingga kami minta setiap pemilik sarana, distributor dan atau sarana penjual harus lebih teliti dalam mengawasi mereka punya produk yang dijual demi keamanan dan keselamatan masyarakat dan kita sendiri,’’ pungkasnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos