Monday, May 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelaku Pembunuhan di Belakang Bank Sinar Mas di Jerat Pasal Perencanan

MERAUKE – Pihak penyidik Polres Merauke menerapkan pasal perencanaan pembunuhan yakni Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan NYK terhadap korban Yoseph Kaimu.

Pembunuhan itu terjadi  di sebuah rumah sewa di belakang Bank Sinar Mas Merauke, Jalan Raya Mandala  Merauke tepat pada 1 Januari 2024 lalu sekitar pukul  18.00 WIT.

  ‘’Tersangka dijerat Primer  Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan  Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang ditemui Senin (06/05/2024).

   Kasat Reskrim menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah melalui proses pemberkasan dan dinyatakan lengkap atau P.21, tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan di persidangan.

Baca Juga :  10 Bacalon Bupati Merauke Bentuk Forum Dialog

‘’Kamis kemarin, tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses penuntutan,’’ jelasnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka NYK terhadap Yoseph Kaimu bersebut berawal saat tersangka bersama dengan saksi Abrahan Nahinde  alias Jefri  mengkonsumsi minuman keras jenis  Sopi kemudian sekitar pukul 20.00 WIT,  korban Yoseph Kaimu yang sudah  dalam keadaan mabuk datang bersama dengan pacarnya dan langsung bergabung untuk mengkonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 22.00 WIT,   korban yang dalam keadaan mabuk tersebut dibawa oleh tersangka bersama saksi  masuk kedalam rumah kos-kosan korban yang bersebelahan dengan rumah tersangka.   

Baca Juga :  Canangkan Pengibaran 10 Juta Bendera Merah Putih   

Setelah itu, tersangka masuk kedalam rumahnya sedangkan saksi masih sementara bersih-bersih ditempat Miras. Tak lama kemudian, tersangka keluar dari dalam rumah dengan memegang sebilah parang lalu mendobrak pintu rumah kos-kosan  korban.

Lalu  isti korban bersama dengan anaknya  keluar dari rumah bersamaan dengan itu juga saksi langsung lari meninggalkan tempat kejadian. Sedangkan tersangka juga langsung masuk kedalam rumah dan menganiaya korban dengan menggunakan parang yang dibawanya bertubi-tubi  hingga korban meninggal. Ssetelah itu, tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Pihak penyidik Polres Merauke menerapkan pasal perencanaan pembunuhan yakni Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan NYK terhadap korban Yoseph Kaimu.

Pembunuhan itu terjadi  di sebuah rumah sewa di belakang Bank Sinar Mas Merauke, Jalan Raya Mandala  Merauke tepat pada 1 Januari 2024 lalu sekitar pukul  18.00 WIT.

  ‘’Tersangka dijerat Primer  Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan  Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang ditemui Senin (06/05/2024).

   Kasat Reskrim menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah melalui proses pemberkasan dan dinyatakan lengkap atau P.21, tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan di persidangan.

Baca Juga :  Pesta Narkoba, Tujuh Pelajar Digelandang ke Mapolres    

‘’Kamis kemarin, tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses penuntutan,’’ jelasnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka NYK terhadap Yoseph Kaimu bersebut berawal saat tersangka bersama dengan saksi Abrahan Nahinde  alias Jefri  mengkonsumsi minuman keras jenis  Sopi kemudian sekitar pukul 20.00 WIT,  korban Yoseph Kaimu yang sudah  dalam keadaan mabuk datang bersama dengan pacarnya dan langsung bergabung untuk mengkonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 22.00 WIT,   korban yang dalam keadaan mabuk tersebut dibawa oleh tersangka bersama saksi  masuk kedalam rumah kos-kosan korban yang bersebelahan dengan rumah tersangka.   

Baca Juga :  Tertibkan Galian C, Satpol PP akan Koordinasi dengan Provinsi

Setelah itu, tersangka masuk kedalam rumahnya sedangkan saksi masih sementara bersih-bersih ditempat Miras. Tak lama kemudian, tersangka keluar dari dalam rumah dengan memegang sebilah parang lalu mendobrak pintu rumah kos-kosan  korban.

Lalu  isti korban bersama dengan anaknya  keluar dari rumah bersamaan dengan itu juga saksi langsung lari meninggalkan tempat kejadian. Sedangkan tersangka juga langsung masuk kedalam rumah dan menganiaya korban dengan menggunakan parang yang dibawanya bertubi-tubi  hingga korban meninggal. Ssetelah itu, tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya