Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tertibkan Galian C, Satpol PP akan Koordinasi dengan Provinsi

MERAUKE- Sejak kewenangan soal izin pertambangan atau galian C ditarik ke Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ada di setiap daerah termasuk di Kabupaten Merauke tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pengawasan maupun penertiban ketika izin yang dikeluarkan provinsi tidak sesuai dengan lokasi pengambilan yang dilakukan oleh pengusaha tambang.

Sementara fakta lapangan, banyak penambangan atau penggalian pasir maupun tanah timbun di daerah –daerah atau titik terlarang tersebut di Merauke terus berlangsung.

‘’Sejak kewenangan galian C ditarik ke provinsi, kita tidak bisa berbuat banyak. Memang ada Perda Kabupaten Merauke  Nomor 6 tentang pengawasan tetap di Satpol. Tapi dengan ditariknya kewenangan itu, maka otomatis kita tidak bisa berbuat banyak,’’ kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, saat ditemui media ini di Kantor Bupati Merauke, Senin (11/7).

Baca Juga :  Masih Akan Pelajari Lebih Lanjut

Karena itu, lanjut mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan provinsi. ‘’Kalau mereka mengeluarkan izin maka bagaimana kita bisa melakukan pengawasan yang tidak keluar dari tempat dari izin. Jadi  kita koordinasi dengan provinsi dan dinas pendapatan daerah,’’ jelasnya.

Diakui Fransiskus Kamijai bahwa di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Merauke sudah dilarang untuk penggalian, baik pasir maupun tanah timbun. Namun fakta yang terjadi bahwa penggalian itu terus berjalan yang imbasnya adalah kerusakan lingkungan. Abrasi air laut cukup tinggi.

‘’Makanya koordinasi terus kita lakukan dengan provinsi, bagaimana ketika izin lokasi yang diberikan provinsi tidak sesuai maka kita bisa melakukan penegakan di lapangan,’’pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas ESDM Papua Wilayah Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat Rony R. Manuputty, ST, menengaskan bahwa daerah pesisir Kabupaten Merauke bukan menjadi bagian yang diberikan izin untuk galian tambang atau galian golongan C jika bicara berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1967. Jika ada penggalian yang terjadi maka itu sudah dipastikan dilakukan secara ilegal.

Baca Juga :  Pemakaian Kompor Induksi Meningkat

Iapun mengakui bahwa dalam hal pengawasan, pihaknya kesulitan karena SDM yang terbatas yang hanya berjumlah 6 orang untuk wilayah yang mencakup 4 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sehingga menurutnya, dibutuhkan  kerja sama pemerintah kabupaten dengan pemerintah provins dengan membuat pos-pos simpul pengawasan.

Bahkan ditambahkan bahwa saat ini sedang digodok perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dalam hal ini cabang dinas dalam optimalisasi PAD berbasis urusan ESDM. (ulo)

MERAUKE- Sejak kewenangan soal izin pertambangan atau galian C ditarik ke Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ada di setiap daerah termasuk di Kabupaten Merauke tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pengawasan maupun penertiban ketika izin yang dikeluarkan provinsi tidak sesuai dengan lokasi pengambilan yang dilakukan oleh pengusaha tambang.

Sementara fakta lapangan, banyak penambangan atau penggalian pasir maupun tanah timbun di daerah –daerah atau titik terlarang tersebut di Merauke terus berlangsung.

‘’Sejak kewenangan galian C ditarik ke provinsi, kita tidak bisa berbuat banyak. Memang ada Perda Kabupaten Merauke  Nomor 6 tentang pengawasan tetap di Satpol. Tapi dengan ditariknya kewenangan itu, maka otomatis kita tidak bisa berbuat banyak,’’ kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, saat ditemui media ini di Kantor Bupati Merauke, Senin (11/7).

Baca Juga :  Masih Akan Pelajari Lebih Lanjut

Karena itu, lanjut mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan provinsi. ‘’Kalau mereka mengeluarkan izin maka bagaimana kita bisa melakukan pengawasan yang tidak keluar dari tempat dari izin. Jadi  kita koordinasi dengan provinsi dan dinas pendapatan daerah,’’ jelasnya.

Diakui Fransiskus Kamijai bahwa di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Merauke sudah dilarang untuk penggalian, baik pasir maupun tanah timbun. Namun fakta yang terjadi bahwa penggalian itu terus berjalan yang imbasnya adalah kerusakan lingkungan. Abrasi air laut cukup tinggi.

‘’Makanya koordinasi terus kita lakukan dengan provinsi, bagaimana ketika izin lokasi yang diberikan provinsi tidak sesuai maka kita bisa melakukan penegakan di lapangan,’’pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas ESDM Papua Wilayah Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat Rony R. Manuputty, ST, menengaskan bahwa daerah pesisir Kabupaten Merauke bukan menjadi bagian yang diberikan izin untuk galian tambang atau galian golongan C jika bicara berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1967. Jika ada penggalian yang terjadi maka itu sudah dipastikan dilakukan secara ilegal.

Baca Juga :  BNPP Tinjau Pembangunan PLBN Yetetkun

Iapun mengakui bahwa dalam hal pengawasan, pihaknya kesulitan karena SDM yang terbatas yang hanya berjumlah 6 orang untuk wilayah yang mencakup 4 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sehingga menurutnya, dibutuhkan  kerja sama pemerintah kabupaten dengan pemerintah provins dengan membuat pos-pos simpul pengawasan.

Bahkan ditambahkan bahwa saat ini sedang digodok perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dalam hal ini cabang dinas dalam optimalisasi PAD berbasis urusan ESDM. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya