Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Satpol PP Tertibkan Pedagang di Taman Libra

Hanya Boleh Berjualan di Malam Hari

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Merauke melakukan penertiban bagi pedagang di Taman Lingkaran Brawijaya, (Libra) Selasa (7/2), kemarin.  Penertiban ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Merauke.

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan di sela-sela penertiban tersebut mengungkapkan,  pihaknya kembali melakukan penertiban terhadap pedagang karena cukup membandel.

‘’Sebenarnya yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menaruh gerobaknya di sekitar taman itu di siang hari. Boleh menjual  di situ pada malam harinya, tapi saat pagi harinya, harus memindahkan gerobaknya seperti pedagang lainnya,’’kata Fransiskus Kamijay.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Diharap Mampu Kawal Pembangunan 

Apalagi lanjut Fransiskus Kamijay, sudah ada aturan baru dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, di mana di sekitar kawasan tersebut sama sekali tidak boleh ada penjualan di siang hari.

‘’Karena itu, kita mengambil tindakan tegas dengan mengangkut gerobak yang bersangkutan untuk dibawa ke kantor. Jadi pemiliknya harus ke kantor untuk menyelesaikan administrasi denda sesuai dengan Perda,’’ terangnya.

Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini mengenaskan, dengan penertiban tersebut, yang bersangkutan tidak boleh lagi  melakukan aktivitas di sekitar Taman Libra tersebut.

Ditanya alasan yang bersangkutan tetap menaruh gerobaknya di siang hari, karena yang bersangkutan yang menimbun tempat tersebut, Kasat Pol Fransiskus Kamijay menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan itu, makanya diberikan toleransi untuk berjualan di malam hari.

Baca Juga :  SMKN 2 Merauke Direvitalisasi Jadi SMK Pariwisata 

Namun pada siang hari  tidak boleh menyimpan  atau menarug gerobak di tempat tersebut. ‘’Tapi karena tetap membandel maka  kita tertibkan dan tidak boleh lagi  menjual lagi di situ,”tandasnya. (ulo/tho)

Hanya Boleh Berjualan di Malam Hari

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Merauke melakukan penertiban bagi pedagang di Taman Lingkaran Brawijaya, (Libra) Selasa (7/2), kemarin.  Penertiban ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Merauke.

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan di sela-sela penertiban tersebut mengungkapkan,  pihaknya kembali melakukan penertiban terhadap pedagang karena cukup membandel.

‘’Sebenarnya yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menaruh gerobaknya di sekitar taman itu di siang hari. Boleh menjual  di situ pada malam harinya, tapi saat pagi harinya, harus memindahkan gerobaknya seperti pedagang lainnya,’’kata Fransiskus Kamijay.

Baca Juga :  Momentum  Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan

Apalagi lanjut Fransiskus Kamijay, sudah ada aturan baru dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, di mana di sekitar kawasan tersebut sama sekali tidak boleh ada penjualan di siang hari.

‘’Karena itu, kita mengambil tindakan tegas dengan mengangkut gerobak yang bersangkutan untuk dibawa ke kantor. Jadi pemiliknya harus ke kantor untuk menyelesaikan administrasi denda sesuai dengan Perda,’’ terangnya.

Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini mengenaskan, dengan penertiban tersebut, yang bersangkutan tidak boleh lagi  melakukan aktivitas di sekitar Taman Libra tersebut.

Ditanya alasan yang bersangkutan tetap menaruh gerobaknya di siang hari, karena yang bersangkutan yang menimbun tempat tersebut, Kasat Pol Fransiskus Kamijay menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan itu, makanya diberikan toleransi untuk berjualan di malam hari.

Baca Juga :  Tiga Personel Polisi Kena Lemparan Batu

Namun pada siang hari  tidak boleh menyimpan  atau menarug gerobak di tempat tersebut. ‘’Tapi karena tetap membandel maka  kita tertibkan dan tidak boleh lagi  menjual lagi di situ,”tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya