Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Dua Pemerkosa Seorang Gadis Diringkus

MERAUKE– Gerak cepat ditunjukan Opsnal Reskrim Polres Merauke. Setelah sebelumnya menangkap 3 pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 20 tahun, maka giliran 2 pelaku lainnya berhasil diringkus. Kedua pelaku berinisial FMX, dan YHB tersebut ditangkap di Singgau, Payum, Kelurahan Samkai, Merauke Senin (2/10).

“Kedua pelaku pemerkosaan itu juga sudah kita tangkap. Tadi malam., keduanya sudah menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK,melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik tersebut, kedua pelaku beralasan ikut menyetubuhi korban karena diancam oleh salah satu pelaku berinisial AP dengan kampak. “Itu keterangan dari kedua pelaku. Karena ini masih pemeriksaan, sementara korban sebelumnya mengaku diancam AP dengan kampak untuk melayani 3 temannya lagi.

Baca Juga :  Apel Siaga, Bawaslu Harus Profesional dan Berintegritas 

Dengan penangkapan ini, lanjut Kasat Reskrim, maka kelima pelaku masing-masing PP, AP, TDS, FMX dan YHB ditangkap. Ketiganya dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus pemerkosaam ini dialami korban saat dalam perjalanan dari Mopah Lama ke Payum untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya pada Minggu (1/10) sekitar pukul 24.00 WIT. . Ditengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku PP kemudia memperkosa korban di semak-semak disusul 4 pelaku lainnya secara bergiliran..(ulo)

MERAUKE– Gerak cepat ditunjukan Opsnal Reskrim Polres Merauke. Setelah sebelumnya menangkap 3 pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 20 tahun, maka giliran 2 pelaku lainnya berhasil diringkus. Kedua pelaku berinisial FMX, dan YHB tersebut ditangkap di Singgau, Payum, Kelurahan Samkai, Merauke Senin (2/10).

“Kedua pelaku pemerkosaan itu juga sudah kita tangkap. Tadi malam., keduanya sudah menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK,melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik tersebut, kedua pelaku beralasan ikut menyetubuhi korban karena diancam oleh salah satu pelaku berinisial AP dengan kampak. “Itu keterangan dari kedua pelaku. Karena ini masih pemeriksaan, sementara korban sebelumnya mengaku diancam AP dengan kampak untuk melayani 3 temannya lagi.

Baca Juga :  Apel Siaga, Bawaslu Harus Profesional dan Berintegritas 

Dengan penangkapan ini, lanjut Kasat Reskrim, maka kelima pelaku masing-masing PP, AP, TDS, FMX dan YHB ditangkap. Ketiganya dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus pemerkosaam ini dialami korban saat dalam perjalanan dari Mopah Lama ke Payum untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya pada Minggu (1/10) sekitar pukul 24.00 WIT. . Ditengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku PP kemudia memperkosa korban di semak-semak disusul 4 pelaku lainnya secara bergiliran..(ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya