Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Edarkan Ganja , Dua Pemuda Ditangkap 

MERAUKE- Jajaran Reserse Narkotika Polres Merauke kembali menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja. Kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial S dan A. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Narkoba Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan  di Jalan Blorep, Merauke, Senin (27/6) sekitar pukul 19.30 WIT. Berawal saat patroli melihat kedua tersangka tersebut sedang duduk makan di dalam pos ronda yang sudah tidak aktif sehingga Tim Opsnal berhenti mengecek karena motor yang parkir didepan pos ronda sangat mencurigakan tidak ada kunci kontaknya.

‘’Begitu Tim Opsnal mendekati dan menanyakan motor tersebut milik siapa, mereka menjawab seperti ketakutan sehingga Tim Opsnal semakin mencurigai,’’katanya.

Baca Juga :  Aksi Pencurian di Siang Bolong

Kemudian  Tim Opsnal menyuruh kedua tersangka tersebut berdiri dengan tujuan melakukan penggeledahan terhadap S salah satu dari tersangka tersebut yang memakai tas noken. Namun tersangka S menolak diperiksa. Bahkan memberontak mau melarikan diri sehingga anggota Opsnal membanting jatuh dan mengambil noken.

Ternyata  isi dalam noken ditemukan Narkotika jenis Ganja serta uang hasil penjualan ganja tersebut.  Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka  berupa ganja kering sebesar 29,60 gram dan uang tunai sebesar Rp 715.000 sebagai uang hasil penjualan ganja tersebut.

Atas  perbuatannya tersebut, lanjut Kasat Narkoba Ishak Oni Runtulalo, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kepada masyarakat Merauke diimbau agar dapat menjadi mitra Polri.

Baca Juga :  Satker PJN 2 Merauke Raih Juara Pertama

Melaporkan kasus Narkotika jika warga ketahui demi generasi penerus bangsa ini. ’’Jangan sekali-kali mencoba Narkotika jenis apapun karena Narkoba berbahaya bagi Kesehatan dan dapat diancam hukuman penjara maupun hukuman mati,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

MERAUKE- Jajaran Reserse Narkotika Polres Merauke kembali menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja. Kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial S dan A. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Narkoba Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan  di Jalan Blorep, Merauke, Senin (27/6) sekitar pukul 19.30 WIT. Berawal saat patroli melihat kedua tersangka tersebut sedang duduk makan di dalam pos ronda yang sudah tidak aktif sehingga Tim Opsnal berhenti mengecek karena motor yang parkir didepan pos ronda sangat mencurigakan tidak ada kunci kontaknya.

‘’Begitu Tim Opsnal mendekati dan menanyakan motor tersebut milik siapa, mereka menjawab seperti ketakutan sehingga Tim Opsnal semakin mencurigai,’’katanya.

Baca Juga :  Pemkab Susun Dokumen Rencana Aksi Pengarustamaan Gender

Kemudian  Tim Opsnal menyuruh kedua tersangka tersebut berdiri dengan tujuan melakukan penggeledahan terhadap S salah satu dari tersangka tersebut yang memakai tas noken. Namun tersangka S menolak diperiksa. Bahkan memberontak mau melarikan diri sehingga anggota Opsnal membanting jatuh dan mengambil noken.

Ternyata  isi dalam noken ditemukan Narkotika jenis Ganja serta uang hasil penjualan ganja tersebut.  Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka  berupa ganja kering sebesar 29,60 gram dan uang tunai sebesar Rp 715.000 sebagai uang hasil penjualan ganja tersebut.

Atas  perbuatannya tersebut, lanjut Kasat Narkoba Ishak Oni Runtulalo, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kepada masyarakat Merauke diimbau agar dapat menjadi mitra Polri.

Baca Juga :  Kebangkitan Kristus Harus Bawa Perubahan Hidup

Melaporkan kasus Narkotika jika warga ketahui demi generasi penerus bangsa ini. ’’Jangan sekali-kali mencoba Narkotika jenis apapun karena Narkoba berbahaya bagi Kesehatan dan dapat diancam hukuman penjara maupun hukuman mati,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya