Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Mantan Kadis dan Bendahara Dinas PMK Asmat  Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

**Kedua Terdakwa Nyatakan Terima, Jaksa Pikir-Pikir

MERAUKE-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Asmat Alpons Thomas  Senokos (64) dan mantan Bendahara Dinas PMK Kabupaten Asmat, Yeremias Onom (46)  dalam kasus tindak pidana korupsi terhadap APBD Kabupaten Asmat pada DPA Dinas PMK Kabupaten Asmat tahun 2013.

Terdakwa AlponsThomas Senokos dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara terdakwa Yeremias Onom dijatuhi hukuman pidana 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

  Vonis itu dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Jumat (28/4) lalu. Kedua terdakwa menjalani sidang secara zoom dari Pengadilan Negeri Jayapura. Karena kedua terdakwa menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.

Baca Juga :  Pers Harus  Mampu  Pertahankan Kode Etik Jurnalistik

‘’Untuk terdakwa mantan Kadis PMK divonis 6 tahun penjara sedangkan untuk mantan bendaharanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugfiyanto, SH, MH, dihubungi media ini lewat telepon selulernya, Senin (1/5).

  Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor tersebut kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas PMK Asmat tersebut dengan pidana  penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp Rp 865 juta subsidiar pidana selama 1 tahun penjara. Sementara terdakwa mantan bendahara dituntut pidana penjara selama  6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Barisan Merah Putih Desak Pemerintah Lanjutkan Otsus 

  Selain itu, dalam   pembuktian pasal, Majelis Hakim Tipikor menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu,  kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. ‘’JPU masih pikir-pikir,’’ pungkas Sugiyanto. (ulo/tho)

**Kedua Terdakwa Nyatakan Terima, Jaksa Pikir-Pikir

MERAUKE-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Asmat Alpons Thomas  Senokos (64) dan mantan Bendahara Dinas PMK Kabupaten Asmat, Yeremias Onom (46)  dalam kasus tindak pidana korupsi terhadap APBD Kabupaten Asmat pada DPA Dinas PMK Kabupaten Asmat tahun 2013.

Terdakwa AlponsThomas Senokos dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara terdakwa Yeremias Onom dijatuhi hukuman pidana 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

  Vonis itu dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Jumat (28/4) lalu. Kedua terdakwa menjalani sidang secara zoom dari Pengadilan Negeri Jayapura. Karena kedua terdakwa menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.

Baca Juga :  Puluhan Atap Seng di Kuburan Dicuri OTK

‘’Untuk terdakwa mantan Kadis PMK divonis 6 tahun penjara sedangkan untuk mantan bendaharanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugfiyanto, SH, MH, dihubungi media ini lewat telepon selulernya, Senin (1/5).

  Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor tersebut kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas PMK Asmat tersebut dengan pidana  penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp Rp 865 juta subsidiar pidana selama 1 tahun penjara. Sementara terdakwa mantan bendahara dituntut pidana penjara selama  6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Satlantas Siap Kawal Setiap Atlet dan Official PON XX

  Selain itu, dalam   pembuktian pasal, Majelis Hakim Tipikor menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu,  kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. ‘’JPU masih pikir-pikir,’’ pungkas Sugiyanto. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya