Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Wabup Sarmi Resmi Diberhentikan Mendagri

Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyerahkan SK Mendagri tentang pemberhentian tetap Wabup Sarmi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/2) kemarin. ( FOTO: Grati/Cepos)

JAYAPURA-Menerima Surat Keputusan Nomor 132.91.4812/OTDA dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Papua meneruskan surat tersebut yang berisikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap Wakil Bupati Sarmi kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi.

   Mewakili gubernur Papua, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Bupati Sarmi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/2) kemarin.

   “Secara resmi dan sah, surat Mendagri tentang pemberhentian tetap Wakil Bupati Sarmi kami serahkan kepada Bupati Sarmi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi,” ujar Doren Wakerkwa kepada wartawan, Rabu (19/2) kemarin.

  Dari penyerahan inilah, kemudian SK tersebut akan dibawa kembali ke Sarmi untuk menindaklanjutinya dengan tahapan-tahapan selanjutnya, termasuk tahapan rekrutmen wakil bupati Sarmi yang baru melalui mekanisme DPRD Sarmi. (gr/tri)

Baca Juga :  Di Waris, Seorang Pria Aniaya Tetangganya Hingga Tewas
Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyerahkan SK Mendagri tentang pemberhentian tetap Wabup Sarmi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/2) kemarin. ( FOTO: Grati/Cepos)

JAYAPURA-Menerima Surat Keputusan Nomor 132.91.4812/OTDA dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Papua meneruskan surat tersebut yang berisikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap Wakil Bupati Sarmi kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi.

   Mewakili gubernur Papua, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Bupati Sarmi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/2) kemarin.

   “Secara resmi dan sah, surat Mendagri tentang pemberhentian tetap Wakil Bupati Sarmi kami serahkan kepada Bupati Sarmi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi,” ujar Doren Wakerkwa kepada wartawan, Rabu (19/2) kemarin.

  Dari penyerahan inilah, kemudian SK tersebut akan dibawa kembali ke Sarmi untuk menindaklanjutinya dengan tahapan-tahapan selanjutnya, termasuk tahapan rekrutmen wakil bupati Sarmi yang baru melalui mekanisme DPRD Sarmi. (gr/tri)

Baca Juga :  Polres Keerom Musnahkan Ganja Seberat 1.714,92 Gram

Berita Terbaru

Artikel Lainnya