JAYAPURA – Polres Keerom kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 401 gram di halaman Mapolres Keerom, Jumat (2/10). Barang haram tersebut disita dari seorang tersangka bernama berinisial NN (20), warga asli Keerom.
Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Rony Romy Samori menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam plastik bening ukuran besar dan satu plastik bening ukuran kecil yang siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari razia rutin tim gabungan di depan Mapolres Keerom pada Selasa (15/9) pukul 21.00 WIT. Petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam yang membawa lima orang penumpang. Saat pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan paket ganja siap edar pada tersangka NN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NN mengaku mengambil paket ganja tersebut di salah satu kampung perbatasan Indonesia – Papua Nugini (PNG). Barang bukti itu didapat dari hasil barter menggunakan satu unit kendaraan.
Polres Keerom telah mengantongi identitas pelaku utama yang melakukan barter kendaraan dengan ganja tersebut dan kini menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk pelaku utama yang melakukan barter masih dalam pengejaran. Kami terus berupaya mengusut tuntas jaringan ini,” tegas Rony.
JAYAPURA – Polres Keerom kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 401 gram di halaman Mapolres Keerom, Jumat (2/10). Barang haram tersebut disita dari seorang tersangka bernama berinisial NN (20), warga asli Keerom.
Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Rony Romy Samori menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam plastik bening ukuran besar dan satu plastik bening ukuran kecil yang siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari razia rutin tim gabungan di depan Mapolres Keerom pada Selasa (15/9) pukul 21.00 WIT. Petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam yang membawa lima orang penumpang. Saat pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan paket ganja siap edar pada tersangka NN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NN mengaku mengambil paket ganja tersebut di salah satu kampung perbatasan Indonesia – Papua Nugini (PNG). Barang bukti itu didapat dari hasil barter menggunakan satu unit kendaraan.
Polres Keerom telah mengantongi identitas pelaku utama yang melakukan barter kendaraan dengan ganja tersebut dan kini menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk pelaku utama yang melakukan barter masih dalam pengejaran. Kami terus berupaya mengusut tuntas jaringan ini,” tegas Rony.