BIAK-KPU Biak Numfor menetapkan Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada 2024 sebanyak 100.874. Nilai ini terbilang turun saat penetapan pada Pemilu 2024 Februari lalu, yakni 101.536 pemilih.
Jumlah TPS yang ditetapkan saat ini kata Ketua KPU Biak Numfor Joey Lawalata adalah 345 TPS. Tersebar di 268 kampung, 14 kelurahan dan 19 Distrik.
Dari total DPT Tahun 2024 untuk Pilkada Biak Numfor ini tersebar pemilih laki-laki sebanyak 48.705 sedangkan untuk pemilih perempuan sebanyak 51.169. Hasil rekapitulasi ini kemudian diserahkan kepada bidang data KPU Biak Numfor untuk dibawa ke KPU Provinsi di Jayapura.
“Pleno nanti pada tanggal 23 September bertepatan dengan pengambilan nomor urut. Itu yang buat kami agak kerepotan untuk disiasi yang ikut hanya bagian data,” ungkap Ketua KPU Biak Joey Lawalata, Minggu (22/9).
Tidak menutup kemungkinan kata Ketua KPU, jika ada pemilih yang ber-KTP Biak terdaftar di TPS di luar Biak, akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan.
“Tapi kalau dia KTP Biak namun tidak ada data dalam Cek DPT Online dia ada di dalam TPS di Papua, ataukah diluar Papua pada saat pemilu kemarin, maka tetap dia diaftarkan sebagai daftar pemilih tambahan, kalau dia sama sekali tidak terdaftar di TPS manapun, tetapi KTP Biak maka pemilih itu masuk dalam kategori pemilih khusus,” tandas Joey. ( il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos