“Dua hal itu, pertama, hak politik orang asli Papua dalam mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota dan provinsi harus di jamin sesuai pemberlakuan Otsus di ProvinsI Papua,”ujarnya.
“Kedua setiap orang asli Papua wajib memilih orang asli Papua yang mencalon diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota dan Papua dan orang non Papua wajib memilih orang asli Papua yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten/ kota dan Papua,”lanjutnya.
Dua hal tersebut kata bila dilakukan maka pemberlakukan Otsus jilid 2 dapat berhasil di implementasikan di Papua.
“Rapat lanjutan LMA Biak Numfor dan Dewan Adat Byak bersama Pemda, paguyuban-paguyuban nusantara di Biak dan pihak penyelenggara Pemilu 2024 untuk matangkan hasil pertemuan hari ini akan berlanjut sesuai undanganberikutnya,”ungkapnya. (ren )
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos