Hal senada di katakan oleh saksi bernama Alexander Gosalim, saksi mengenal almarhum Alamsyah Wongso dengan pengguat Chaterine Rose Lie sejak tahun 1984-1993. Dimana dulunya saksi bekerja di Toko Emas Benteng, milik almarhum Alamsyah Wongso.
“Saya mantan karyawan almarhum di Toko Emas Benteng, sejak tahun 1984-1993 dan sejak awal kerja, saya tinggal di dalam, selama 6 tahun,” kata Alexander.
Diapun mengaku mengenal Chaterine dan almarhum Alamsyah Wongso sebagai suami istri karena keduanya tinggal dalam satu rumah. “Setahu saya almarhum Alamsyah Wongso peranakan Cina Makasar,” kata Alexander.
Selain mengenal almarhum dan Chaterine Rose Lie, saksi juga mengenal ketiga anak almarhum. “Saya kenal anak almarhum alamsyah Wongso dengan Chaterine Rose Lie, mmeiliki tiga anak, saya mengenal anak anak almarhum karena sering ke Toko Emas,” terang Alexander.
Lebih lanjut dia sampaikan dirinya tidak mengenal tergugat. Lantaran hanya bekerja dengan almarhum sampai tahun 1993. “Pada tahun 1993, saya keluar dari tempat kerja, sehingga saya tidak mengenal Tergugat,” kata Alexander.
Setelah pemeriksaan keterangan saksi dari pihak penggugat, rencananya sidang lanjutan kasus ini juga akan melakukan pemeriksaan saksi maupun pembuktian. Namun kali ini nanti, giliran dari pihak tergugat. Lanjutan sidang rencananya akan digelar Senin (30/10) mendatang. (*/tri)