Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Kejati Dinilai Tidak Miliki Dua Alat Bukti

Dalam Penetapan Tersangka Plt Bupati Mimika

JAYAPURA-Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob dan Silvia Herawaty mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura atas penetapan tersangka kasus pengadaan pesawat, oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Sidang perdana mulai digelar di PN Jayapura, dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Zaka Talapaty, S.H,.M.H. Rabu (8/3) kemarin.

Melalui kuasa hukum yang dibacakan oleh Juhari, dan anggota lainnya, menyatakan dasar adanya gugatan praperadilan oleh Plt Mimika dan Silvia Herawaty (Pemohon) terhadap Kejaksan Tinggi Papua, (Termohon) lantaran Kejati menetapkan tersangka terhadap, Plt Mimika dan Silvia, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Permulaan yang cukup, bermaksud bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka termohon (Kejati) harusnya memiliki alat bukti sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Hal ini jelas sesuai dengan pasal 184 ayat (1) Kuhap pidana,” kata Juhari.

Selain itu ia juga mengatakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi harus memiliki dua alat bukti yang sah. Seperti yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU No, 31 yahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga :  Tim Gabungan Temukan Sejumlah Barang Tidak Layak Edar

“Sampai saat ini belum adanya perhitungan yang nyata dan pasti oleh BPK, terhadap Plt Mimika Silvia Herawaty sehingga penetapan tersangka terhadap Plt Mimika sangat tidak patut,” tegasnya.

Hal lain dasar dari pengajuan praperadilan tersebut lata dia, Penetapan tersangka terhadap Plt Mimika oleh Kejati Papua sangat tidak berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dimana didalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor yg tahun 2016 yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut sejalan dengan rumusan kamar hukum Pidana tahun 2016 yang menyatakan instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan Instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan/Inspektorat/satuan, perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang men-declare adanya kerugian negara.

Berdasarkan beberapa fakta tersebut pihaknya mengharapkan agar majelis hakim mengabulkan seluruhnya permohonan pra peradilan Plt Bupati Mimika.

Serta memerintahkan Kejati Papua, (Termohon) untuk menghentikan penyidikan terhadap Plt Bupati Mimika, dan Silvia Herawaty dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi atau nepotisme dalam pengadaan dan operasional pesawat terbang Cesna Grand Caravan C 208 8 EX dan Helicopter Airbus H 125 pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Kami juga meminta agar mejelis hakim memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Parit Asrama Rusunawa

Sebelumnya, (27/1) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015. Selain Rettob penyidik juga  menetapkan Silvi Herawati Direktur Asian One Air sebagai tersangka.

Menanggapi Permohonan kuasa hukum Plt Mimika dan Silvia (Pemohon) Kejati Papua akan menjawab melalui replik tertulis pada Kamis, (9/2) (hari ini red).

Sebelum sidang tersebut berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, massa pendukung Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura. Massa mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Keadilan menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menghentikan proses hukum kasus yang dihadapi Johannes Rettob.

Koordinator Aksi Aliansi Pemuda Peduli Keadilan, Nelson Komangal dalam tuntutannya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

“BPK jelas tak menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus ini. Tapi, kejaksaan justru menetapkan Johannes Rettob sebagai tersangka,” kata Nelson Komangal dalam orasinya.

Adapun tuntutan dari Aliansi Pemuda Peduli Keadilan tersebut diantaranya meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Kami minta Kejaksaan harus mencabut status tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob karena tak ada perhitungan kerugian negara.

Kami juga minta pengadilan untuk mengembalikan berkas perkara kepada kejaksaan karena tidak sesuai dengan proses berita acara hukum pidana,” tegasnya saat orasi. (rel/wen)

Dalam Penetapan Tersangka Plt Bupati Mimika

JAYAPURA-Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob dan Silvia Herawaty mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura atas penetapan tersangka kasus pengadaan pesawat, oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Sidang perdana mulai digelar di PN Jayapura, dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Zaka Talapaty, S.H,.M.H. Rabu (8/3) kemarin.

Melalui kuasa hukum yang dibacakan oleh Juhari, dan anggota lainnya, menyatakan dasar adanya gugatan praperadilan oleh Plt Mimika dan Silvia Herawaty (Pemohon) terhadap Kejaksan Tinggi Papua, (Termohon) lantaran Kejati menetapkan tersangka terhadap, Plt Mimika dan Silvia, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Permulaan yang cukup, bermaksud bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka termohon (Kejati) harusnya memiliki alat bukti sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Hal ini jelas sesuai dengan pasal 184 ayat (1) Kuhap pidana,” kata Juhari.

Selain itu ia juga mengatakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi harus memiliki dua alat bukti yang sah. Seperti yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU No, 31 yahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga :  OPD Diminta Serius Tangani Stunting

“Sampai saat ini belum adanya perhitungan yang nyata dan pasti oleh BPK, terhadap Plt Mimika Silvia Herawaty sehingga penetapan tersangka terhadap Plt Mimika sangat tidak patut,” tegasnya.

Hal lain dasar dari pengajuan praperadilan tersebut lata dia, Penetapan tersangka terhadap Plt Mimika oleh Kejati Papua sangat tidak berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dimana didalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor yg tahun 2016 yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut sejalan dengan rumusan kamar hukum Pidana tahun 2016 yang menyatakan instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan Instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan/Inspektorat/satuan, perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang men-declare adanya kerugian negara.

Berdasarkan beberapa fakta tersebut pihaknya mengharapkan agar majelis hakim mengabulkan seluruhnya permohonan pra peradilan Plt Bupati Mimika.

Serta memerintahkan Kejati Papua, (Termohon) untuk menghentikan penyidikan terhadap Plt Bupati Mimika, dan Silvia Herawaty dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi atau nepotisme dalam pengadaan dan operasional pesawat terbang Cesna Grand Caravan C 208 8 EX dan Helicopter Airbus H 125 pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Kami juga meminta agar mejelis hakim memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.

Baca Juga :  Dua Nelayan Hilang Ditemukan di Laut Bebas

Sebelumnya, (27/1) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015. Selain Rettob penyidik juga  menetapkan Silvi Herawati Direktur Asian One Air sebagai tersangka.

Menanggapi Permohonan kuasa hukum Plt Mimika dan Silvia (Pemohon) Kejati Papua akan menjawab melalui replik tertulis pada Kamis, (9/2) (hari ini red).

Sebelum sidang tersebut berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, massa pendukung Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura. Massa mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Keadilan menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menghentikan proses hukum kasus yang dihadapi Johannes Rettob.

Koordinator Aksi Aliansi Pemuda Peduli Keadilan, Nelson Komangal dalam tuntutannya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

“BPK jelas tak menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus ini. Tapi, kejaksaan justru menetapkan Johannes Rettob sebagai tersangka,” kata Nelson Komangal dalam orasinya.

Adapun tuntutan dari Aliansi Pemuda Peduli Keadilan tersebut diantaranya meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Kami minta Kejaksaan harus mencabut status tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob karena tak ada perhitungan kerugian negara.

Kami juga minta pengadilan untuk mengembalikan berkas perkara kepada kejaksaan karena tidak sesuai dengan proses berita acara hukum pidana,” tegasnya saat orasi. (rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya