Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Para Saksi Sebut  Objek Perkara Hasil Keringat Penggugat dan Almarhum Suaminya

Yang Terungkap Dari Keterangan Saksi Gugatan Hak Waris di PN Jayapura

Perkara gugatan harta warisan almarhum Alamsyah Wongso antara penggugat dalam hal ini anak dan istri pertama dengan anak dan istri keduanya almarhum, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura. Rabu (25) lalu, masih dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak penggugat. Seperti apa pengakuan para saksi yang terungkap dalam persidangan kali ini?

Laporan: Carolus Daot-Jayapura

Sidang gugatan harta warisan ini, ini sampai dengan Rabu (25/10) kemarin  perkara tersebut masih dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

  Penggugat menghadirkan 2 orang saksi. Kedua saksi tersebut hadir sebagai saksi terakhir dari pihak penggugat. Dimana dalam perkara tersebut penggugat total menghadirkan 5 orang saksi sebagai bukti materil.

Baca Juga :  Dulu Semua Kecipratan Rezeki dari Pendulangan, Kini Banyak Yang Beralih

  Pantauan Cendrawasih Pos, mulai dari saksi pertama sampai yang terakhir, hampir seluruhnya menerangkan bukti yang sama. Dimana menurut keterangan para saksi, harta warisan sebagai objek perkara tersebut hasil keringat Penggugat Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wongso, bukan Tergugat (Anisa) atau Istri kedua almarhum.

  Hal itu disampaikan para saksi, termasuk saki ke-4 bernama Nyong Nettion Bachre dan saksi Alexander Gosalim, selaku saksi terakhir atau saksi ke-5.

  Selain status harta warisan, dalam hal ini Hotel Tirta Mandala, Kolam Renang maupun Rumah Tinggal, serta harta lain, bahkan termasuk Merek Toko Emas Benteng, yang digugat pengguat dalam perkara tersebut, tapi juga saksi yang dihadirkan penggugat menerangkan bahwa almarhum Alamsyah Wongso lahir di Ujung Pandang, bukan di Pasuruan.

Baca Juga :  Banyak Spot Foto Menarik, Rasakan Sensasi Wisata Alam Seperti di Swiss

Yang Terungkap Dari Keterangan Saksi Gugatan Hak Waris di PN Jayapura

Perkara gugatan harta warisan almarhum Alamsyah Wongso antara penggugat dalam hal ini anak dan istri pertama dengan anak dan istri keduanya almarhum, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura. Rabu (25) lalu, masih dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak penggugat. Seperti apa pengakuan para saksi yang terungkap dalam persidangan kali ini?

Laporan: Carolus Daot-Jayapura

Sidang gugatan harta warisan ini, ini sampai dengan Rabu (25/10) kemarin  perkara tersebut masih dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

  Penggugat menghadirkan 2 orang saksi. Kedua saksi tersebut hadir sebagai saksi terakhir dari pihak penggugat. Dimana dalam perkara tersebut penggugat total menghadirkan 5 orang saksi sebagai bukti materil.

Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret Segera Diserahkan ke Jaksa

  Pantauan Cendrawasih Pos, mulai dari saksi pertama sampai yang terakhir, hampir seluruhnya menerangkan bukti yang sama. Dimana menurut keterangan para saksi, harta warisan sebagai objek perkara tersebut hasil keringat Penggugat Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wongso, bukan Tergugat (Anisa) atau Istri kedua almarhum.

  Hal itu disampaikan para saksi, termasuk saki ke-4 bernama Nyong Nettion Bachre dan saksi Alexander Gosalim, selaku saksi terakhir atau saksi ke-5.

  Selain status harta warisan, dalam hal ini Hotel Tirta Mandala, Kolam Renang maupun Rumah Tinggal, serta harta lain, bahkan termasuk Merek Toko Emas Benteng, yang digugat pengguat dalam perkara tersebut, tapi juga saksi yang dihadirkan penggugat menerangkan bahwa almarhum Alamsyah Wongso lahir di Ujung Pandang, bukan di Pasuruan.

Baca Juga :  Sebuah Masjid tanpa Pilar, Sebuah Lukisan di Biara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya