Monday, May 13, 2024
25.7 C
Jayapura

Para Saksi Sebut  Objek Perkara Hasil Keringat Penggugat dan Almarhum Suaminya

  “Penggugat Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wonggo memiliki Toko Emas Benteng, juga Mesin Jahit,” kata saksi Nyong Nettion Bachre selaku saksi ke-4 saat memberikan keterangan di hadapan para pihak yang berperkara, Rabu (25/10) kemarin.

  Nyong Nettion Bachre sendiri merupakan pemilk bangunan Toko Emas Benteng di Jalan Setiapura No. 2 Kota Jayapura. Rukonya itu disewa almarhum Alamsyah Wongso, dengan Pengguat Chaterine Rose Lie untuk membuka usaha perihasan.

  “Awalnya almarhum Alamsyah Wongso dengan Chaterine Rose Lie membuka Usaha di Ruko milik saya di Paldam, tapi berselang lama almarhum menyerahkan kunci ruko kepada saya kemudian dia (almarhum red) membuka usaha emas di jalan percetakan, sementara di ruko saya di Paldam, dikontrak lagi oleh penggugat Chaterine Rose Lie dengan usaha yang sama tapi ketika itu Penggugat mengganti nama Toko dengan Toko Emas Banteng,” terang Nyong Nettion Bachre.

Baca Juga :  Dulu Semua Kecipratan Rezeki dari Pendulangan, Kini Banyak Yang Beralih

Saksi mengetahui status keduanya (Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wongso red) suami istri karena tinggal bersama, dan sebelum keduanya pisah keduanya sering bersama dalam menjaga toko di Toko Emas Banteng.

  “Dulunya almarhum Alamsyah Wongso belum memiliki Hotel, maupun kolam renang, tapi keduanya hanya memiliki toko emas, dan mesin jahit, setelah lama berjualan emas, kemudian membangun hotel dan kolam renang,” kata Nyong.

  Diapun mengatakan almarhum Alamsyah Wongso dan istri pertamanya Chaterine Rose Lie memiliki tiga orang anak. “Status mereka Warga Negara Indonesia, hal itu saya tau karena mereka tinggal di Jayapura,” kata Nyong.

  “Penggugat Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wonggo memiliki Toko Emas Benteng, juga Mesin Jahit,” kata saksi Nyong Nettion Bachre selaku saksi ke-4 saat memberikan keterangan di hadapan para pihak yang berperkara, Rabu (25/10) kemarin.

  Nyong Nettion Bachre sendiri merupakan pemilk bangunan Toko Emas Benteng di Jalan Setiapura No. 2 Kota Jayapura. Rukonya itu disewa almarhum Alamsyah Wongso, dengan Pengguat Chaterine Rose Lie untuk membuka usaha perihasan.

  “Awalnya almarhum Alamsyah Wongso dengan Chaterine Rose Lie membuka Usaha di Ruko milik saya di Paldam, tapi berselang lama almarhum menyerahkan kunci ruko kepada saya kemudian dia (almarhum red) membuka usaha emas di jalan percetakan, sementara di ruko saya di Paldam, dikontrak lagi oleh penggugat Chaterine Rose Lie dengan usaha yang sama tapi ketika itu Penggugat mengganti nama Toko dengan Toko Emas Banteng,” terang Nyong Nettion Bachre.

Baca Juga :  Tuntut Ringan Pelaku KDRT, Jaksa Dinilai Tidak Punya Empati

Saksi mengetahui status keduanya (Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wongso red) suami istri karena tinggal bersama, dan sebelum keduanya pisah keduanya sering bersama dalam menjaga toko di Toko Emas Banteng.

  “Dulunya almarhum Alamsyah Wongso belum memiliki Hotel, maupun kolam renang, tapi keduanya hanya memiliki toko emas, dan mesin jahit, setelah lama berjualan emas, kemudian membangun hotel dan kolam renang,” kata Nyong.

  Diapun mengatakan almarhum Alamsyah Wongso dan istri pertamanya Chaterine Rose Lie memiliki tiga orang anak. “Status mereka Warga Negara Indonesia, hal itu saya tau karena mereka tinggal di Jayapura,” kata Nyong.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya