Belum satu bulan menjabat Kasat Narkoba di Kota Jayapura, dirinya telah melakukan penangkapan beberapa pelaku pengedaran obat terlarang tersebut. Serta pemusnahan beberapa barang bukti berupa ratusan botol Minuman keras (miras), 4.552 Butir Pil Triheksilphenidyl dan beberapa lainnya.
Ditanya programnya kedepan untuk mengatasi peredaran Narkoba di Kota Jayapura, Alumni Akpol 2015 itu mengaku akan tetap mengikuti program terdahulunya di Polresta Jayapura Kota. Ia mengaku yang dilakukan terdahulu sangat baik dan patut dipertahankan, kalaupun nanti ada kekurangan ia akan berusaha untuk menjadi yang lebih baik lagi.
Menurutnya, Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Tak hanya itu, pembinaan dan penyuluhan terus dilakukan pihaknya dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.
Sementara itu fungsi dari Satresnarkoba ialah Pertama, melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor.
Kedua, Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.
Ketiga, Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres
Keempat, menganalisi kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos