Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Pejabat Siap Maju Pilkada Harusnya Tahu Etika dan Dewasa dalam Berpolitik

  “Hari ini kita butuh pemimpin yang bersih, jujur dan bekerja berdasarkan kepastian hukum. namun mereka yang mencalonkan diri justru sedang memberikan contoh kepada masyarakat antara sebagai bakal calon atau menjadi pejabat,” ujarnya.

  Yakobus menilai jelang pendaftaran calon kepala daerah, kondisi politik hari ini semakin ugal- ugalan. Tidak hanya di tingkat pusat, tapi juga di daerah, termasuk di Papua. Sehingga itu, yang harus dilakukan adalah bagaimana setiap calon benar-benar menampilkan dirinya kepada publik sebagai calon yang benar-benar menghormati dan menjunjung tinggi atau tegak lurus terhadap peraturan Undang undang yang berlaku.

  Dengan begitu, ketika mereka sudah masuk ke arena politik harusnya lebih bersikap dewasa dalam berpolitik. “Namun yang terjadi hari ini lebih kepada kepentingan elit yang ada dalam konteks dukungan partai politik, sehingga mereka secara pribadi mencari kekuasaan dengan menggunakan segala macam cara yang justru mendapatkan pandangan secara negatif dari masyarakat. Ini menunjukan kemunduran dalam berdemokrasi itu sendiri,” ucapnya.

Baca Juga :  Tak Terima Kematian Pasca Operasi, Keluarga Seruduk Rumah Sakit

  Sementara itu, Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura sekaligus Dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Anthon Raharusun, menyampaikan dalam kaitan pencalonan kepala daerah sesuai dengan pasal 7 Undang undang Nomor 10 tahun 2016.

   Secara tegas mengatakan bahwa calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota- wakil walikota harus menyatakan diri secara tertulis pengunduran diri baik sebagai anggota TNI-Polri maupun ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih.

  “Setelah ditetapkan sebagai calon gubernur-wakil gubernur, wali kota- wakil wali kota dan bupati-wakil bupati oleh KPU, maka sejak saat itu dia harus mengundurkan diri sebagai ASN atau pun kepala institusi tertentu disampaikan secara tertulis,” ucapnya.

Baca Juga :  Semakin Diminati, Nilai Jual Tinggi, Ajak Anak Papua Kelolah Kopi Dari Kebun

  Menurut Anthon, dalam Undang undang hanya menyebutkan bahwa pengunduran diri secara tertulis oleh ASN maupun TNI-Polri dihitung sejak ditetapkan sebagai calon. Hanya saja, secara etika dalam penyelenggaraan jabatan berkaitan dengan disiplin ASN atau TNI-Polri.

   “Secara undang-undang memang tidak menyatakan secara tegas bahwa pada saat yang bersangkutan mengurus persyarataan pencalonannya sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri. Namun berdasarkan  peraturan disiplin ASN harusnya yang bersangkutan tidak boleh seperti itu, sebab dia meninggalkan tugasnya,” kata Anthon.

  Anton juga turut menyoroti TNI-Polri maupun ASN yang turut memberikan dukungannya kepada calon tertentu, ini menunjukan ketidak netralitas mereka di Pilkada November mendatang. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  “Hari ini kita butuh pemimpin yang bersih, jujur dan bekerja berdasarkan kepastian hukum. namun mereka yang mencalonkan diri justru sedang memberikan contoh kepada masyarakat antara sebagai bakal calon atau menjadi pejabat,” ujarnya.

  Yakobus menilai jelang pendaftaran calon kepala daerah, kondisi politik hari ini semakin ugal- ugalan. Tidak hanya di tingkat pusat, tapi juga di daerah, termasuk di Papua. Sehingga itu, yang harus dilakukan adalah bagaimana setiap calon benar-benar menampilkan dirinya kepada publik sebagai calon yang benar-benar menghormati dan menjunjung tinggi atau tegak lurus terhadap peraturan Undang undang yang berlaku.

  Dengan begitu, ketika mereka sudah masuk ke arena politik harusnya lebih bersikap dewasa dalam berpolitik. “Namun yang terjadi hari ini lebih kepada kepentingan elit yang ada dalam konteks dukungan partai politik, sehingga mereka secara pribadi mencari kekuasaan dengan menggunakan segala macam cara yang justru mendapatkan pandangan secara negatif dari masyarakat. Ini menunjukan kemunduran dalam berdemokrasi itu sendiri,” ucapnya.

Baca Juga :  Tak Terima Kematian Pasca Operasi, Keluarga Seruduk Rumah Sakit

  Sementara itu, Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura sekaligus Dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Anthon Raharusun, menyampaikan dalam kaitan pencalonan kepala daerah sesuai dengan pasal 7 Undang undang Nomor 10 tahun 2016.

   Secara tegas mengatakan bahwa calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota- wakil walikota harus menyatakan diri secara tertulis pengunduran diri baik sebagai anggota TNI-Polri maupun ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih.

  “Setelah ditetapkan sebagai calon gubernur-wakil gubernur, wali kota- wakil wali kota dan bupati-wakil bupati oleh KPU, maka sejak saat itu dia harus mengundurkan diri sebagai ASN atau pun kepala institusi tertentu disampaikan secara tertulis,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur  Harap Setiap Orang Memiliki Niat Bangun Papua

  Menurut Anthon, dalam Undang undang hanya menyebutkan bahwa pengunduran diri secara tertulis oleh ASN maupun TNI-Polri dihitung sejak ditetapkan sebagai calon. Hanya saja, secara etika dalam penyelenggaraan jabatan berkaitan dengan disiplin ASN atau TNI-Polri.

   “Secara undang-undang memang tidak menyatakan secara tegas bahwa pada saat yang bersangkutan mengurus persyarataan pencalonannya sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri. Namun berdasarkan  peraturan disiplin ASN harusnya yang bersangkutan tidak boleh seperti itu, sebab dia meninggalkan tugasnya,” kata Anthon.

  Anton juga turut menyoroti TNI-Polri maupun ASN yang turut memberikan dukungannya kepada calon tertentu, ini menunjukan ketidak netralitas mereka di Pilkada November mendatang. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya