Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Siapkan Dewan Kehormatan Penindak Advokat Nakal

Ketika Anthon Raharusun Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC SAI Kota Jayapura

Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H. dipilih secara aklamasi melalui Rapat Pleno, sebagai Ketua Cabang Dewan Pimpinan Cabang PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Jayapura, masa bakti 2023 – 2027. Lantas apa saja ide dan gagasan program kerjanya ke depan?

Laporan: Elfira_Jayapura

Pemilihan Ketua Cabang tersebut diawali dengan Seminar Nasional dengan topik “Penerapan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia” dan Musyawarah Cabang Peradi SAI Kota Jayapura yang digelar di Kantor Gubernur Papua, Sabtu (17/6).

  Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Indonesia, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H.,M.H., menyampaikan, konsepsi Omnibus Law sebenarnya sudah sejak lama dipraktekkan di Indonesia.

   Hanya saja, istilah Omnibus Law tersebut baru disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Pelantikan sebagai Presiden RI periode kedua di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia (MPR-RI), yang antara lain menyampaikan mengenai suatu inisiatif “baru”untuk membentuk suatu omnibus law dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

  “Penggunaan metode Omnibus Law merupakan suatu achievement yang baik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, bahwa metode tersebut dapat digunakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Oleh karenanya, di masa depan diharapkan metode ini dapat diterapkan,” ucap Satya dalam paparan seminarnya.

  Sementara itu, Ketua Panitia Muscab I DPC PERADI SAI Kota Jayapura Yohanis G. Banay menyampaikan, Muscab dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan tentang Gugus Tugas (Task Force) Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Jayapura tertanggal 23 Mei 2022.

  Antara lain memberikan mandat kepada Dr Anthon Raharusun, S.H.,M.H., untuk membentuk Gugus Tugas Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Jayapura.

Baca Juga :  Pastikan Stok Kebutuhan Aman, Diharapkan Harga Tetap Stabil

  Kedua, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) dengan jumlah minimal peserta sebanyak 50 Advokat sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.

  “Mandat yang diberikan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut. Kedua, mandat tersebut telah dilaksanakan, dimana pada 30 Mei 2022. Telah dibentuk DPC Peradi SAI Kota Jayapura, sehingga keberadaan DPC PERADI Kota Jayapura telah sah dibentuk di Jayapura,” ucap Yohanis.

  Sementara, Musyawarah Cabang yang dilakukan kemarin dengan agenda utama memilih Ketua DPC PERADI SAI Kota Jayapura yang definitif untuk masa jabatan 4 tahun kedepan (2023-2027). Lebih lanjut menurut Yohanis, sesuai jadwal Muscab I DPC PERADI SAI Kota Jayapura pada Sidang Pleno I, adalah Pimpinan Sidang dan Penyerahan Pimpinan Sidang. Terpilih selaku Pimpinan Sidang sebanyak lima orang, yaitu: Amir Mahmud Madubun, S.H.,M.H. selaku Pimpinan Sidang, dibantu oleh empat orang anggota masing-masing Yance Pohwain, Dina Laura Rumbiak, Yusman Conoras, dan Soetjahyono Tukiran.

   Sementara itu, Anthon Raharusun dalam visi misi-nya menyampaikan, dimana visinya yaitu,  “Mewujudkan Advokat yang Berkualitas, Profesional, Jujur dan Berintegritas”

  “Untuk mewujudkan keempat visi tersebut adalah, dengan meningkatkan mutu advokat yang baik dan berkualitas, maka masyarakat pencari keadilan dapat terlindungi dengan baik. Kalau masyarakat pencari keadilan dapat terlindungi dengan baik, maka perlindungan dan penghormatan terhadap HAM akan semakin baik dalam proses penegakan hukum,” tuturnya.

   Sebab menurut Anthon, menegakan keadilan belum tentu menegakan keadilan sekaligus, tetapi menegakan keadilan sudah pasti ikut menegakan hukum. Kalau saja ada Advokat yang suka bersentuhan dengan “Mafia Peradilan”, maka bukan saja menurunkan citra dan martabat seorang Advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), tetapi juga ikut menurunkan citra dan wibawa dari pajabat peradilan itu sendiri.

Baca Juga :  Harga Terjangkau,  Pembeli Tidak Hanya dari Kota Jayapura

  “Advokat yang melayani masyarakat atau melayani pencari keadilan haruslah primus interpares, dia adalah orang terbaik diantara yang terbaik. Karena dengan dia menjadi orang terbaik, maka pencari keadilan itu akan dapat dilayani dengan baik. Kalau seorang Advokat itu tidak berkualitas dan tidak jujur, maka yang menjadi korban itu adalah masyarakat atau pencari keadilan (para justiabelen),” bebernya.

  Itulah sebabnya kata Anthon, profesi Advokat juga disebut “Profesi yang Officium Nobile” (Profesi yang Mulia dan Terhormat), karena membantu pencari keadilan atau orang-orang yang secara ekonomi tidak mampun, maka kehadiran seorang advokat juga untuk membantu membuka akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama membantu masyarakat pencari keadilan.

  Lebih lanjut Anthon Raharusun dalam menyampaikan program kerja dalam 4 tahun kepemimpinannnya akan memfokuskan pada lima program prioritas yaitu, dalam rangka mempersiapkan pembentuk cabang-cabang PERADI di beberapa Kabupaten, maka akan membentuk cabang-cabang penghubung (Liaison Officer) dari DPC PERADI SAI Kota Jayapura.

  Yang meliputi, Kabupaten Jayapura, Biak, Timika dan Merauke. Membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI Kota Jayapura untuk membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, maka akan dilayani secara gratis.

  Selain itu,  membentuk Dewan Kehormatan Daerah untuk menindak para Advokat nakal, atau  yang dalam menjalankan tugas profesinya, ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik Advokat yang merugikan masyarakat atau kliennya, membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Provinsi Papua dan menyelenggarakan program pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) untuk meningkatkan jumlah Anggota PERADI SAI di seluruh Tanah Papua. (*/tri)

Ketika Anthon Raharusun Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC SAI Kota Jayapura

Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H. dipilih secara aklamasi melalui Rapat Pleno, sebagai Ketua Cabang Dewan Pimpinan Cabang PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Jayapura, masa bakti 2023 – 2027. Lantas apa saja ide dan gagasan program kerjanya ke depan?

Laporan: Elfira_Jayapura

Pemilihan Ketua Cabang tersebut diawali dengan Seminar Nasional dengan topik “Penerapan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia” dan Musyawarah Cabang Peradi SAI Kota Jayapura yang digelar di Kantor Gubernur Papua, Sabtu (17/6).

  Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Indonesia, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H.,M.H., menyampaikan, konsepsi Omnibus Law sebenarnya sudah sejak lama dipraktekkan di Indonesia.

   Hanya saja, istilah Omnibus Law tersebut baru disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Pelantikan sebagai Presiden RI periode kedua di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia (MPR-RI), yang antara lain menyampaikan mengenai suatu inisiatif “baru”untuk membentuk suatu omnibus law dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

  “Penggunaan metode Omnibus Law merupakan suatu achievement yang baik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, bahwa metode tersebut dapat digunakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Oleh karenanya, di masa depan diharapkan metode ini dapat diterapkan,” ucap Satya dalam paparan seminarnya.

  Sementara itu, Ketua Panitia Muscab I DPC PERADI SAI Kota Jayapura Yohanis G. Banay menyampaikan, Muscab dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan tentang Gugus Tugas (Task Force) Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Jayapura tertanggal 23 Mei 2022.

  Antara lain memberikan mandat kepada Dr Anthon Raharusun, S.H.,M.H., untuk membentuk Gugus Tugas Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Jayapura.

Baca Juga :  Harga Terjangkau,  Pembeli Tidak Hanya dari Kota Jayapura

  Kedua, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) dengan jumlah minimal peserta sebanyak 50 Advokat sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.

  “Mandat yang diberikan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut. Kedua, mandat tersebut telah dilaksanakan, dimana pada 30 Mei 2022. Telah dibentuk DPC Peradi SAI Kota Jayapura, sehingga keberadaan DPC PERADI Kota Jayapura telah sah dibentuk di Jayapura,” ucap Yohanis.

  Sementara, Musyawarah Cabang yang dilakukan kemarin dengan agenda utama memilih Ketua DPC PERADI SAI Kota Jayapura yang definitif untuk masa jabatan 4 tahun kedepan (2023-2027). Lebih lanjut menurut Yohanis, sesuai jadwal Muscab I DPC PERADI SAI Kota Jayapura pada Sidang Pleno I, adalah Pimpinan Sidang dan Penyerahan Pimpinan Sidang. Terpilih selaku Pimpinan Sidang sebanyak lima orang, yaitu: Amir Mahmud Madubun, S.H.,M.H. selaku Pimpinan Sidang, dibantu oleh empat orang anggota masing-masing Yance Pohwain, Dina Laura Rumbiak, Yusman Conoras, dan Soetjahyono Tukiran.

   Sementara itu, Anthon Raharusun dalam visi misi-nya menyampaikan, dimana visinya yaitu,  “Mewujudkan Advokat yang Berkualitas, Profesional, Jujur dan Berintegritas”

  “Untuk mewujudkan keempat visi tersebut adalah, dengan meningkatkan mutu advokat yang baik dan berkualitas, maka masyarakat pencari keadilan dapat terlindungi dengan baik. Kalau masyarakat pencari keadilan dapat terlindungi dengan baik, maka perlindungan dan penghormatan terhadap HAM akan semakin baik dalam proses penegakan hukum,” tuturnya.

   Sebab menurut Anthon, menegakan keadilan belum tentu menegakan keadilan sekaligus, tetapi menegakan keadilan sudah pasti ikut menegakan hukum. Kalau saja ada Advokat yang suka bersentuhan dengan “Mafia Peradilan”, maka bukan saja menurunkan citra dan martabat seorang Advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), tetapi juga ikut menurunkan citra dan wibawa dari pajabat peradilan itu sendiri.

Baca Juga :  Dua Gelombang Diklat Sudah Digelar, Kunci Suksesnya Dukungan Kepala Daerah

  “Advokat yang melayani masyarakat atau melayani pencari keadilan haruslah primus interpares, dia adalah orang terbaik diantara yang terbaik. Karena dengan dia menjadi orang terbaik, maka pencari keadilan itu akan dapat dilayani dengan baik. Kalau seorang Advokat itu tidak berkualitas dan tidak jujur, maka yang menjadi korban itu adalah masyarakat atau pencari keadilan (para justiabelen),” bebernya.

  Itulah sebabnya kata Anthon, profesi Advokat juga disebut “Profesi yang Officium Nobile” (Profesi yang Mulia dan Terhormat), karena membantu pencari keadilan atau orang-orang yang secara ekonomi tidak mampun, maka kehadiran seorang advokat juga untuk membantu membuka akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama membantu masyarakat pencari keadilan.

  Lebih lanjut Anthon Raharusun dalam menyampaikan program kerja dalam 4 tahun kepemimpinannnya akan memfokuskan pada lima program prioritas yaitu, dalam rangka mempersiapkan pembentuk cabang-cabang PERADI di beberapa Kabupaten, maka akan membentuk cabang-cabang penghubung (Liaison Officer) dari DPC PERADI SAI Kota Jayapura.

  Yang meliputi, Kabupaten Jayapura, Biak, Timika dan Merauke. Membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI Kota Jayapura untuk membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, maka akan dilayani secara gratis.

  Selain itu,  membentuk Dewan Kehormatan Daerah untuk menindak para Advokat nakal, atau  yang dalam menjalankan tugas profesinya, ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik Advokat yang merugikan masyarakat atau kliennya, membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Provinsi Papua dan menyelenggarakan program pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) untuk meningkatkan jumlah Anggota PERADI SAI di seluruh Tanah Papua. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya